Arina.id – Menunaikan ibadah haji adalah impian besar bagi setiap Muslim. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk berangkat ke Tanah Suci secara mandiri. Di tengah perkembangan zaman, muncul berbagai peluang, termasuk hadiah perjalanan haji dari lomba, undian, atau program tertentu. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Istitha’ah: Syarat Utama Haji
Dalam fikih, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan (istitha’ah). Kemampuan ini mencakup dua aspek utama yakni fisik dan finansial. Artinya, seseorang harus sehat secara jasmani dan memiliki biaya yang cukup untuk menunaikan ibadah haji tanpa memberatkan dirinya maupun orang lain.
Landasan ini merujuk pada firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 97, yang menegaskan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi yang mampu.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ
Artinya: “Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu.”
Pertanyaan menarik muncul ketika biaya haji bukan berasal dari usaha pribadi, melainkan dari hadiah, seperti menang lomba atau mendapatkan voucher perjalanan. Dalam hal ini, para ulama memberikan penjelasan yang cukup jelas.
Menurut Syekh Syauqi Ibrahim Allam, menerima hadiah berupa biaya haji hukumnya diperbolehkan, selama sumber hadiah tersebut halal. Hadiah semacam ini dapat dikategorikan sebagai hibah (pemberian), yang sah digunakan untuk keperluan ibadah, termasuk haji.
Dengan kata lain, kemampuan finansial tidak harus selalu berasal dari tabungan pribadi. Ia juga bisa diperoleh melalui pemberian orang lain atau hasil yang sah seperti hadiah lomba.
والاستطاعة في إحدى معانيها -وهي وجود المال- كما هي حاصلةٌ بالنَّفْس، وهي توفير المال من قِبل الشخص نفسه، تَحْصُل أيضًا بأي عقد من عقود التمليكات، والتي منها الإهداء من الغير، ومِن صور الإهداء: الحصول على نفقةِ الحجِّ عن طريق الفوز في المسابقات، خاصةً مع تَقدُّم صور وأنماط جَذْب العملاء لاستثمار الأموال، والتي أَفْرَزت التَّجارِب عَدَدًا مِن أشكال هذا الاستثمار، والتي منها: “عمل المسابقات”، حيث تكون فيها الجوائز مُشَجِّعة على المشاركة فيها
Artinya: “Kemampuan, dalam salah satu maknanya – yaitu memiliki uang – seperti yang diperoleh dengan usaha sendiri, yaitu menabung uang oleh orang itu sendiri, juga diperoleh dengan akad kepemilikan apa saja, termasuk hibah dari orang lain. Dan salah satu bentuk hibah adalah mendapatkan biaya haji dengan memenangkan lomba terutama dengan semakin berkembangnya bentuk dan pola menarik nasabah untuk menginvestasikan uangnya, sehingga muncul beberapa bentuk investasi ini, antara lain: “membuat kompetisi”, di mana hadiah mendorong partisipasi,“.
Status Lomba dan Hadiah dalam Islam
Lebih jauh, para ulama juga membahas hukum lomba yang memberikan hadiah. Imam al-Qasthalani menjelaskan bahwa perlombaan diperbolehkan dalam Islam, baik dengan hadiah maupun tanpa hadiah, selama hadiah tersebut berasal dari pihak ketiga, bukan dari peserta lomba itu sendiri.
Hal ini bertujuan untuk mendorong semangat kompetisi dalam hal positif dan kebaikan. Bahkan, pemberian hadiah dalam konteks ini bisa bernilai ibadah karena termasuk bentuk dukungan terhadap aktivitas yang bermanfaat.
واتفقوا على جواز المسابقة بغير عوضٍ وبعوض، لكن بشرط أن يكون العوض من غير المتسابقين، إِمَّا الإمام أو غيره من الرعية بأن يقول: مَنْ سَبَق منكما فله من بيت المال كذا أو عليَّ كذا؛ لما في ذلك من الحث على المسابقة وبذل مال في طاعة
Artinya: “Para ulama sepakat membolehkan lomba dengan atau tanpa hadiah. Namun, dengan syarat hadiah tersebut berasal dari pihak luar, bukan dari para peserta lomba. Hadiah tersebut dapat diberikan oleh imam, atau oleh orang lain dari rakyat, dengan mengatakan: “Siapa di antara kalian yang lebih cepat, maka dia berhak mendapatkan sekian dari Baitul Mal, atau sekian dariku. Hal ini dilakukan untuk mendorong semangat lomba dan mendorong pengeluaran harta demi ketaatan kepada Allah SWT.” [Imam al-Qasthalani dalam kitab Irsyad As-Sari Li Syarh Shahih Al-Bukhari, Jilid V, halaman 80].
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Ibrahim al-Bajuri. Ia menyebutkan bahwa hadiah dari pihak luar, seperti pemerintah, sponsor, atau individu, boleh diberikan dalam perlombaan. Hadiah tersebut dianggap sebagai bentuk sedekah atau infak, tanpa adanya kewajiban balasan dari penerima.
Apakah Hajinya Sah?
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa haji yang dibiayai dari voucher hadiah, undian, atau pemberian pihak lain adalah sah, selama:
• Sumber hadiah halal dan tidak mengandung unsur yang dilarang (seperti perjudian),
• Tidak ada unsur penipuan atau praktik yang merugikan pihak lain,
• Dan tetap memenuhi syarat-syarat sah haji secara umum.
Bahkan, haji yang dibiayai oleh orang lain, baik keluarga, lembaga, maupun sponsor, tidak mengurangi keabsahan ibadah tersebut.
Islam memberikan kemudahan dalam beribadah, termasuk dalam hal pembiayaan haji. Selama diperoleh dengan cara yang halal, sumber dana tidak menjadi penghalang sahnya ibadah. Justru, kesempatan seperti hadiah haji bisa menjadi jalan tak terduga bagi seseorang untuk memenuhi panggilan ke Baitullah.
Jadi, jika mendapatkan voucher haji dari sumber yang benar, tidak perlu ragu. Jalani dengan penuh syukur dan niat ibadah yang tulus. Wallahu a’lam.





Comments are closed.