Mubadalah.id – Saya masih ingat momen ketika sedang membantu seorang teman kerja mencari informasi layanan pemerintah melalui Nama Website Pelayanan Publik. Alih-alih langsung menemukan informasi yang saya butuhkan, perhatian justru teralihkan oleh nama situsnya. Kami saling berpandangan, lalu teman saya tertawa kecil. Saya rasa, dia menyeringai bukan karena isi layanannya, melainkan karena nama yang terdengar begitu janggal.
Rasa penasaran itu terus membuat kami mencari layanan lain. Ternyata di lain situasi, saya menemukan ada nama SiCantik, SiManis, SIMASGanteng, bahkan nama-nama seperti SISEMOK, SIMONTOK, SIPEPEK dan SIPEDO. Semuanya merupakan akronim resmi dari berbagai Nama Website Pelayanan Publik
Simontok adalah nama program pemerintah Kota Surakarta yang merupakan singkatan dari Sistem Monitoring Stok dan Kebutuhan Pangan Pokok. Sisemok, singkatan dari Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, pembuatnya Pemkab Pemalang atau Sipepek, singkatan dari Sistem Pelayanan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan, pembuatnya Pemkab Cirebon. Mungkin beberapa ada yang sudah terganti, tapi masih banyak yang beredar.
“Serius? Namanya begitu?” tanyaku yang masih mecerna informasi.
“Lah, itu kan cuma singkatan,” kata seorang teman. “Jangan dibawa serius.”
Beberapa orang yang bekerja dalam birokrasi ini menganggapnya sekadar kreativitas birokrasi dalam merangkai singkatan agar mudah teringat. Saya terdiam sejenak. Mungkin benar, niat pembuatnya bukan untuk melecehkan. Namun, bukankah sebuah nama tidak hanya kita nilai dari niat orang yang membuatnya, tetapi juga dari bagaimana masyarakat memahaminya?
Jika sebuah nama memancing tawa, mengundang konotasi seksual, atau membuat sebagian orang merasa tidak nyaman, apakah cukup bagi kita untuk berkata, “Itu cuma singkatan”?
Percakapan singkat itu terus terngiang di kepala saya. Sebab, persoalan ini tampaknya menyangkut tentang seberapa peka lembaga publik dalam memilih bahasa. Ketika negara berbicara kepada warganya melalui nama sebuah layanan, setiap kata yang terpilih seharusnya mencerminkan profesionalisme, kehati-hatian, dan penghormatan kepada semua orang.
Membendung Seksisme dalam Layanan Publik
Puncaknya, saya mulai mencari tahu tentang etika berbahasa dalam pelayanan publik. Duarrrrr..! sebelum saya menggali informasi mengenai hal tersebut belum juga menemukan informasi dasar, beberapa isu langsung terpampang, yang membahas aplikasi program pemerintah di berbagai wilayah di Indonesia.
Hasil riset yang sangat mengejutkan, saya menemukan data beberapa aplikasi bernama “LUBANG DUDUK” Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online milik Kota Semarang. Saat ini sudah tidak bisa terakses dan menghilang websitenya.
Ada lagi, JESIKA IMUT PISAN: Jendela Informasi Karantina Ikan Penuh Informasi Penuh Kesan (Badan Karantina Ikan Kota Bandung). SISKA KUINTIP, yakni Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Ternak Inti Plasma (Prov. Kalimantan Selatan). JEBOL YA MAS, yang mana berisi program inovasi puskesmas Anggut Atas milik Kota Bengkulu.
Saya mulai naik darah dan ada rasa jengkel yang sulit untuk terabaikan. Semakin banyak nama layanan publik yang saya temukan, semakin saya ingin mendobrak siapa biang keladi di balik nama-nama aplikasi ini?
Mengapa dalam satu birokrasi tidak ada yang peka terhadap permasalahan ini? Mengapa bahasa yang lembaga negara gunakan justru begitu abai terhadap makna yang hidup di tengah masyarakat?
Gelisah bukan main!
Bahasa dan Etika Komunikasi Publik
Dalam perspektif feminis, penggunaan istilah-istilah semacam ini berpotensi memperkuat bias gender dan objektifikasi yang terselubung dalam bahasa. Ketika lembaga publik memilih nama layanan yang mengandung stereotip gender atau konotasi vulgar, komunikasi negara tidak lagi kita pandang sepenuhnya netral dan inklusif.
Alih-alih membangun kedekatan dengan masyarakat, justru memaksakan akronim yang tidak senonoh dengan dalih agar mudah teringat. Penamaan seperti ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, bahkan membuat sebagian warga merasa martabatnya tidak dihargai. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, setara, dan menghormati seluruh lapisan masyarakat.
Menguji Alasan di Balik Penamaan Layanan Publik
Dalam berbagai klarifikasi kepada media, sejumlah instansi pemerintah menjelaskan bahwa penamaan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengandung makna vulgar atau seksis. Akronim itu, menurut mereka, dipilih semata-mata agar terdengar menarik, unik, dan mudah diingat. Penjelasan ini menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah membangun identitas layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Namun, dalam komunikasi publik, niat baik tidak selalu berbanding lurus dengan dampak yang publik terima. Sebuah nama tidak hanya dimaknai oleh pembuatnya, tetapi juga oleh masyarakat yang menggunakan bahasa dalam kehidupan sehari-hari. Ketika sebuah akronim memunculkan konotasi seksual, stereotip gender, atau makna yang dianggap merendahkan oleh sebagian masyarakat, persoalannya tidak lagi berhenti pada niat. Akan tetapi pada tanggung jawab etis dalam memilih bahasa.
Justru karena layanan tersebut dibuat oleh lembaga negara, harusnya standar kehati-hatian dalam penggunaan bahasa lebih mereka utamakan. Kreativitas dalam menyusun akronim tentu patut kita apresiasi, tetapi kreativitas tidak boleh mengabaikan sensitivitas sosial, budaya, dan gender yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan demikian, persoalan ini bukan untuk menghakimi bahwa para pembuat program memiliki niat buruk. Sebaliknya, kritik ini merupakan pengingat bahwa dalam pelayanan publik, sebuah nama tidak hanya kita ingat. Ia adalah representasi negara.
Karena itu, ketika sebuah nama menimbulkan kontroversi atau memancing tafsir yang tidak selaras dengan nilai penghormatan terhadap manusia, evaluasi bukanlah bentuk mencari kesalahan. Namun bagian dari upaya membangun komunikasi publik yang lebih beretika dan berkeadilan.
Bahasa yang Memuliakan Martabat Manusia
Persoalan penamaan Nama Website Pelayanan Publik tidak hanya dapat terlihat dari perspektif linguistik atau gender, tetapi juga dari sudut pandang agama. Dalam Islam, bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan informasi, tetapi juga cerminan akhlak dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, setiap pilihan kata mengandung tanggung jawab moral, terlebih ketika digunakan oleh institusi negara yang mewakili kepentingan publik.
Saya kemudian menelusuri berbagai panduan Islam mengenai etika berbahasa. Dari sana saya menemukan bahwa Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana seorang muslim berkomunikasi di ruang publik.
Komunikasi yang baik tidak hanya kita nilai dari efektivitasnya, tetapi juga dari nilai-nilai yang terkandung. Konsep qaulan ma’rūfan (perkataan yang baik), qaulan sadīdan (perkataan yang benar), dan qaulan karīman (perkataan yang mulia) menjadi prinsip yang menuntun seseorang agar menggunakan bahasa yang santun, menghormati lawan bicara, serta menjaga kehormatan sesama manusia.
Dalam konteks ini, penggunaan akronim layanan publik yang memunculkan konotasi seksis, stereotip gender, atau makna vulgar patut menjadi bahan evaluasi. Terlepas dari niat pembuatnya, penamaan semacam itu kurang sejalan dengan prinsip komunikasi yang diajarkan Islam. Bahasa yang digunakan negara seharusnya memuliakan manusia, bukan membuka ruang bagi candaan yang mengarah pada objektifikasi tubuh atau menimbulkan rasa tidak nyaman bagi sebagian masyarakat.
Ketika pemerintah memilih sebuah nama untuk layanan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kreativitas dalam menyusun akronim, melainkan juga wibawa negara dalam berkomunikasi dengan rakyatnya. Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya diukur dari kemudahan akses dan kualitas sistem, tetapi juga dari bahasa yang mencerminkan penghormatan, kesantunan, dan keadilan bagi setiap warga negara.
Dariku, Seorang Pengajar Bahasa
Belajar bahasa, memuat sisi kesantunan. Sebagai pengajar Bahasa, di kelas saya mengajarkan pentingnya memilih diksi yang santun, menghargai lawan bicara, dan menghindari ungkapan yang berpotensi menyinggung atau merendahkan martabat seseorang. Namun, bagaimana jika negara malah menyajikan hal demikian?
Negara adalah pendidik yang paling besar. Ia mendidik bukan hanya melalui undang-undang saja. Ketika bahasa dalam sebuah negara kehilangan kepekaan, masyarakat perlahan akan menganggap bahwa seksisme, konotasi vulgar, dan candaan yang merendahkan adalah sesuatu yang lumrah. Padahal, setiap kata yang keluar dari institusi publik membawa legitimasi. Ia membawa pesan tentang nilai apa yang ingin terwariskan kepada masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah berhenti menciptakan akronim yang viral dan mulai membangun komunikasi yang bermartabat. Sebab, pelayanan publik adalah ruang di mana setiap warga negara berhak diperlakukan dengan hormat.
Jika bahkan sebuah nama layanan publik gagal menghormati martabat manusia, bagaimana mungkin masyarakat yakin bahwa negara akan menghormati manusia yang terlayani?
Tabik! []





Comments are closed.