Mon,11 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sidang Penipuan Investasi Nikel, Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Hermanto Oerip

Sidang Penipuan Investasi Nikel, Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Hermanto Oerip

sidang-penipuan-investasi-nikel,-jaksa-sebut-tak-ada-alasan-penghapus-pertanggungjawaban-pidana-hermanto-oerip
Sidang Penipuan Investasi Nikel, Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Hermanto Oerip
service

Ringkasan Berita:

  • JPU menegaskan tidak ada alasan hukum yang menghapus pertanggungjawaban pidana Hermanto Oerip.
  • Jaksa tetap menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus penipuan investasi nikel.
  • Seluruh unsur pidana dinilai terbukti berdasarkan saksi dan alat bukti persidangan.
  • Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan penasihat hukum.

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan tidak terdapat alasan hukum yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan investasi nikel yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Estik Dilla dalam sidang lanjutan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa, Senin (11/5/2026).

Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap Hermanto Oerip.

JPU menilai seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang saling mendukung.

“Penilaian terhadap keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana keterangan saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menegaskan, pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak mampu menggugurkan dakwaan maupun tuntutan.

Menurut JPU, seluruh alat bukti yang dihadirkan telah memenuhi standar pembuktian sesuai ketentuan KUHAP.

“Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti aliran dana Rp5 miliar yang sempat menjadi perhatian selama proses persidangan.

Meski akses keuangan disebut berada pada pihak lain, JPU menilai fakta tersebut tidak menghapus keterlibatan pidana Hermanto Oerip dalam perkara penipuan investasi tersebut.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Usai mendengarkan replik, penasihat hukum Hermanto Oerip menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan sekaligus memperpanjang masa penahanan terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penipuan investasi nikel bernilai besar, dengan putusan akhir majelis hakim akan ditentukan setelah seluruh agenda persidangan rampung. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.