Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Pamekasan Diduga Rugikan 34 Nasabah hingga Rp5 Miliar

Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Pamekasan Diduga Rugikan 34 Nasabah hingga Rp5 Miliar

eks-pegawai-bank-pelat-merah-di-pamekasan-diduga-rugikan-34-nasabah-hingga-rp5-miliar
Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Pamekasan Diduga Rugikan 34 Nasabah hingga Rp5 Miliar
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan berinisial MLA (34) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya MLA masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO selama hampir enam tahun terakhir, khususnya terkait dugaan penipuan terhadap sejumlah nasabah di bank tempatnya bekerja. Pada akarnya polisi menangkapnya di sebuah rumah kos di Surabaya, Sabtu (25/7/2026) lalu.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 29 September 2020, dan penyidik menerbitkan status DPO Nomor 38/R/12/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (27/8/2026).

Dalam rentang waktu tersebut, MLA menghilang tanpa diketahui keberadaannya dan diduga membawa kabur uang nasanah. “Modusnya tersangka menawarkan program investasi modal atau tabungan berhadiah yang disebut berasal dari BRI kepada masyarakat Pamekasan. Dijanjikan modal tidak berkurang dan dapat hadiah, namun setelah jatuh tempo, dana justru tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, MLA tidak hanya menawarkan program investasi atau tabungan berhadiah, tapi juga menawarkan program pembelian telepon seluler yang diklaim bekerja sama dengan toko Spectra Cell serta penjualan sepeda motor hasil lelang BRI. “Namun, berdasarkan hasil penyidikan, program-program tersebut disebut tidak pernah ada,” jelasnya.

Akibat aksi nekat yang dilakukan MLA, polisi mencatat sedikitnya 34 orang menjadi korban dalam perkara tersebut. Seluruh korban merupakan warga Pamekasan, dan total kerugian yang dihitung penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Kerugian dihitung berdasarkan data kuitansi yang dibuat tersangka. Perbuatan ini murni dilakukan pribadi, tidak melibatkan sistem BRI. Buktinya kuitansi yang digunakan adalah kuitansi biasa, bukan slip teller resmi,” bener Yoyok.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sebanyak150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 lembar faktur penjualan handphone, dua slip setoran, serta 19 lembar slip EDC.

“Atas dugaan perbuatannya, MLA dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 46 ayat (8) juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejari Pamekasan untuk diteliti terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi, tabungan, maupun program lainnya yang mengatasnamakan lembaga perbankan. Sekaligus meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu kebenaran setiap program melalui kantor resmi bank sebelum menyerahkan dana.

“Jika ada program dari bank, pastikan cek dulu ke kantor resmi. Pasti ada SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak mungkin hanya dari satu pegawai,” pungkasnya. [pin/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.