Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Diskriminasi di Pemerintahan: Tak Dapat Izin Suami Dimutasi, Dilangkahi Karena Tak Dekat Penguasa

Diskriminasi di Pemerintahan: Tak Dapat Izin Suami Dimutasi, Dilangkahi Karena Tak Dekat Penguasa

diskriminasi-di-pemerintahan:-tak-dapat-izin-suami-dimutasi,-dilangkahi-karena-tak-dekat-penguasa
Diskriminasi di Pemerintahan: Tak Dapat Izin Suami Dimutasi, Dilangkahi Karena Tak Dekat Penguasa
service

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tiba-tiba menyatakan akan melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk untuk ASN perempuan.

Sebelum mutasi dilakukan, Eri Cahyadi telah memberikan syarat khusus bagi ASN perempuan yang akan menduduki jabatan strategis. 

ASN perempuan yang akan menempati posisi pimpinan di garda terdepan diwajibkan untuk memperoleh rida atau izin dari suami terlebih dahulu, karena banyak ASN perempuan yang akan bekerja sampai malam hari, jadi kata Eri, ini membutuhkan izin suami. 

Jika suami mengizinkan, mereka bisa menduduki jabatan strategis tersebut.

“Insyaallah kita juga akan ada mutasi. Harusnya hari ini mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merupakan puncak dari kebijakan yang diumumkan Eri sebelumnya. Pada 19 Juni 2026, ia mengumpulkan beberapa pejabat perempuan yang menduduki posisi strategis—termasuk kepala dinas, camat, dan lurah—untuk meminta mereka agar terlebih dahulu memperoleh izin dari suami sebelum mutasi dilakukan.

“Saya tadi kumpulkan (pejabat) yang perempuan untuk minta izin suaminya,” kata Eri pada 19 Juni 2026, seperti dikutip laman Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya.

Dalam kesempatan yang sama, Eri mengatakan, jika pejabat perempuan tidak memperoleh izin suami, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pemerintah kota, menurutnya, akan terlebih dahulu merekap pejabat yang tidak mendapat izin sebelum mengumumkan mutasi.

“Kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri,” lanjutnya.

Setelah mengumumkan ini, Eri Cahyadi kemudian melakukan mutasi terhadap 32 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis, 9 Juli 2026. Lima diantaranya merupakan lurah perempuan yang disebut Eri tidak mendapatkan izin atau rida dari suami untuk tetap berada di posisi mereka.

Baca juga: Nirempati Hingga Bias Kelas: Sederet Pernyataan Problematik Pejabat Publik di Bulan Kemerdekaan 

“Saya maturnuwun (terimakasih) terhadap pergantian yang dilakukan hari ini, karena ada lima wanita yang mengundurkan diri karena tidak mendapat ridho suaminya,” kata Eri kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sedang menyalami aparatur sipil negara (ASN) setelah pelantikan, Jumat (26/6). (Foto: Pemkot Surabaya)

Kelima perempuan tersebut kemudian dimutasi dari posisi lurah ke jabatan struktural lain, seperti kepala seksi. Eri mengatakan perpindahan itu dilakukan agar mereka tidak lagi berada di “garda terdepan” pelayanan publik, tetapi tetap dapat bekerja untuk masyarakat.

“Dengan bergeser ke struktural lain, dengan tidak berada di garda terdepan, njenangan (kamu) tetap punya komitmen berjuang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Keputusan mutasi pada 9 Juli bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Ada proses sebelumnya ketika persetujuan suami secara terbuka ditempatkan sebagai pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan perempuan pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Konde.co berupaya meminta penjelasan langsung dari sejumlah pejabat perempuan yang terdampak atas kebijakan ini maupun pihak yang memiliki kewenangan terkait kebijakan tersebut. Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina merespons singkat permintaan wawancara melalui WhatsApp pada 8 Juli 2026.

Ngapunten (Maafkan), bisa kontak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) njih,” tulis Nanik.

Konde.co juga menghubungi Kepala BKPSDM Kota Surabaya Ira Tursilowati untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, permintaan wawancara tersebut belum mendapat tanggapan. 

Konde.co kemudian melakukan permintaan wawancara kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB ) Kota Surabaya Ida Widayati, serta Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Almarawita Kadir, tetapi urung juga mendapat respons.

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Viral Patwal Mobil Raffi Ahmad, Feodalisme di Kalangan Pejabat

Kebijakan Eri bahkan memperoleh dukungan dari pejabat publik perempuan. Anggota DPRD Kota Surabaya dr. Zuhrotul Mar’ah yang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Eri Cahyadi dan mengatakan bahwa suami memiliki peran sebagai pemimpin keluarga sesuai nilai-nilai yang diyakini sebagian masyarakat.

“Saya mendukung kebijakan Pak Wali Kota. Harapannya, ketika rida keluarga sudah diperoleh, motivasi kerja dan kenyamanan dalam menjalankan tugas juga akan semakin baik,” kata legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kota Surabaya itu yang dikutip dari media Lensa Parlemen.

Persoalan kebijakan ini penting ditelusuri untuk melihat dari mana sumber asal muasal aturan bermasalah untuk perempuan ini. Namun sejumlah sumber tak mau diwawancara.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin menilai kebijakan itu jelas bermasalah karena kewenangan kepala daerah harusnya dibatasi oleh hierarki peraturan perundang-undangan. Wali Kota tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan hak dan prinsip yang telah dijamin dalam peraturan yang lebih tinggi. 

Karena itu, ia menilai persoalan tersebut, selain bias gender, juga cacat hukum karena bertentangan dengan UU ASN, UU Ketenagakerjaan, hingga UUD 1945. 

“Aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah dalam hal ini adalah Walikota Surabaya ya bertentangan dengan aturan di atasnya. Bertentangan sama Undang-Undang ASN, bertentangan sama Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Begitu. Jadi bahasa lainnya adalah inkonstitusional,” tegasnya.

Poinnya adalah bahwa seorang pejabat publik tidak memperoleh kewenangan tanpa batas hanya karena ia memiliki kewenangan mengangkat atau memindahkan bawahannya. Kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan yang lebih tinggi dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Gelar Doktor Bahlil Lahadalia dan Raffi Ahmad Tunjukkan Pejabat Berintegritas Rendah

Luluk Nur Hamidah, politisi perempuan PKB yang pada 2024 lalu maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur juga mengernyitkan dahi—mempertanyakan tujuan menjaga keharmonisan keluarga yang justru diterapkan dengan mewajibkan hanya perempuan memperoleh persetujuan pasangan. Baginya, kebijakan ini bias gender. Masalah tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

“CEDAW tidak hanya melarang diskriminasi yang dilakukan secara terang-terangan. Negara juga berkewajiban menghapus kebijakan atau praktik yang tampak netral atau bahkan tampak dibuat demi kebaikan tertentu, tetapi menghasilkan dampak diskriminatif terhadap perempuan.”

Diskriminasi pada perempuan lainnya karena keputusan pemerintah— dalam hal ini DPR, baru-baru ini juga terjadi pada aktivis perempuan, Wahidah Suaib. 

Awalnya, Wahidah Suaib– perempuan yang merupakan calon anggota Komisi Ombudsman, duduk di posisi nomor sepuluh. Ia masuk dalam nilai tertinggi dalam tes– diantara sepuluh nama cadangan Calon Komisi Ombudsman. 

Nama Wahidah muncul dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang digelar Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026. 

Posisi itu semestinya menjadikannya kandidat pertama pengganti antarwaktu (PAW) ketika terjadi kekosongan jabatan komisioner. Namun ketika kekosongan jabatan terjadi, bukan Wahidah yang kepilih. Wahidah justru tersingkir.

Kekosongan itu terjadi ketika pada 8 Juni 2026, Ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pimpinan Jimly Asshiddiqie setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, termasuk dugaan belasan kasus pemerasan dan keterlibatan dalam korupsi tata kelola pertambangan nikel yang membuatnya berstatus tersangka di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Gaya Hidup Pejabat Mewah, Rakyat Hidup Susah: Wakil Rakyat, kok Tidak Peka?

Semestinya, saat itulah Wahidah secara formalitas langsung terpilih karena ia duduk di bangku cadangan teratas. 

Namun pada akhir pekan menjelang rapat penetapan di Komisi II, nama yang akhirnya dinaikkan bukan Wahidah, melainkan Radian Syam yang duduk di peringkat kesebelas di bawahnya Wahidah. Radian Syam tercatat sebagai anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024. 

Ketika Ketua DPR Puan Maharani membacakan hasil penetapan itu di rapat paripurna 21 Juli 2026, ia bahkan tidak menyebutkan nama sang pengganti.

Potongan naskah risalah pidato ketua DPR RI, Puan Maharani Pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa 21/7. (Foto: Arsip Berkas DPR).

Eva Kusuma Sundari, politisi Partai Nasdem yang pernah menjadi anggota DPR RI 2004- 2014 dan 2016 hingga 2019 mencatat ini sebagai sebuah kejanggalan proses melalui kerja advokasinya bersama Organisasi Institut Sarinah.

Staf khusus Wakil MPR RI itu menuturkan, perubahan diduga mulai terjadi ketika salah satu Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut menerima instruksi dari seseorang untuk menaikkan nama yang berada di urutan ke-11 hasil seleksi.

“Aku terus terang saja, ya, aku telepon ke Ketua Komisi II, kok, jadi kacau gini. Pada hari Minggu, Wakil Ketua Komisi II yang dari Gerindra itu dapat teks, minta supaya yang nomor 11 (Radian Syam) yang dinaikin. Karena TKN ya, ternyata yang nomor 11 itu,” kata Eva saat ditemui di Akademi Bela Negara NasDem, Jumat (24/7/26).

Menurut penuturan Eva, instruksi dari seseorang tersebut diduga kemudian dibahas dalam rapat pada Senin keesokan harinya, sehari sebelum sidang di DPR. Ia menyebut, Komisi II pada akhirnya menetapkan nama Radian Syam, eks anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang berada di urutan ke-11, untuk mengisi posisi yang kosong di Komisi Ombudsman.

Baca juga: Kekerasan Seksual Pejabat Negara: Bupati Maluku Tenggara Perkosa Pegawai Kafenya

Proses tersebut diduga berlangsung setelah muncul argumen bahwa Undang-Undang Ombudsman tidak mengatur secara spesifik mekanisme penggantian anggota. Menurut Eva, kondisi itu kemudian diduga menjadi dasar untuk mengubah kembali susunan hasil seleksi hingga nama Radian Syam menggeser Wahidah Suaib.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, sendiri menjelaskan bahwa urutan nama yang dihasilkan dari proses fit and proper test tidak secara otomatis menjadi dasar penentuan anggota pengganti antarwaktu (PAW) Ombudsman. Menurutnya, ketentuan mengenai pengisian posisi yang kosong tersebut tidak secara eksplisit mengatur bahwa calon dengan peringkat berikutnya dalam hasil seleksi harus ditetapkan sebagai pengganti.

Bahtra Banong mengatakan, Komisi II DPR kemudian membahas persoalan tersebut dalam rapat pada Senin (20/7) untuk mencari dasar hukum yang dapat digunakan dalam menentukan mekanisme PAW. 

“Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang, apa namanya, akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Eva, justru di situlah masalahnya. Sebab, sebelumnya sudah ada proses fit and proper test yang menghasilkan urutan kandidat. Proses tersebut, menurutnya, menghasilkan penilaian dan peringkat yang semestinya menjadi dasar ketika terjadi kekosongan.

Common sense. Masa DPR lembaga demokrasi nggak berdasar merit system?” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa hasil seleksi tersebut tiba-tiba dapat diubah tanpa mekanisme pengujian baru.

“Dia (Wahidah Suaib) ranking ke-10, artinya nilainya termasuk yang terbaik pada saat itu. Itu yang harus dipakai dasar karena melalui proses fit and proper test dan ada bobotnya, merit. Ini sekarang yang Senin itu apa basisnya? Kok tiba-tiba dikocok ulang, orangnya nggak dipanggil, nggak ada tes, terus tiba-tiba dilompati?”

Eva bilang, jika urutan hasil seleksi memang tidak digunakan, proses fit and proper test sejak awal menjadi kehilangan makna.

“Kalau begitu, ngapain bikin nomor urut kalau nggak dipakai?”

Baca juga: Perayaan Ultah Seskab Teddy Tunjukkan Pejabat yang Tak Sensitif, di Tengah Buruknya Ekonomi Masyarakat

Persoalan itu juga dipertanyakan oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik Ombudsman ini menangani pemberhentian Hery Susanto—peristiwa yang kemudian memicu rangkaian PAW ini. Jimly menegaskan bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) bukan lagi menjadi kewenangan Majelis Etik setelah proses pemeriksaan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat Hery Susanto. Menurutnya, persoalan PAW berada pada tahap berikutnya dan menjadi ranah DPR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun, ia menilai aturan mengenai mekanisme pengisian posisi tersebut belum mengatur secara tegas apakah calon pengganti harus mengikuti nomor urut hasil seleksi sebelumnya. Kekosongan pengaturan itu, menurut Jimly, membuka ruang bagi DPR untuk menentukan mekanisme PAW berdasarkan penafsirannya sendiri. 

Keleluasaan tersebut kemudian dapat membuka peluang bagi pertimbangan atau kepentingan politik tertentu dalam menentukan nama pengganti. 

“Mestinya biasanya PAW diambil nomor urut, tetapi di UU itu tidak tegas pengaturannya, sehingga DPR ‘ngarang’ sendiri. Kira-kira ada kepentingan dengan politik mereka,” kata Jimly kepada Konde.co melalui saluran telepon Kamis (20/8).

Menurut Jimly, ketidakjelasan aturan mengenai mekanisme pergantian anggota Ombudsman perlu segera diperbaiki agar celah tersebut tidak kembali membuka ruang bagi negosiasi atau tarik-menarik kepentingan politik. Ia mendorong agar undang-undang mengatur mekanisme PAW secara lebih rinci dan tegas.

“Di UU tidak jelas. Itu hanya disebut kewenangan DPR. Untuk perbaikan ke depan, UU-nya harus dirinci dan dipertegas.”

Persoalan transparansi dalam proses pengambilan keputusan DPR juga menjadi sorotan Eva. Ia mempertanyakan keputusan DPR yang tidak menyebut nama pengganti secara terbuka ketika membacakan hasil pergantian tersebut.

Baca juga: Pejabat Disnakertrans Lakukan Pelecehan Seksual Pada Calon Transmigran, Pelaku Hanya Disanksi Lisan

“DPR menyebut penggantian, tidak menyebut nama. Ini aneh. Kayak ada selindutan (sesuatu yang disembunyikan). Menurutku keputusan itu betul-betul enggak akuntabel sehingga sampai disembunyiin dari publik.”

Ia juga menyoroti rapat Komisi II yang berlangsung tertutup dan tidak adanya penyebutan nama dalam rapat paripurna.

“Dalam kebijakan publik itu, kan harusnya transparan. Ini enggak. Rapatnya di Komisi II tertutup. Kemudian di rapat paripurna yang harusnya terbuka, nama nggak disebut. Jadi bukan kebijakan publik yang baik.”

Masalah transparansi tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa keputusan mengenai PAW tidak semata-mata bekerja melalui mekanisme formal.

Selaras dengan Jimly, Eva juga menilai bahwa PAW tidak dapat dilepaskan dari relasi patronase kuasa yang lebih luas. Ia melihat keputusan tersebut sebagai bagian dari praktik dominasi yang menempatkan perempuan dalam posisi yang timpang.

“Betapa perempuan itu dibenci untuk dijadikan itu. Tapi bencinya karena praktik dominasi, yang menempatkan perempuan pada relasi kuasa yang asimetris,” kata Eva.

Polemik ini juga memperlihatkan persoalan lain dalam politik Indonesia bahwa keterwakilan perempuan tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Eva mengkritik DPR yang, menurutnya, telah berulang kali mendapat pengingat dari Mahkamah Konstitusi mengenai pentingnya afirmasi perempuan, tetapi belum menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian utama.

“Ini betul-betul memukul kita karena DPR sudah diingatkan MK dua kali untuk afirmasi perempuan, tetapi nggak dihormati.”

Kritik itu ia arahkan kepada Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang memimpin DPR. Jumlah perempuan dalam institusi politik tidak cukup jika keberadaan mereka tidak diikuti agenda memperbaiki status perempuan melalui regulasi, anggaran, dan pengawasan. Menurutnya, politisi perempuan juga tidak seharusnya melupakan sejarah perjuangan yang memungkinkan mereka masuk ke ruang politik.

Baca juga: KDRT Bukan Untuk Konten Prank, Ini Cerita Istri Pejabat Negara Berhasil Keluar dari KDRT
Jaringan Masyarakat Sipil setelah melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2026-2031 (29/7/2026). (Foto: Luthfi Maulana A/Konde.co)

Jika ditarik ke belakang, Ombudsman RI memiliki rekam jejak keterwakilan perempuan yang memang minim. Dalam empat periode keanggotaan yang dipilih berdasarkan mekanisme fit and proper test DPR, jumlah perempuan tidak pernah mencapai sepertiga dari sembilan kursi yang tersedia.

Pada periode 2011–2016, hanya dua perempuan yang duduk sebagai anggota Ombudsman, yakni Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua dan Kartini Istikomah sebagai anggota. Artinya, keterwakilan perempuan saat itu hanya dua dari sembilan anggota atau sekitar 22,2 persen. 

Proporsi itu sempat bertahan pada periode berikutnya. Pada 2016–2021, dua dari sembilan anggota Ombudsman merupakan perempuan: Lely Pelitasari Soebekty sebagai Wakil Ketua dan Ninik Rahayu sebagai anggota. Keduanya termasuk dalam 22,2 persen perempuan di kursi pimpinan lembaga pengawasan pelayanan publik tersebut. 

Di periode berikutnya, keterwakilan itu malahan jatuh menjadi nol. Pada periode 2021–2026, tidak ada satu pun perempuan dalam sembilan anggota Ombudsman RI. Kesembilan nama yang dilantik seluruhnya laki-laki.

Pada periode 2026–2031, dari sembilan nama yang dilantik pada April 2026, hanya Syafrida Rachmawati Rasahan yang merupakan perempuan. Delapan lainnya laki-laki. Keterwakilan perempuan dengan demikian hanya satu dari sembilan kursi, atau 11,1 persen.

Mengapa Perempuan Harus Berada di Pemerintahan?

Bias gender di pemerintahan cukup tinggi, ini mengapa perempuan harus hadir dan bertahan disana. 

Selain kebijakan, ada juga pelecehan verbal yang diucapkan pejabat.

Pada pertengahan 2026 misalnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, menjadi sorotan setelah lagu ciptaannya yang berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” viral di media sosial. Liriknya dinilai para aktivis mengandung stereotip yang merendahkan perempuan, dengan penggambaran yang mengeksploitasi pengalaman biologis perempuan—seperti kehamilan dan menstruasi—sebagai bahan humor.

Bukan tanpa alasan; lagu berbahasa Sunda itu memuat lirik yang sangat misoginis dan menjadikan pengalaman perempuan—seperti menstruasi, hamil, dan melahirkan—sebagai punchline untuk “bersyukur” dan menegaskan betapa “enak”nya jadi laki-laki. Bukan humor yang muncul pada lirik lagu Bupati Purwakarta tersebut, melainkan privilese maskulin yang menganggap pengalaman perempuan sebagai objek komedi.

Betapa tidak; begini lirik lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ milik Bupati Purwakarta Saepul Bahri “Om Zein” Binzein.

Nuhun Gusti tos nyiptakeun kuring jadi lalaki.
(Terima Kasih Tuhan sudah menciptakan aku jadi laki-laki)

Cacak mun jadi awewe SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali.
(Andai saja jadi perempuan SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)

Nuhun Gusti tos nyiptakeun kuring jadi lalaki.
(Terima Kasih Tuhan sudah menciptakan aku jadi laki-laki)

Teu kudu Meuli kutang itu busana leuwih gede batan susu.
(Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)

Nuhun Gusti tos nyiptakeun kuring jadi lalaki.
(Terima Kasih Tuhan sudah menciptakan aku jadi laki-laki)

Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan.
(Tidak usah keluyuran mencari apotek karena telat datang bulan)

Nuhun Gusti tos nyiptakeun kuring jadi lalaki.
(Terima Kasih Tuhan sudah menciptakan aku jadi laki-laki)

Teu kudu ngaluki halis jeung bulu mata sakalina ngiceup hese beunta.
(Tidak usah melukis alis dan bulu mata yang sekali berkedip susah melek)

Baca juga: Wagub Jabar Usulkan Poligami untuk Tekan HIV/AIDS: Kesalahan Fatal Pejabat Publik

Saat kasus ini viral, Saepul mengaku bahwa lagu tersebut adalah cerita tentang dirinya sendiri.

“Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” kata Saepul dalam video pernyataannya. 

Ia akhirnya juga meminta maaf atas lirik lagu tersebut. Sebagai pejabat publik, seharusnya dia tahu dan sadar bahwa karya seni juga hidup melalui tafsir publik setelah beredar luas di masyarakat, terutama di media sosial, dan harus dipertanggungjawabkan. Apa lagi dengan posisinya sebagai pejabat publik. 

Menghadapi kritik, ia lalu menyampaikan permohonan maaf. Ia mengklaim lagu tersebut adalah refleksi atas perjalanan hidupnya, bukan dimaksudkan untuk merendahkan perempuan.

“Saya bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan, terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa menjaga diri,” katanya.

Pejabat lain juga melakukan pelecehan terhadap staf yang perempuan. Ini dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Agustus 2026. Ia meminta Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Surabaya, Tiara Devi, untuk dicopot dan diganti dengan laki-laki. Alasan yang disampaikan karena ia menilai mereka “manja sedikit” dan meminta posisi tersebut diisi oleh laki-laki.

“Kamu pindah ke Kementan, saya terima. Pindahkan Kementerian Pertanian saja, ada lima bagian di situ yang agak manja dikit. Cari yang laki-laki.”

Pernyataan ini langsung menuai kecaman. Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menyayangkan ucapan tersebut karena menjurus pada stereotipe gender.

“Pernyataan semacam ini berpotensi menormalisasi pandangan bahwa kapasitas seseorang ditentukan oleh jenis kelamin, bukan oleh kompetensi dan kinerja.”

Aturan Diskriminatif dan Kebijakan Pemerintah

Bias yang lain terjadi dalam peraturan. Setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Perpres ini memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu ancaman nonmiliter negara, sejajar dengan terorisme dan perdagangan manusia, sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) kemudian muncul. 

Di Bandung, misalnya, sejak Januari 2023 pemerintah kota dan kabupaten sama-sama menggulirkan wacana perda anti-LGBT. DPRD Kota Bandung mendorong rancangan aturan untuk mencegah dan melarang keberadaan komunitas LGBT, sementara Bupati Bandung Dadang Supriyatna mendorong rancangan tersebut masuk Program Legislasi Daerah. Di Bogor, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) bahkan telah lebih dahulu berlaku dan memuat ketentuan mengenai “penyimpangan seksual” serta kemungkinan rehabilitasi.

Data Arus Pelangi sebelum Perpres 111/2025 ini mencatat 45 regulasi daerah diskriminatif, 23 di antaranya secara eksplisit menyebut lesbian, homoseksual, waria, atau transgender. Dalam 12 tahun, 172 peristiwa menghasilkan 271 tindakan diskriminatif di sembilan provinsi, mulai dari intimidasi, penggerebekan, pembubaran paksa, pemecatan, pencabulan hingga penahanan tanpa bukti atau saksi.

Politik elektoral juga ikut menjadi ruang reproduksi cara berpikir tersebut. Dalam Pilkada Bogor 2024, misalnya, massa pendukung calon kepala daerah petahana Dedie Rachim menyebarkan slogan “Poligami Yes, LGBT No”.

Kampanye “Poligami Yes, LGBT No” di Pilkada Bogor. Ragam gender hadapi ancaman perda diskriminatif di tengah kecamuk politik. (dok. pribadi).

Ally Anzi dari Jakarta Feminist memperluas persoalan ini ke ranah penegakan hukum dan pendampingan korban kekerasan. Menurutnya, diskriminasi tidak berhenti pada isi kebijakan, tetapi berlanjut pada bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) menerima laporan, memperlakukan korban, memilih pasal yang digunakan, hingga memberikan perlindungan dan pemulihan. 

Baca juga: Hendrika Mayora: 2 Tahun Perjalanan Transpuan Jadi Pejabat Publik di Indonesia

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika korban berasal dari kelompok yang sejak awal telah distigma melalui kebijakan daerah. Ally mencontohkan pekerja seks perempuan, termasuk transpuan, yang kerap ditempatkan sebagai gangguan terhadap ketertiban umum. Pelabelan tersebut membuat mereka tidak hanya berhadapan dengan kekerasan yang dialami secara personal, tetapi juga dengan stigma yang dilegitimasi oleh kebijakan.

“Kebijakan kayak ini untuk teman-teman pekerja seks. Mereka memvalidasi bahwa pekerja seks perempuan maupun trans maupun transpuan adalah sebuah kelompok yang mengganggu ketertiban umum. Jadi dehumanisasi dari teman-teman dengan pekerjaan pekerja seks. Itulah sebetulnya yang affecting penanganan femisida, pencegahan femisida.”

Dahlia Madanih dari Komnas Perempuan pada Konde.co memberikan konteks kuantitatif yang menunjukkan bahwa kasus Surabaya dan Ombudsman bukan anomali, melainkan puncak gunung es dari pola yang telah dipantau lembaganya lebih dari satu dekade.

Komnas Perempuan mencatat lonjakan kebijakan diskriminatif berbasis moralitas dan agama hingga tiga ratus persen, dari 154 kebijakan pada 2009 menjadi 421 kebijakan pada 2020.

Regulasi-regulasi tersebut memuat lima pola utama yang saling mengunci ruang gerak warga. Pertama, potensi kriminalisasi yang menyasar perempuan, pekerja seks, serta minoritas seksual dan agama melalui pasal-pasal karet “patut dicurigai”.

“Dari Kemendagri itu mengeluarkan satu pasal di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang mencantumkan pasal 250 itu tentang tidak boleh perda itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mengandung diskriminasi gender. Tapi dibatalkan,” katanya.

(Liputan ini merupakan bagian dari Serial Edisi Khusus Konde.co untuk memperingati 42 tahun Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan/ CEDAW) 

Koordinator Liputan: Luthfi Maulana Adhari

Reporter: Luthfi Maulana Adhari dan Dyah Pitaloka

Infografis: Luthfi Maulana Adhari

Sampul: Ardiles

Editor: Luviana Ariyanti

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.