Ringkasan Berita:
- Dugaan pelecehan seksual di UNU Blitar membuat korban trauma hingga tidak masuk kuliah satu semester. Satgas universitas kini meneliti kasus tersebut.
- Sejumlah mahasiswi UNU Blitar mengalami pelecehan di ruang kelas, korban berharap sang dosen diberhentikan. Polisi belum dilibatkan karena minim bukti.
- Ketua PMII UNU Blitar mendampingi korban pelecehan seksual, sementara pihak universitas masih menyelidiki dugaan kasus di kampus.
Blitar (beritajatim.com) – Dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. Salah satu mahasiswi yang diduga menjadi korban bahkan tidak berani mengikuti kuliah selama satu semester.
Sang mahasiswi merasa trauma dan malu usai menjadi korban pelecehan yang dilakukan di dalam ruang kuliah. Cerita ini mencuat setelah Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNU Blitar, Ahmad Kafi, mendampingi salah satu korban. “Ada yang sampai satu semester itu tidak masuk kuliah,” ungkap Kafi pada Sabtu (9/5/2026).
Tak hanya enggan masuk kuliah, korban lainnya mengalami trauma yang cukup berat. Mahasiswi yang sebelumnya pernah mengalami pelecehan ternyata kembali menjadi korban di bangku kuliah. “Kemarin saat menggali korban korban lain, bahkan sampai ada yang nangis nangis histeris karena trauma yang dialaminya,” tandas Kafi.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Satgas universitas dengan harapan sang dosen diberhentikan dari UNU Blitar. “Harapan kami cuma itu agar yang bersangkutan diberhentikan dan tidak mengajar di kampus lagi,” tegas Kafi.
Para korban belum memiliki rencana untuk melapor ke polisi karena minimnya bukti. “Kan di kampus juga tidak ada CCTV, terus ini masih masuk kategori pelecehan seksual belum sampai ke persetubuhan,” jelasnya.
Diketahui, dugaan pelecehan terjadi di dalam ruang kelas saat dosen bersangkutan mengajar. Wakil Rektor 3 UNU Blitar, Ardhi Sanwidi, menyatakan laporan soal dugaan pelecehan akan diselidiki oleh pihak universitas.
Para mahasiswa diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan sesuai aturan kampus. “Saat ini masih proses penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di universitas,” kata Ardhi singkat. [owi/suf]





Comments are closed.