Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Hakim dan Jaksa Kompak Hukum 7 Bulan Penjara Pada Penadah Mobil

Hakim dan Jaksa Kompak Hukum 7 Bulan Penjara Pada Penadah Mobil

hakim-dan-jaksa-kompak-hukum-7-bulan-penjara-pada-penadah-mobil
Hakim dan Jaksa Kompak Hukum 7 Bulan Penjara Pada Penadah Mobil
service

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Theresia Febyane Cristanto dalam perkara penadahan mobil. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Nyoman Ayu Wulandari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Theresia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah disesuaikan dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Parlindungan Tua Manullang yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa, 13 Januari 2026.

Perkara ini bermula pada 15 September 2025 sekitar pukul 14.39 WIB. Saat itu, saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm.) mengunggah foto satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver melalui status WhatsApp. Unggahan tersebut kemudian ditanggapi oleh terdakwa yang menanyakan apakah kendaraan tersebut dijual.

Steven menawarkan mobil itu dengan harga Rp25 juta tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK. Keduanya kembali berkomunikasi pada 16 September 2025 dini hari dan menyepakati harga Rp18 juta. Dalam pembicaraan tersebut, Steven juga meminta agar mobil dicat ulang serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti mantan kekasihnya menggunakan kunci cadangan tanpa seizin pemilik. Mobil itu kemudian dibawa ke kawasan Pinus Asri, Lakarsantri, Surabaya, dan pelat nomornya diganti.

Transaksi dilakukan pada pagi hari di Rest Area Tol Sidoarjo. Setelah memeriksa kondisi kendaraan, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp19,5 juta yang terdiri dari harga mobil Rp18 juta dan upah Rp1,5 juta untuk Steven. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa terdakwa ke sebuah bengkel di Surabaya untuk dilakukan perubahan fisik kendaraan dengan biaya Rp6 juta.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik sah kendaraan, Agnes Nidya Astanti, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp195 juta. [uci/ian]

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.