Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor

Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor

diduga-tertipu-program-mbg,-13-pengasuh-pesantren minta pendampingan ke-lbh-ansor
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
service

Jakarta, NU Online

Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026) lalu. Kedatangan para kiai dan gus tersebut untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan penipuan program dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di pesantren.

Para pengasuh mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN).

Dalam pertemuan itu, masing-masing pesantren disebut mengalami kerugian finansial dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kerugian timbul setelah pihak DSN menjanjikan program dapur SPPG sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) kepada pesantren.

Berdasarkan keterangan pelapor, untuk memulai pembangunan dapur MBG, pesantren diminta mengajukan proposal kepada Koperasi DSN dengan syarat memiliki lahan seluas 400 meter persegi. Selain itu, mereka juga diminta membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta dan menandatangani perjanjian commitment fee.

Selanjutnya, Koperasi DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur dengan pembayaran bertahap. Pihak DSN menjanjikan biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan. Namun, setelah berbulan-bulan, janji tersebut tidak terealisasi.

Hingga kini, biaya pembangunan belum diganti. Kantor DSN diketahui telah berpindah, sementara pengurusnya tidak dapat dihubungi.

Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, menyebut modus yang digunakan serupa di setiap kasus. Para kontraktor percaya karena pembangunan dilakukan atas kerja sama dengan pihak pesantren.

“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.

Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia menduga jumlah korban bisa lebih banyak, bahkan mencapai ratusan pesantren dengan pola serupa.

“Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” tegasnya.

Dendy menegaskan, LBH Ansor berkomitmen mendampingi para pengasuh pesantren dalam menempuh upaya hukum demi memperoleh keadilan. Dukungan juga datang dari Ketua Umum GP Ansor.

Pertemuan yang digelar di kantor LBH GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat, turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ulun menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa pesantren. Ia menegaskan pentingnya langkah hukum sekaligus pendekatan kepada instansi terkait.

“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mempersilakan pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor.

Pihak RMI PBNU menyatakan siap bekerja sama dan mendukung penuh langkah LBH Ansor agar kasus ini dapat diproses secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis (7/5/2026).

LBH Ansor juga telah membentuk tim hukum untuk menangani kasus ini. Tim tersebut akan mengawal seluruh proses hukum guna menjerat pihak yang diduga melakukan penipuan.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, menyebut hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal.

“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.