Ringkasan Berita:
- Ridwan Mahmudi, residivis kasus penggelapan sepeda motor, ditangkap terkait pencurian truk di Ngawi.
- Polisi menembak kaki kirinya setelah Ridwan disebut melawan saat disergap di Desa Karangrejo.
- Truk hasil curian dijual kepada penadah di Karanganyar seharga Rp12 juta.
- Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan penadah dan kemungkinan adanya pihak lain.
Ngawi (beritajatim.com) – Polisi menembak kaki Ridwan Mahmudi (29), residivis asal Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, setelah pria tersebut disebut melawan saat hendak ditangkap terkait kasus pencurian truk.
Ridwan disergap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di pinggir jalan dekat rumah kekasihnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kamis (27/8/2026) pagi. Polisi kemudian melumpuhkan kaki kiri tersangka karena melakukan perlawanan.
Usai dilumpuhkan, Ridwan dibawa ke IGD Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapat perawatan. Peluru yang bersarang di kaki kirinya dikeluarkan petugas medis sebelum tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata membenarkan penangkapan tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian truk, pelaku residivis, terpaksa kita tembak karena melawan saat dilakukan penangkapan,” ujar Pras.
Ridwan diduga mencuri truk milik Kondang (64), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih. Kendaraan tersebut diambil dari gudang korban pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kehilangan truk kemudian dilaporkan korban ke polisi pada hari yang sama. Dari laporan tersebut, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Ridwan. Polisi kemudian mendapati tersangka berada di Desa Karangrejo hingga dilakukan penyergapan.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan truk tersebut telah dijual Ridwan kepada seorang penadah di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kendaraan hasil curian itu dijual seharga Rp12 juta dan kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
Ridwan diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor. Ia baru keluar dari Lapas Magetan pada 2023.
Polisi masih mendalami penggunaan uang hasil penjualan truk serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Uang tersebut diduga telah digunakan Ridwan untuk bersenang-senang bersama kekasihnya.
Selain memeriksa Ridwan, penyidik juga mendalami keterangan pihak yang diduga menjadi penadah. Polisi masih melengkapi alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian hingga penjualan truk tersebut. [fiq/beq]




Comments are closed.