Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen bersama dalam menjamin kemerdekaan anak-anak Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Tentunya, dengan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya dari seluruh lapisan masyarakat.
Di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi yang kini menjangkau hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan anak, isu pemanfaatan ruang digital menjadi makin relevan untuk diperhatikan.
Data Survei Penetrasi dan Perilaku Penggunaan Internet APJII tahun 2026 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 81,72% dari total populasi. Pada kelompok generasi Z angkanya bahkan mencapai 89,02%. Hal ini menegaskan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian anak dan remaja.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Andy Ardian, menegaskan tingginya penggunaan internet ini membawa konsekuensi yang tidak dapat diabaikan. Anak-anak kini dihadapkan pada berbagai risiko, mulai dari kecanduan digital, gangguan konsentrasi, hingga paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia dan kejahatan di ruang siber.
Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan langkah-langkah yang tidak hanya responsif, tetapi juga kreatif dan kolaboratif dari pemerintah, keluarga, tenaga pendidik, hingga sektor swasta. “Upaya ini penting untuk mendorong anak agar tetap aktif bermain, berinteraksi secara langsung, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia digital dan dunia nyata,” kata dia.
Dalam konteks ini, ucap dia, penting untuk dipahami bahwa hak anak berlaku baik di ruang luring maupun daring, dan keduanya tidak dapat dipisahkan. Andy Ardian menegaskan berbagai upaya advokasi, penelitian, pelatihan, dan edukasi terus dilakukan untuk mendorong pemenuhan hak anak di era digital.
Ia menyampaikan kampanye ini menjadi pengingat keseimbangan aktivitas anak di dunia nyata dan digital merupakan bagian penting dari pemenuhan hak anak. Termasuk hak atas informasi yang aman, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan.
Menurut dia, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, penegak hukum, industri, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan hak-hak tersebut tetap terpenuhi tanpa mengorbankan hak fundamental anak.
Meski menghadirkan berbagai tantangan, kata Andy, teknologi digital juga menyimpan potensi besar jika dimanfaatkan secara tepat. Sejumlah studi menunjukkan penggunaan teknologi yang seimbang dapat mendukung proses pembelajaran, meningkatkan kreativitas, literasi digital, serta kemampuan pemecahan masalah dan kolaborasi.
“Laporan OECD melalui PISA 2022 juga menegaskan pendekatan yang proporsional dalam penggunaan perangkat digital dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan anak,” katanya.
Sejalan dengan hal itu, menurut Andy, sektor swasta turut mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Indonesia & Filipina, Meta, menyampaikan Meta percaya melindungi anak di dunia digital membutuhkan lebih dari sekadar teknologi, dibutuhkan juga edukasi dan kolaborasi.
Melalui Akun Remaja, kata dia, Meta secara otomatis menghadirkan perlindungan bawaan bagi remaja Indonesia. Bersama ECPAT Indonesia, Meta meluncurkan Dialog Digital Interaktif untuk membantu anak, orang tua, dan pendidik membangun kebiasaan digital yang sehat. “Inisiatif ini kami lakukan secara proaktif karena keselamatan remaja tidak bisa menunggu,” katanya.
Di Indonesia, Meta telah memperkenalkan Akun Remaja, yang secara otomatis menyediakan perlindungan bawaan untuk remaja. Termasuk akun pribadi secara default, pembatasan kontak yang tidak diinginkan, batasan konten sensitif, fitur pengawasan orang tua, dan pengingat manajemen waktu.
Baru-baru ini, Meta mengumumkan pembaruan Akun Remaja di Instagram, Facebook, dan Messenger yang memperkenalkan pengaturan konten yang lebih ketat — mirip dengan peringkat film 13+ — untuk memastikan pengalaman yang lebih sesuai usia bagi remaja.
Sebagai bagian dari upaya kolektif tersebut, pendekatan yang menyeimbangkan pengalaman anak di dunia nyata dan digital menjadi semakin penting. Momentum Hari Anak Nasional 2026 dimanfaatkan melalui penyelenggaraan Festival “It’s PLAY Time: Protect, Learn, Act, and Youthful”, hasil kolaborasi antara Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Kominfo, Kemenkes, Meta, dan ECPAT Indonesia.
“Inisiatif ini sejalan dengan subtema Hari Anak Nasional 2026, yaitu “Bangun Ketahanan Mental Anak, Wujudkan Generasi Tangguh dan Berdaya”, serta mendukung Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA),” katanya.
Festival ini menghadirkan ruang partisipatif dan inklusif bagi anak dan keluarga melalui beragam kegiatan. Ini mulai dari penampilan kreatif anak, forum terbuka (open mic) untuk menyampaikan aspirasi, hingga sesi dialog bersama pemerintah dan sektor swasta.





Comments are closed.