Ringkasan Berita:
- Empat terdakwa kasus budidaya ganja dengan modus greenhouse di Desa Mojongapit, Jombang, mendapat tuntutan berbeda sesuai peran masing-masing, mulai dari 1 tahun hingga 13 tahun penjara.
- Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto sebagai penggerak utama dituntut hukuman paling berat, sementara terdakwa lain dinilai memiliki keterlibatan yang lebih rendah.
- Kasus ini terungkap setelah aparat membongkar rumah greenhouse ganja dengan barang bukti 156 pot tanaman ganja dan total nilai mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Jombang (beritajatim.com) – Empat terdakwa kasus budidaya ganja dalam rumah bermodus greenhouse di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa 21/7/2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan dalam aktivitas pembudidayaan ganja ilegal tersebut.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, seluruh terdakwa hadir di ruang sidang yang sama. Namun, tim JPU membacakan amar tuntutan secara bergantian untuk setiap terdakwa sesuai dengan peran yang didalami selama proses penyidikan dan persidangan.
Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto menjadi terdakwa dengan tuntutan hukuman paling tinggi. Ia dinilai sebagai pihak yang memiliki peran dominan dalam kasus tersebut sehingga dituntut pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
Selain hukuman penjara, Petrus juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama 10 hari.
Sementara itu, Rama Susanto yang berperan dalam proses penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp8 juta dengan subsidair 8 hari kurungan.
Terdakwa Yulius Vasih alias Jayus yang disebut sebagai anggota yang direkrut oleh Rama mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp5 juta dengan subsidair 5 hari kurungan.
Adapun Ike Dewi Sartika mendapat tuntutan paling ringan yakni 1 tahun penjara tanpa denda. Ike dinilai hanya mengetahui adanya aktivitas tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan tersebut disusun berdasarkan kadar keterlibatan masing-masing terdakwa dalam praktik budidaya ganja.
“Peran Petrus paling dominan sebagai penggerak utama, sehingga tuntutannya paling tinggi. Rama mengeksekusi penanaman, Yulius membantu Rama, sedangkan Ike posisinya pasif karena sebatas pembiaran tanpa melapor,” papar Deady usai sidang.
Deady juga menegaskan bahwa alasan para terdakwa yang menyebut budidaya ganja tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian tidak dapat diterima secara hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut tetap melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Kasus budidaya ganja dalam rumah greenhouse ini sebelumnya terungkap setelah petugas melakukan pembongkaran lokasi di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 156 pot tanaman ganja yang berada di empat area khusus.
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan ganja kering siap edar serta ekstrak rendaman ganja beralkohol. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 40 kilogram dengan nilai ekonomi sekitar Rp6,5 miliar. [suf]





Comments are closed.