Peringatan Hari Buruh tahun ini kembali mengingatkan publik pada perjuangan kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perlindungan ketenagakerjaan, yaitu pengemudi ojek online (ojol). Di balik berbagai promo murah yang dinikmati konsumen, tersimpan persoalan panjang mengenai pendapatan, jam kerja, hingga perlindungan sosial bagi jutaan pekerja berbasis kontrak (pekerja gig) di Indonesia.
Sepanjang 2025, ribuan pengemudi melakukan aksi turun ke jalan menuntut perbaikan kesejahteraan dan sistem kemitraan. Memasuki awal 2026, peluncuran tarif hemat dari aplikator kembali memicu penolakan karena dinilai semakin menekan pendapatan pengemudi dan memunculkan fenomena krisis ojol
Melihat persoalan tersebut, The Conversation Indonesia menggelar Conversation Corner bertajuk Ilusi Hemat Bikin Pekerja Gig Melarat pada 24 April 2026. Diskusi yang dipandu Editor Ekonomi The Conversation Indonesia, Andi Ibnu Masri Rusli, menghadirkan Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), dan Nailul Huda, Ekonom sekaligus Director Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Tarif murah menyamarkan beban pengemudi
Dalam diskusi, Lily Pujiati menggambarkan kondisi yang dialami para pengemudi setiap hari. Menurutnya, banyak masyarakat mengira lonjakan tarif pada jam sibuk sepenuhnya menjadi keuntungan pengemudi. Kenyataannya, sebagian besar pendapatan tetap terpotong oleh aplikator.
Ia menjelaskan, potongan tarif berkisar 20 – 30% untuk layanan penumpang dan dapat mencapai 50% pada layanan pesan antar makanan. Kondisi tersebut diperberat dengan sistem double atau triple order, karena pengemudi harus mengantarkan beberapa pesanan sekaligus dengan tambahan upah yang sangat kecil.
Tekanan ekonomi itu membuat banyak pengemudi harus bekerja hingga 17 jam sehari demi memperoleh penghasilan yang layak. Namun, jam kerja panjang tersebut tidak diikuti perlindungan memadai ketika terjadi kecelakaan, pembegalan, atau risiko kerja lainnya.
Mencari jalan tengah bagi pekerja gig
SPAI menilai pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja karena hubungan kerja yang terjadi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, di sisi lain, perubahan status jutaan pengemudi menjadi pekerja tetap juga menghadirkan tantangan bagi ekosistem sharing economy, terutama bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu.
Menanggapi persoalan ini, Nailul Huda menawarkan pendekatan yang lebih bertahap. Menurutnya, prioritas utama bukan semata mengubah status hubungan kerja, melainkan memastikan setiap pekerja gig memperoleh perlindungan sosial yang setara.
Ia mengusulkan penguatan regulasi melalui skema pembiayaan yang lebih inovatif, seperti dana abadi maupun koperasi, sehingga perlindungan sosial dapat diberikan tanpa membedakan status pekerja.
“Yang kita perlukan adalah kesetaraan. Kita cari cara untuk memenuhi perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online ataupun teman-teman gig worker secara keseluruhannya,” ujar Nailul.

Perdebatan mengenai status pekerja gig atau pekerja lepas berbasis kontrak jangka pendek memang belum akan selesai dalam waktu singkat. Namun, satu hal semakin jelas: di balik kemudahan layanan digital dan promo yang dinikmati masyarakat, ada jutaan pekerja yang masih memperjuangkan hak dasar atas penghasilan yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan sosial.
Oleh karena itu, mempertemukan pengalaman pekerja dengan perspektif akademisi menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar kebijakan, agar transformasi ekonomi digital tidak dibangun di atas kerentanan para pekerjanya.
Acara Conversation Corner hadir secara rutin setiap bulannya bersama akademisi, peneliti, dan pakar untuk membahas isu sosial terkini. Jika kamu tertarik untuk bekerja sama mengadakan diskusi bersama The Conversation Indonesia, hubungi kami di: kemitraan@theconversation.com.




Comments are closed.