Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Guru di Tangsel Dipolisikan Gegara Nasihati Murid, Komisi VIII Soroti Lemahnya Perlindungan Guru Perempuan

Guru di Tangsel Dipolisikan Gegara Nasihati Murid, Komisi VIII Soroti Lemahnya Perlindungan Guru Perempuan

guru-di-tangsel-dipolisikan-gegara-nasihati-murid,-komisi-viii-soroti-lemahnya-perlindungan-guru-perempuan
Guru di Tangsel Dipolisikan Gegara Nasihati Murid, Komisi VIII Soroti Lemahnya Perlindungan Guru Perempuan
service

Arina.id – Seorang guru perempuan di Sekolah Dasar (SD) Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dilaporkan polisi gara-gara menasihati muridnya. Kasus ini membetot publik dalam beberapa hari belakangan ini.

Tak syak, kasus itu segera direspons oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hj Ansari. Ia menyayangkan langkah Polres Tangsel yang menyelidiki laporan dugaan kekerasan verbal terhadap seorang guru perempuan SD tersebut. Ia menilai tindakan guru itu bukan tindak pidana yang harus diselesaikan lewat ranah hukum.

“Saya melihat tidak ada niat dari guru yang bersangkutan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya. Negara harus melindungi guru, khususnya kaum perempuan, dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pendidik generasi bangsa,” ujar Hj Ansari di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, baik orang tua maupun penegak hukum harus lebih bijak melihat kegiatan belajar-mengajar di lembaga pendidikan. Guru tidak hanya hadir memberikan materi pelajaran di ruang kelas, tetapi juga melekat tanggung jawab mendidik dan membimbing anak.

“Jika guru hanya karena memberikan nasihat kepada muridnya lalu dipidanakan, dipolisikan, bagaimana guru-guru kita bisa tenang mendidik dan membimbing anak yang kita titipkan dan percayakan di sekolah,” katanya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI (Madura) ini mengingatkan bahwa profesi guru dilindungi undang-undang dan sejumlah peraturan pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan terhadap guru ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada Pasal 39 juga secara jelas menyebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, selama hukuman yang diberikan kepada siswa bersifat mendidik, tidak perlu harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Ia menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih, kepolisian juga memiliki kewenangan *restorative justice* atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ia juga mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk proaktif memberikan pendampingan terhadap guru tersebut. Secara bersamaan, kementerian diminta terus memberikan edukasi di lingkungan sekolah tentang pentingnya perlindungan terhadap guru perempuan dari tindakan kekerasan maupun kriminalisasi.

“Kami dari Komisi VIII, khususnya Fraksi PDIP, sangat serius menyikapi kasus-kasus semacam ini. Kami ingin Kementerian PPPA sebagai mitra kerja Komisi VIII lebih proaktif lagi menyikapi kejadian-kejadian semacam ini, karena ini bukan kasus pertama dan sudah sering terjadi. Kita wajib melindungi anak dari kekerasan, tetapi secara bersamaan juga harus ada perlindungan terhadap guru perempuan yang menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru SD di kawasan Pamulang. Kasus ini pun viral di media sosial hingga dibuat petisi di laman Change.org.

Guru bernama Christiana Budiyati dilaporkan ke polisi hanya karena menasihati muridnya. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2025, bermula saat seorang murid terjatuh ketika ada perlombaan, namun teman-temannya bukan menolong, malah meninggalkannya.

Budiyati kemudian memberikan nasihat kepada murid-muridnya di dalam kelas agar kejadian serupa tidak terulang. Para murid diminta menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.

Namun, nasihat itu dipersepsikan berbeda dan dianggap sebagai bentuk kemarahan di depan umum. Budiyati lalu dilaporkan oleh orang tua murid ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.