Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Hakim MK Minta Data Perbandingan Gaji Bersih Dosen PTN-BH, PTN Non-BH, dan Swasta

Hakim MK Minta Data Perbandingan Gaji Bersih Dosen PTN-BH, PTN Non-BH, dan Swasta

hakim-mk-minta-data-perbandingan-gaji-bersih-dosen-ptn-bh,-ptn-non-bh,-dan-swasta
Hakim MK Minta Data Perbandingan Gaji Bersih Dosen PTN-BH, PTN Non-BH, dan Swasta
service

Jakarta, NU Online

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada pemerintah untuk memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya soal gaji bersih yang diterima oleh dosen di berbagai jenis perguruan tinggi, termasuk PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), PTN non-BH, serta perguruan tinggi swasta pada level atas maupun bawah.

Hal itu diminta Saldi Isra saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

“Kalau tidak, saya setuju dengan apa yang dijelaskan pihak terkait itu, kan akan mengancam tujuan pendidikan tinggi itu sendiri, yang ada dalam tujuan negara yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Permintaan tersebut, kata Saldi Isra, dimaksudkan agar mahkamah mendapatkan kejelasan mengenai perbandingan penghasilan bersih dosen di masing-masing kampus, sehingga mampu memahami kondisi faktual kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

“Misalnya berapa sih mereka riil menerima per bulan. Misalnya yang PTN-BH yang sudah agak beda, PTN biasa. Kan beda juga yang diterima di UNPAD, ITB, UGM, beda-beda,” katanya.

Saldi Isra juga menekankan bahwa besaran penghasilan dosen sangat dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing perguruan tinggi dalam menghimpun dana dari mahasiswa, serta kebijakan internal dalam mengalokasikan pendapatan tersebut.

“Tergantung juga apakah uang yang dikumpulkan itu digunakan untuk melengkapi sarana fisik dan non-fisik atau hanya didistribusikan kepada staf di sekeliling itu. Itu beda-beda juga,” katanya.

Selain itu, Saldi Isra menyampaikan bahwa pada PTN-BH terdapat berbagai komponen penghasilan dosen, seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor.

“Kalau sudah jadi profesor, ada tunjangan kehormatan. Kemudian ada model-model tunjangan yang dikreasikan sendiri oleh perguruan tinggi masing-masing,” katanya.

Diketahui, dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum atas imbalan yang adil bagi guru dan dosen. Akibatnya, para pendidik tidak memperoleh perlakuan yang setara dengan profesi lain dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya. 

“Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan secara empirik dibuktikan dengan maraknya pendidik yang memperoleh gaji, terutama gaji pokoknya, di bawah Upah Minimun Regional yang berlaku di lokasi Perguruan Tinggi berada, sebagaimana dihadapi para pemohon,” tulis poin ke-60, dikutip NU Online.

Selain itu, pemohon juga mengutip survei nasional yang dilakukan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram pada April 2023. Survei yang melibatkan 1.196 responden tersebut menunjukkan bahwa kondisi pengupahan dosen masih jauh dari kata layak. 

Hasil survei itu mencatat, sebanyak 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Sebanyak 29,8 persen berpenghasilan di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta, dan hanya 27,3 persen yang memiliki pendapatan tetap di atas Rp5 juta per bulan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.