Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Di Balik Putusan Munas-Konbes NU di Ploso, Ada Tarik Ulur Politik Menuju Muktamar ke-35 NU

Di Balik Putusan Munas-Konbes NU di Ploso, Ada Tarik Ulur Politik Menuju Muktamar ke-35 NU

di-balik-putusan-munas-konbes-nu-di-ploso,-ada-tarik-ulur-politik-menuju-muktamar-ke-35-nu
Di Balik Putusan Munas-Konbes NU di Ploso, Ada Tarik Ulur Politik Menuju Muktamar ke-35 NU
service

Jakarta, Arina.id—Menjelang Muktamar ke-35 NU pada 1-5 Agustus mendatang dinamika yang mengiringinya mulai terlihat dari penyelenggaraan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu di Al Falah Ploso Mojo, Kediri, Jawa Timur.

Sejumlah isu strategis, mulai dari penentuan lokasi Muktamar, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), hingga usulan rangkap jabatan Ketua Umum PBNU menjadi perdebatan sengit dalam forum. 

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad membeberkan sejumlah putusan Munas Konbes 2026 yang sempat terjadi kericuhan salah satunya terkait dengan lokasi penetapan Muktamar NU. 

Dalam Komisi Organisasi Konbes NU di Ploso, forum memutuskan ada lima daerah yang akan disurvei sebagai calon lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar penetapan lokasi Muktamar.

“Termasuk Pondok Pesantren Lirboyo yang secara resmi telah mengirimkan surat kesediaan menjadi tuan rumah,” kata Rumadi dalam podcast Dinamika Menjelang Muktamar ke-35 dikutip Arina.id, Senin (29/6).

Mekanisme AHWA

Isu lain yang menjadi perhatian dalam Munas-Konbes adalah mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam Munas-Konbes di Ploso, kata Rumadi, muncul usulan agar anggota AHWA dibatasi berdasarkan sistem zonasi. Artinya, anggota AHWA harus mewakili wilayah-wilayah tertentu.

Menurut Rumadi, apabila mekanisme zonasi diterapkan, maka cara memilih anggota AHWA juga akan berubah karena setiap kawasan memperoleh kuota tertentu. Hal itu memunculkan pertanyaan apakah mekanisme tersebut masih mencerminkan prinsip dasar pembentukan AHWA, yakni memilih ulama berdasarkan otoritas keilmuan, bukan representasi wilayah.

“Itulah yang kemudian menjadi bahan diskusi dan perdebatan,” ungkapnya.

Rumadi menilai setiap usulan perubahan tentu memiliki pertimbangan politik. “Orang yang mengusulkan perubahan pasti mempunyai hitung-hitungan politiknya sendiri,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa AHWA dibentuk justru agar pemilihan Rais Aam tidak berubah menjadi kontestasi politik seperti pemilihan jabatan lainnya.

“Kalau mekanismenya terlalu banyak diatur berdasarkan kepentingan representasi atau hitung-hitungan politik, saya khawatir tujuan awal pembentukan AHWA menjadi bergeser. Yang harus menjadi ukuran tetaplah kualitas keilmuan, ketokohan, serta kewibawaan ulama yang dipilih,” tegasnya.

Di sela Munas-Konbes, sebanyak 13 kiai sepuh berkumpul di Pondok Pesantren Al Falah Ploso untuk membahas usulan perubahan mekanisme AHWA dan sistem zonasi.

“Beliau-beliau (red. para kiai) resah kalau model seperti ini akan menjauhkan NU dari akar kulturalnya, yakni pondok pesantren. Akhirnya muncul seruan agar tetap memakai mekanisme awal. Dalam Komisi Organisasi, usulan perubahan itu akhirnya ditolak karena sudah ada seruan dari para sesepuh NU,” jelas Rumadi.

Usulan Rangkap Jabatan

Pembahasan lain yang tak kalah menarik dalam Munas-Konbes ialah usulan mengenai rangkap jabatan Ketua Umum PBNU.

Rumadi menjelaskan, AD/ART NU saat ini mengatur bahwa Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum tidak boleh merangkap jabatan.

“Dalam forum Munas ada usulan agar larangan rangkap jabatan diperluas hingga Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. Jadi empat orang yang menandatangani surat-surat resmi organisasi tidak boleh merangkap jabatan,” katanya.

Menurut Rumadi, apabila ketentuan tersebut disepakati dalam Muktamar, maka seorang menteri yang ingin menjabat Ketua Umum PBNU harus melepaskan jabatannya di pemerintahan. Aturan itu dimaksudkan untuk menjaga independensi organisasi sekaligus memastikan pengurus memiliki waktu yang cukup mengelola NU.

Namun, dalam forum juga muncul pandangan bahwa jabatan menteri seharusnya tidak dikategorikan sebagai rangkap jabatan karena tidak dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana anggota DPR.

“Keputusannya, karena ini terkait AD/ART, pembahasannya akan dibawa ke Muktamar. Jadi tidak ada keputusan dalam Munas-Konbes di Ploso,” ujar Rumadi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.