Ditulis oleh Pramirvan Datu •
KABARBURSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menggulirkan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan terkait pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025. Kebijakan ini menjadi respons atas dinamika administrasi yang tengah mengalami transformasi.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang ditetapkan pada 30 April 2026, otoritas fiskal memutuskan untuk meniadakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan erat dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem baru ini menjadi fondasi dalam proses penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025, sekaligus menandai fase transisi dalam tata kelola perpajakan nasional.
Dalam ketentuan yang dirilis, DJP menegaskan bahwa batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 serta pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan demikian, bagi entitas usaha yang menggunakan tahun buku Januari hingga Desember, tenggat waktu jatuh pada 30 April 2026.
Namun, di balik ketentuan yang baku itu, DJP membuka ruang kelonggaran. Wajib pajak badan yang belum memenuhi kewajiban tepat waktu masih diberikan kesempatan tambahan. Selama pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan pajak dilakukan dalam kurun satu bulan setelah jatuh tempo, maka tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. DJP juga memastikan bahwa tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan yang masuk dalam periode relaksasi tersebut.
Lebih lanjut, kebijakan ini berlaku baik untuk SPT Tahunan penuh maupun SPT untuk bagian tahun pajak. Bahkan, dalam situasi di mana Surat Tagihan Pajak telah lebih dulu diterbitkan, DJP menetapkan mekanisme korektif. Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan, tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Langkah relaksasi ini diambil sebagai bentuk akomodasi terhadap masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru. DJP berupaya menghadirkan kepastian sekaligus kemudahan bagi korporasi. Dengan adanya tambahan waktu hingga satu bulan setelah tenggat, dunia usaha memperoleh ruang adaptasi yang lebih lapang—tanpa bayang-bayang sanksi yang memberatkan.(*)





Comments are closed.