Ringkasan Berita:
- JPU menegaskan tidak ada alasan hukum yang menghapus pertanggungjawaban pidana Hermanto Oerip.
- Jaksa tetap menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus penipuan investasi nikel.
- Seluruh unsur pidana dinilai terbukti berdasarkan saksi dan alat bukti persidangan.
- Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan penasihat hukum.
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan tidak terdapat alasan hukum yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan investasi nikel yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Estik Dilla dalam sidang lanjutan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa, Senin (11/5/2026).
Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap Hermanto Oerip.
JPU menilai seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang saling mendukung.
“Penilaian terhadap keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana keterangan saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan, pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak mampu menggugurkan dakwaan maupun tuntutan.
Menurut JPU, seluruh alat bukti yang dihadirkan telah memenuhi standar pembuktian sesuai ketentuan KUHAP.
“Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti aliran dana Rp5 miliar yang sempat menjadi perhatian selama proses persidangan.
Meski akses keuangan disebut berada pada pihak lain, JPU menilai fakta tersebut tidak menghapus keterlibatan pidana Hermanto Oerip dalam perkara penipuan investasi tersebut.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.
Usai mendengarkan replik, penasihat hukum Hermanto Oerip menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan sekaligus memperpanjang masa penahanan terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penipuan investasi nikel bernilai besar, dengan putusan akhir majelis hakim akan ditentukan setelah seluruh agenda persidangan rampung. [uci/beq]





Comments are closed.