Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan berinisial MLA (34) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya MLA masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO selama hampir enam tahun terakhir, khususnya terkait dugaan penipuan terhadap sejumlah nasabah di bank tempatnya bekerja. Pada akarnya polisi menangkapnya di sebuah rumah kos di Surabaya, Sabtu (25/7/2026) lalu.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 29 September 2020, dan penyidik menerbitkan status DPO Nomor 38/R/12/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (27/8/2026).
Dalam rentang waktu tersebut, MLA menghilang tanpa diketahui keberadaannya dan diduga membawa kabur uang nasanah. “Modusnya tersangka menawarkan program investasi modal atau tabungan berhadiah yang disebut berasal dari BRI kepada masyarakat Pamekasan. Dijanjikan modal tidak berkurang dan dapat hadiah, namun setelah jatuh tempo, dana justru tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, MLA tidak hanya menawarkan program investasi atau tabungan berhadiah, tapi juga menawarkan program pembelian telepon seluler yang diklaim bekerja sama dengan toko Spectra Cell serta penjualan sepeda motor hasil lelang BRI. “Namun, berdasarkan hasil penyidikan, program-program tersebut disebut tidak pernah ada,” jelasnya.
Akibat aksi nekat yang dilakukan MLA, polisi mencatat sedikitnya 34 orang menjadi korban dalam perkara tersebut. Seluruh korban merupakan warga Pamekasan, dan total kerugian yang dihitung penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Kerugian dihitung berdasarkan data kuitansi yang dibuat tersangka. Perbuatan ini murni dilakukan pribadi, tidak melibatkan sistem BRI. Buktinya kuitansi yang digunakan adalah kuitansi biasa, bukan slip teller resmi,” bener Yoyok.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sebanyak150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 lembar faktur penjualan handphone, dua slip setoran, serta 19 lembar slip EDC.
“Atas dugaan perbuatannya, MLA dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 46 ayat (8) juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejari Pamekasan untuk diteliti terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi, tabungan, maupun program lainnya yang mengatasnamakan lembaga perbankan. Sekaligus meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu kebenaran setiap program melalui kantor resmi bank sebelum menyerahkan dana.
“Jika ada program dari bank, pastikan cek dulu ke kantor resmi. Pasti ada SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak mungkin hanya dari satu pegawai,” pungkasnya. [pin/kun]




Comments are closed.