Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Kasnadi alias Guplek terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan ini menandakan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik kepolisian dianggap telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kemenangan ini membuat Satresnarkoba Polres Pasuruan kini fokus sepenuhnya pada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan guna memasuki tahap penuntutan.
Penyidik menegaskan bahwa segala tahapan penyidikan telah dijalankan secara normatif dan tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan berkas, kini tinggal menunggu petunjuk dari penuntut umum apakah sudah dianggap cukup atau ada yang kurang,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, Senin (11/5).
Ia menambahkan bahwa adanya gugatan praperadilan justru menjadi pemacu bagi jajarannya untuk bekerja lebih hati-hati sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum tersangka tampak kecewa dengan putusan tersebut dan menuding adanya ketidakprofesionalan dalam proses pengamanan barang bukti.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penyitaan barang berharga milik kliennya yang dilakukan sejak tahap awal penyelidikan.
“Lidik seharusnya tidak boleh melakukan penyitaan, namun kenyataannya muncul surat perintah penyitaan terhadap barang-barang seperti mobil hingga peralatan bengkel,” ungkap kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati. Ia juga menyoroti adanya dugaan kesewenang-wenangan aparat terkait pengembalian sebagian barang bukti yang dianggap tidak konsisten.
Menanggapi hasil sidang tersebut, tim pengacara tersangka berencana menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan praperadilan berikutnya. Mereka bersikeras bahwa bukti-bukti yang diperoleh secara tidak sah menurut KUHAP baru tidak dapat dijadikan dasar dalam pokok perkara nantinya.
“Kami sedang menyiapkan rencana untuk praperadilan kedua dan ketiga dengan objek yang berbeda karena kami menilai polisi masih belum profesional,” tambah Wiwik Tri Hariyati di hadapan awak media.
Pihaknya menyatakan tidak peduli dengan kalah atau menang, melainkan lebih menekankan pada pengujian prosedur yang dilakukan aparat.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap optimis dan menganggap rencana gugatan lanjutan tersebut sebagai hak tersangka yang bersifat wacana.
Polisi berkomitmen untuk memenuhi segala petunjuk jaksa agar kasus TPPU yang menjerat bandar narkoba tersebut bisa segera disidangkan secara terbuka. (ada/ted)





Comments are closed.