Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Gugatan YPTWT Ditolak, YPTT Minta Polisi Segera Tahan Mulyono untuk Akhir Konflik STM Turen

Gugatan YPTWT Ditolak, YPTT Minta Polisi Segera Tahan Mulyono untuk Akhir Konflik STM Turen

gugatan-yptwt-ditolak,-yptt-minta-polisi-segera-tahan-mulyono-untuk-akhir-konflik-stm-turen
Gugatan YPTWT Ditolak, YPTT Minta Polisi Segera Tahan Mulyono untuk Akhir Konflik STM Turen
service

Malang (beritajatim.com) – Gugatan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kepada Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Gugatan ini dilakukan pada Desember 2025 lalu.

“Gugatan diajukan oleh YPTWT pada 17 Desember 2025 dan sidang pertama Januari 2026. Gugatan itu resmi ditolak oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Juli 2026 kemarin,” kata Kuasa Hukum YPTT, Sumardan di Kota Malang, Jumat, (3/6/2026).

Sumardan menuturkan hasil analisa mereka pada amar putusan majelis hakim PN Kepanjen. Yaitu majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil absolut, karena sertifikat yang menjadi dasar hukum gugatan sebelumnya sudah dibatalkan oleh pengadlian.

“Gugatan penggugat tidak diterima artinya ini kalah total. Karena mereka menggunakan akte yang sudah dibatalkan oleh pengadilan terlebih dahulu ini cacat formil absolut artinya bersifat mutlak,” ujar Sumardan.

Sumardan menjelaskan bahwa gugatan dianggap cacat formil karena akta otentik yang dikeluarkan tahun 2009 dan diperbarui di tahun 2014 sudah dibatalkan oleh PN Kepanjen sebelumnya. Ini karena data pada akta yang dimaksud tidak sesuai kondisi nyata ditambah dengan adanya perbedaan alamat pada objek.

Dengan adanya peran notaris yang ikut menuangkan informasi palsu ke dalam akta otentik, menjadikan kasus hukum ini memanjang. Padahal, sertifikat asli berupa SHM hingga putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT.

“Oleh sebab itu, kami meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan terhadap dua lembaga sekolah diserahkan ke klien kami dari pihak YPTT. Karena saat ini, status Ketua Umum YPTWT sebagai tersangka atas laporan pidana di Polda Jatim yang sudah diajukan sejak 2024 lalu,” ujar Sumardan.

Sumardan pun meminta polisi segera menahan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) Mulyono. Penahanan dianggap untuk mengakhiri konflik yang terjadi sejak 2009 ini.

Mulyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat yayasan tandingan, berdasar pada keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris. Sehingga dia dilaporkan ke Diitreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP.

“Atas keputusan perkara ini kami berharap pengurus yayasan mengembalikan pengelolaan dan aset ke pengelola yang sah agar proses pendidikan ini berjalan dengan baik dan aman. Kami juga minta Mulyono segera ditahan takut melarikan diri, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatannya,” tutur Sumardan.

Sementara itu, Mulyono saat dikonfirmasi terkait putusan PN Kepanjen belum memberikan jawaban. (luc/ian)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.