Jombang, Arina.id—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal membawa angin segar dalam tata kelola organisasi di awal abad kedua keberadaannya.
Hal itu diyakini Ketua Umum terpilih PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dalam sambutan perdana menjadi Ketua Umum terpilih pada penutupan Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/6/2026).
Ia berkomitmen untuk mengembalikan Qanun Asasi karya Pendiri NU Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari sebagai panduan utama pergerakan organisasi.
Gus Kikin mengungkapkan, naskah utuh Qanun Asasi yang sempat terpisah dan hilang beberapa babnya selama puluhan tahun, kini telah berhasil ditemukan dan dirangkai kembali secara utuh di Pesantren Tebuireng.
“Tiga tahun yang lalu, alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang selama ini tidak bisa kita dapatkan. Bab 2, Bab 3, Bab 4, akhirnya kita bisa temukan semuanya dan kita rangkai kembali menjadi satu buku adalah Qanun Asasi,” kata Gus Kikin.
Gus Kikin mengungkapkan, Qanun Asasi pertama kali ditulis Hadratussyeikh pada tahun 1926 dan rampung pada 1928. Siapa Sosok Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Baru Pilihan AHWA? Artikel Kompas.id Dokumen historis ini mencakup manhaj (metode), fikrah (pemikiran), hingga kharakah (gerakan) NU.
Namun, perjalanan naskah ini sempat mengalami dinamika. Pada tahun 1952, saat NU bertransformasi menjadi partai politik, Qanun Asasi tak lagi dijadikan rujukan utama. Ketika NU memutuskan kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo tahun 1984, naskah Qanun Asasi yang ditemukan hanya sebatas bab mukadimah (pembukaan).
“Dan itu belum bisa dipakai, atau digunakan sebagai pedoman untuk kegiatan-kegiatan NU,” ujar Cicit Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari tersebut.
Dengan ditemukannya bab yang hilang tersebut, Gus Kikin optimistis PBNU memiliki pijakan hukum dan moral yang kokoh dalam menata jalannya organisasi ke depan.
“Dulu awal NU berdiri menjadi satu organisasi yang sangat baik, sangat cepat perkembangannya karena ada Qanun Asasi. Oleh karena itu rasanya tidaklah mustahil kalau itu kemudian diimplementasikan lagi di zaman sekarang, di mana NU menapak perjalanannya di abad kedua ini dengan menggunakan Qanun Asasi,” tandasnya.




Comments are closed.