Kapuas Hulu, Arina.id—Gelombang penolakan terhadap ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) terus menguat di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu.
Ekspansi perusahaan ini tidak hanya memicu persoalan sosial di tingkat desa, tetapi juga menimbulkan dugaan pelanggaran hak masyarakat adat serta masalah legalitas perizinan.
Di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan melalui mekanisme penyerahan lahan oleh sebagian masyarakat. Warga yang menyerahkan lahan perorangan menerima kompensasi sebesar Rp3.500.000 per hektar.
Sementara itu, untuk lahan bersama yang tidak dimiliki secara perorangan, masyarakat menerima uang dengan nilai berbeda-beda, berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp20.000.000 per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun masing-masing.
”Skema ini memunculkan ketimpangan informasi serta perbedaan persepsi di tingkat komunitas mengenai status tanah dan konsekuensi jangka panjang dari pelepasan lahan,” tulis laporan Tim Riset LinkAR Borneo kepada Arina.id, Selasa (27/1).
Di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida, yang berfungsi sebagai lokasi penyemaian bibit dan penanaman awal kelapa sawit.
“Aktivitas ini menjadi pintu masuk meluasnya operasi perusahaan dan memicu berbagai dampak lingkungan dan sosial di wilayah sekitar konsesi,” tulisnya.
Penolakan Terbuka dan Konflik Horizontal
Penolakan terhadap kehadiran PT ESR muncul secara terbuka di sejumlah desa lain. Di Desa Labian, masyarakat bersama perangkat desa dan kelembagaan adat Dayak Iban secara tegas menolak keberadaan PT ESR.
“Wilayah desa dipandang sebagai tanah yang dikelola secara turun-temurun dan merupakan ruang hidup penting bagi generasi mendatang,” katanya.
Penolakan serupa disampaikan oleh masyarakat Desa Labian Ira’ang, yang menyatakan keberatan atas rencana masuknya PT ESR ke wilayah tiga dusun.
Masyarakat menilai luas wilayah desa tidak mencukupi untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup di tengah pertumbuhan penduduk, serta menyoroti tidak adanya sosialisasi dan konsultasi menyeluruh sebelum rencana operasional perusahaan dijalankan.
Di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung masuk ke dalam kawasan Hutan Desa Mensiau yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial, sebagian masyarakat, khususnya di Dusun Enteubuluh, tetap menyampaikan penolakan.
Kekhawatiran diarahkan pada dampak lanjutan aktivitas sawit terhadap kawasan penyangga hutan dan sumber penghidupan masyarakat. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mensiau berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi keberlanjutan Hutan Desa.
Situasi konflik horizontal muncul di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian. PT ESR diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, yang telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 346/DPPLH/2023 serta penetapan Hutan Adat melalui SK Nomor 11954 Tahun 2024.
“Praktik ini memicu konflik antar kelompok masyarakat dan disertai janji pekerjaan, skema plasma, serta tawaran ganti tanah sebesar Rp3.500.000 per hektar,” tuturnya.
Pelanggaran PADIATAPA dan Persoalan Legalitas
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pemenuhan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). Di sejumlah desa, masyarakat menyatakan tidak pernah memperoleh informasi lengkap mengenai status perizinan, batas konsesi, dan rencana operasional PT ESR sebelum pembukaan lahan dilakukan.
Dari sisi hukum, hingga saat ini PT ESR diketahui baru mengantongi IUP dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas legalitas atas pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan.
“Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki telah menyebabkan deforestasi masif, degradasi gambut, ancaman serius terhadap habitat orangutan, serta konflik sosial yang meluas di koridor konservasi TNBK Danau Sentarum,” bebernya.
Tim Riset LinkAR Borneo meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan PT ESR khususnya di kawasan koridor konservasi. Selain itu perlu ada evaluasi dan peninjauan kembali IUP serta penghentian proses penerbitan HGU PT ESR.
Audit lingkungan dan sosial independen mencakup NKT/HCV, HCS, gambut, dan habitat orangutan. Perlindungan dan pengakuan penuh hak masyarakat adat dan lokal, termasuk wilayah dan hutan adat. Pemenuhan prinsip PADIATAPA (FPIC) secara utuh dan bermakna.
Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia.
“Status kawasan konservasi dan cagar biosfer harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar label, demi melindungi hutan, satwa liar, dan ruang hidup masyarakat di Kapuas Hulu,” tandasnya.




Comments are closed.