Jombang, Arina.id—Majelis Keadilan Ekologi Festival Jagat 2026 menyerukan taubat ekologis sebagai langkah bersama untuk merespons krisis sosial ekologi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Seruan tersebut tertuang dalam Risalah Jagat: Pengakuan, Komitmen, dan Seruan Majelis Keadilan Ekologi Festival Jagat 2026 yang dibacakan di Seblak, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Dalam risalah tersebut, Majelis Keadilan Ekologi menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan, hilangnya habitat satwa, buruknya kualitas udara, serta kerusakan ekosistem yang terjadi di Kalimantan dan sejumlah wilayah Indonesia lainnya.
“Kami mengakui bahwa krisis sosial ekologi sudah sampai pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya,” demikian salah satu pernyataan dalam risalah tersebut.
Majelis Keadilan Ekologi menilai kerusakan alam telah mencapai skala planet dan mengancam keberlangsungan kehidupan, termasuk manusia. Perubahan yang berlangsung luas dan cepat terjadi di atmosfer, lautan, dan biosfer, sementara kerusakan alam turut memicu berbagai bencana ekstrem di berbagai wilayah dunia.
Menurut risalah itu, krisis tersebut tidak terlepas dari aktivitas manusia, terutama sistem ekonomi yang mengedepankan pertumbuhan dan eksploitasi sumber daya alam. Sistem ekonomi ekstraktif dinilai terus menarik sumber daya alam dan tenaga manusia ke dalam putaran akumulasi dengan mengambil lebih banyak daripada yang dapat diberikan kembali oleh alam.
“Berbagai upaya global yang telah dilakukan sejauh ini masih sangat tidak memadai untuk menghadapi skala krisis tersebut,” tulis risalah itu.
Agama Punya Peran Penting
Majelis Keadilan Ekologi juga menegaskan bahwa manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari semesta. Karena itu, manusia perlu menjaga hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, serta seluruh ciptaan Tuhan.
Krisis sosial ekologi, lanjut risalah tersebut, bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga merupakan persoalan keadilan. Dampaknya tidak dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Kelompok miskin dan terpinggirkan, masyarakat adat, petani, nelayan, kelompok disabilitas, perempuan, anak-anak, serta komunitas yang bergantung pada tanah, air, hutan, dan laut disebut sebagai kelompok yang kerap menanggung dampak paling besar.
Risalah tersebut juga menyoroti beban ekologis yang sering kali ditanggung perempuan secara tidak proporsional. Karena itu, kerja perawatan dan pemulihan ekosistem perlu dihargai dan dibagi secara adil. Perempuan juga didorong mendapatkan ruang yang setara dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan ruang hidup.
Di tengah krisis tersebut, agama dinilai memiliki peran penting sebagai ruang moral, etis, dan teologis untuk menawarkan solusi bagi keadilan sosial ekologi.
“Nilai-nilai keagamaan dapat diartikulasikan kembali untuk membangun perlawanan moral terhadap keserakahan ekologis,” demikian isi risalah.
Agama, lanjut risalah, dapat menjadi kekuatan transformatif yang menegaskan bahwa tindakan merusak alam dan merampas ruang hidup manusia maupun makhluk lainnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat penciptaan.
Serukan Taubat Ekologis
Salah satu poin utama dalam Risalah Jagat adalah seruan untuk melakukan taubat ekologis. Taubat ekologis tidak dimaknai sekadar sebagai pengakuan dan penyesalan atas kerusakan yang telah terjadi.
“Taubat ekologis bukan sekadar pengakuan dan penyesalan atas kerusakan yang telah terjadi, melainkan keberanian untuk menegaskan keterlibatan manusia dalam cara hidup yang tidak adil dan tidak lestari,” tulis risalah tersebut.
Taubat ekologis, menurut Majelis Keadilan Ekologi, harus diwujudkan dengan menghentikan praktik dan perilaku yang merusak, memulihkan ekosistem yang telah rusak, serta mengubah cara berpikir, cara hidup, dan struktur yang selama ini melanggengkan eksploitasi.
“Taubat ekologis berarti bergerak dari dominasi menuju penghormatan, dari eksploitasi menuju perawatan, dan dari keserakahan menuju kecukupan,” tegasnya.
Majelis Keadilan Ekologi juga menyerukan agar hutan, laut, udara, sungai, dan berbagai ekosistem lainnya diperlakukan sebagai penyangga kehidupan, bukan semata-mata komoditas atau sumber daya untuk ekspansi ekonomi dan pembangunan.
Karena itu, kebijakan pembangunan dinilai perlu menempatkan fungsi ekologis, keberlanjutan ekosistem, dan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Dorong Gerakan Bersama
Dalam risalah tersebut, Majelis Keadilan Ekologi menyatakan komitmennya membangun keadilan sosial ekologi melalui gerakan bersama.
Komitmen itu antara lain diwujudkan dengan menolak praktik ekonomi ekstraktif yang mengorbankan manusia dan alam, mendorong produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, memulihkan ekosistem yang rusak, serta melindungi ruang hidup seluruh lapisan masyarakat.
Kerja sama lintas agama, kepercayaan, masyarakat adat dan komunitas lokal, jaringan intelektual, serta gerakan rakyat juga dinilai penting untuk memperkuat upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan mewujudkan keadilan antargenerasi.
“Kami berkomitmen menjaga bumi sebagai rumah bersama dan memastikan keberlanjutan kehidupan lintas generasi,” tulis risalah tersebut.
Majelis Keadilan Ekologi mengajak seluruh pihak untuk mengakui krisis ekologis, merefleksikan cara hidup, melakukan taubat ekologis, serta bersama-sama merawat bumi dan seluruh kehidupan.
“Merawat bumi berarti merawat kehidupan; merawat kehidupan berarti merawat hubungan dengan Tuhan, dengan sesama, dan dengan seluruh alam semesta,” pungkas risalah tersebut.



Comments are closed.