Jakarta, Arina.id—Menjelang Muktamar ke-35 NU pada 1-5 Agustus mendatang dinamika yang mengiringinya mulai terlihat dari penyelenggaraan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu di Al Falah Ploso Mojo, Kediri, Jawa Timur.
Sejumlah isu strategis, mulai dari penentuan lokasi Muktamar, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), hingga usulan rangkap jabatan Ketua Umum PBNU menjadi perdebatan sengit dalam forum.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad membeberkan sejumlah putusan Munas Konbes 2026 yang sempat terjadi kericuhan salah satunya terkait dengan lokasi penetapan Muktamar NU.
Dalam Komisi Organisasi Konbes NU di Ploso, forum memutuskan ada lima daerah yang akan disurvei sebagai calon lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar penetapan lokasi Muktamar.
“Termasuk Pondok Pesantren Lirboyo yang secara resmi telah mengirimkan surat kesediaan menjadi tuan rumah,” kata Rumadi dalam podcast Dinamika Menjelang Muktamar ke-35 dikutip Arina.id, Senin (29/6).
Mekanisme AHWA
Isu lain yang menjadi perhatian dalam Munas-Konbes adalah mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam Munas-Konbes di Ploso, kata Rumadi, muncul usulan agar anggota AHWA dibatasi berdasarkan sistem zonasi. Artinya, anggota AHWA harus mewakili wilayah-wilayah tertentu.
Menurut Rumadi, apabila mekanisme zonasi diterapkan, maka cara memilih anggota AHWA juga akan berubah karena setiap kawasan memperoleh kuota tertentu. Hal itu memunculkan pertanyaan apakah mekanisme tersebut masih mencerminkan prinsip dasar pembentukan AHWA, yakni memilih ulama berdasarkan otoritas keilmuan, bukan representasi wilayah.
“Itulah yang kemudian menjadi bahan diskusi dan perdebatan,” ungkapnya.
Rumadi menilai setiap usulan perubahan tentu memiliki pertimbangan politik. “Orang yang mengusulkan perubahan pasti mempunyai hitung-hitungan politiknya sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa AHWA dibentuk justru agar pemilihan Rais Aam tidak berubah menjadi kontestasi politik seperti pemilihan jabatan lainnya.
“Kalau mekanismenya terlalu banyak diatur berdasarkan kepentingan representasi atau hitung-hitungan politik, saya khawatir tujuan awal pembentukan AHWA menjadi bergeser. Yang harus menjadi ukuran tetaplah kualitas keilmuan, ketokohan, serta kewibawaan ulama yang dipilih,” tegasnya.
Di sela Munas-Konbes, sebanyak 13 kiai sepuh berkumpul di Pondok Pesantren Al Falah Ploso untuk membahas usulan perubahan mekanisme AHWA dan sistem zonasi.
“Beliau-beliau (red. para kiai) resah kalau model seperti ini akan menjauhkan NU dari akar kulturalnya, yakni pondok pesantren. Akhirnya muncul seruan agar tetap memakai mekanisme awal. Dalam Komisi Organisasi, usulan perubahan itu akhirnya ditolak karena sudah ada seruan dari para sesepuh NU,” jelas Rumadi.
Usulan Rangkap Jabatan
Pembahasan lain yang tak kalah menarik dalam Munas-Konbes ialah usulan mengenai rangkap jabatan Ketua Umum PBNU.
Rumadi menjelaskan, AD/ART NU saat ini mengatur bahwa Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum tidak boleh merangkap jabatan.
“Dalam forum Munas ada usulan agar larangan rangkap jabatan diperluas hingga Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. Jadi empat orang yang menandatangani surat-surat resmi organisasi tidak boleh merangkap jabatan,” katanya.
Menurut Rumadi, apabila ketentuan tersebut disepakati dalam Muktamar, maka seorang menteri yang ingin menjabat Ketua Umum PBNU harus melepaskan jabatannya di pemerintahan. Aturan itu dimaksudkan untuk menjaga independensi organisasi sekaligus memastikan pengurus memiliki waktu yang cukup mengelola NU.
Namun, dalam forum juga muncul pandangan bahwa jabatan menteri seharusnya tidak dikategorikan sebagai rangkap jabatan karena tidak dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana anggota DPR.
“Keputusannya, karena ini terkait AD/ART, pembahasannya akan dibawa ke Muktamar. Jadi tidak ada keputusan dalam Munas-Konbes di Ploso,” ujar Rumadi.




Comments are closed.