Sat,8 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Dorong Penguatan Pengakuan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat

Dorong Penguatan Pengakuan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat

dorong-penguatan-pengakuan-wilayah-konservasi-masyarakat-adat
Dorong Penguatan Pengakuan Wilayah Konservasi Masyarakat Adat
service
  • Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mencatat hingga Mei 2026 lebih dari 1,01 juta hektar Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau ICCAs telah diregistrasi, sementara potensi wilayah yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal diperkirakan mencapai 29,5 juta hektar.
  • Menurut WGII, praktik konservasi yang dijalankan masyarakat adat dan komunitas lokal telah berlangsung selama ratusan tahun melalui berbagai sistem pengetahuan dan kearifan lokal, seperti sasi di Maluku, Tana Ulen di Kalimantan, hingga awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara.
  • Analisis WGII menunjukkan sekitar 69,3% wilayah ICCAs memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi habitat berbagai spesies flora dan fauna, sekaligus menopang sistem pangan, pengobatan tradisional, serta identitas budaya masyarakat.
  • Tantangan saat ini bukan lagi membuktikan keberadaan konservasi rakyat, melainkan memastikan praktik-praktik tersebut diakui, dilindungi, dan didukung sebagai bagian dari strategi konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Masyarakat adat maupun komunitas lokal merupakan penjaga utama alam Indonesia.   Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), mengatakan, selama berabad-abad, masyarakat adat dan komunitas lokal telah mengembangkan sistem pengetahuan, nilai budaya, aturan sosial, dan tata kelola yang memungkinkan manusia hidup berdampingan dengan alam.

Di Maluku terkenal praktik sasi. Masyarakat Dayak di Kalimantan mengenal tana ulen. Di Bali dan Nusa Tenggara berkembang sistem awig-awig, di Masyarakat Kasepuhan di Jawa Barat menjaga kawasan hutan melalui konsep leuweung titipan dan banyak lagi di berbagai komunitas adat.

Praktik-praktik itu memperlihatkan, bahwa, konservasi tidak hanya berbicara tentang perlindungan spesies dan kawasan,  juga hubungan antara manusia, budaya, dan alam.

“Di dalamnya terdapat pengetahuan tradisional, nilai spiritual, sistem pangan, pengobatan tradisional, serta tata kelola sosial yang diwariskan lintas generasi,” katanya saat membuka Peluncuran Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs), Jumat (5/6/26).

Dengan berbagai temuan itu, katanya, Indonesia tidak hanya layak mendapat julukan negara megabiodiversitas, tetapi juga sebagai negara dengan kekayaan biokultural (bio-cultural megabiodiversity).

Dialog publik bertajuk Mengakui Konservasi Rakyat dan Memajukan Kepemimpinan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Tata Kelola Keanekaragaman Hayati Indonesia turut melengkapi kegiatan yang berlangsung di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, itu.

Dialog publik oleh Working Group ICCAs Indonesia (WGII), bertajuk Mengakui Konservasi Rakyat dan Memajukan Kepemimpinan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Tata Kelola Keanekaragaman Hayati Indonesia di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/26). Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Satu juta hektar

Jika praktik konservasi rakyat sudah lama hadir, seberapa besar sebenarnya kontribusinya? Pemaparan Lasti Fardilla Noor dari WGII tentang Status Terkini Registrasi Nasional ICCAs 2026 menjawab pertanyaan itu. Menurut dia, hingga Mei 2026 lebih  1.010.430 hektar wilayah  teregistrasi sebagai areal konservasi kelola masyarakat (AKKM) atau ICCAs.

Wilayah itu tersebar di 527 lokasi yang dikelola  192 kelompok masyarakat adat dan komunitas lokal. Angka itu baru sebagian kecil dari potensi yang ada.

WGII bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Sawit Watch, dan berbagai organisasi lainnya mengidentifikasi sedikitnya 29,5 juta hektar wilayah berpotensi menjadi ICCAs di Indonesia.

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa praktik konservasi masyarakat bukan sesuatu yang kecil. Justru memiliki cakupan yang sangat besar dan sangat penting,” kata Lasti.

Bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, wilayah yang mereka bukan sekadar ruang kosong. Wilayah itu membentuk mosaik ekosistem yang saling terhubung, mulai dari hutan, sungai, danau, rawa gambut, mangrove, padang lamun hingga laut.

Karena itu, katanya, praktik konservasi masyarakat tidak hanya melindungi satu jenis ekosistem, melainkan berbagai bentang alam yang saling terkait.

Analisis WGII menunjukkan,  sekitar 69,3% wilayah ICCAs memiliki fungsi ekologis penting. Sebagian wilayah itu  beririsan dengan kawasan bernilai konservasi tinggi (key biodiversity areas). Begitu juga di wilayah ICCAs, banyak ditemukan berbagai spesies flora dan fauna penting, termasuk keragaman jenis burung yang lebih dari 70%.

Menariknya, perlindungan oleh masyarakat tidak hanya berfokus pada spesies-spesies karismatik atau yang memiliki status konservasi tinggi. Berbagai jenis tumbuhan dan satwa yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti sumber pangan, obat-obatan, dan kebutuhan budaya, turut terlindungi melalui sistem pengelolaan yang mereka jalankan.

“Tujuan utama masyarakat bukan semata-mata melindungi spesies tertentu, tetapi memastikan keberlanjutan kehidupan mereka. Melalui cara hidup tersebut, ekosistem dan berbagai spesies di dalamnya ikut terlindungi.”

Carolina bersama putrinya memanen ubi jalar, sumber pangan lokal di Maluku. Foto: Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia.

Menjaga kehidupan

Menurut Lasti, kekuatan utama konservasi rakyat terletak pada sistem pengetahuan tradisionalnya. WGII mencatat,  lebih dari 1.000 jenis tumbuhan masyarakat adat dan komunitas lokal manfaatkan sebagai sumber pangan, obat-obatan, bahan ritual, kosmetik, hingga kebutuhan infrastruktur.

Banyak di antaranya memiliki fungsi ganda dengan sebutan nama lokal berbeda di setiap komunitas. “Ketika ruang hidup hilang, yang hilang bukan hanya keanekaragaman hayatinya, tetapi juga sistem pengetahuan, budaya, dan identitas masyarakat.”

Lasti katakan, konservasi berbasis masyarakat berbeda dengan pendekatan konservasi formal yang cenderung berfokus pada spesies-spesies tertentu.

Karena tujuan utama masyarakat adat bukan melindungi satwa karismatik atau spesies eksotik, tetapi memastikan keberlanjutan kehidupan mereka. Dengan begitu, ketika kehidupan terjaga, spesies dan ekosistem yang ada di dalamnya pun ikut terlindungi.

WGII juga mendokumentasikan berbagai praktik konservasi berbasis masyarakat pada beragam tipe ekosistem. Praktik itu menunjukkan bahwa,  konservasi yang berlandaskan budaya dan kearifan lokal memiliki pendekatan yang lebih holistik ketimbang dengan pendekatan konservasi yang memisahkan manusia dari alam.

Cindy mengingatkan,   dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis, yaitu,  perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan. Sisi lain, model pembangunan yang cenderung ekstraktif terus mempersempit ruang hidup masyarakat.

Berbagai laporan ilmiah, katanya, menunjukkan bahwa krisis tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui perluasan kawasan konservasi negara.

“Konservasi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan birokrasi atau kawasan konservasi formal semata.”

Lasti Fardilla Noor, Knowledge Management Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), saat memaparkan dokumen Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) 2026 . Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Penguatan di tingkat global

Pengakuan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal makin menguat di tingkat global. Konvensi  Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework bahkan menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemegang hak sekaligus mitra utama dalam pencapaian target global perlindungan keanekaragaman hayati. Termasuk,  target perlindungan 30% wilayah bumi pada 2030 atau terkenal sebagai target 30×30.

Menurut Cindy, Indonesia berpeluang menjadi contoh bagaimana perlindungan keanekaragaman hayati dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Hal itu hanya bisa terwujud dengan kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, dan juga pihak terkait lain.

Peluncuran Data Nasional ICCAs 2026, menurut Cindy, bukan sekadar penyampaian statistik. Di balik satu juta hektar wilayah yang telah teregistrasi dan potensi 29,5 juta hektar wilayah kelola itu, terdapat komunitas-komunitas yang selama ini menjaga hutan, gambut, mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga kawasan karst melalui pengetahuan yang terwariskan dari generasi ke generasi.

“Tantangannya sekarang bukan lagi membuktikan apakah konservasi rakyat itu ada atau tidak. Praktiknya sudah ada. Yang perlu dilakukan adalah memastikan praktik-praktik tersebut diakui, dilindungi, dan didukung.”

Hutan Adat Danau Pulau yang kaya keanekaragaman hayati. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

*****

Negara Penting Akui Upaya Konservasi Masyarakat Adat

Kredit

Topik

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.