Hakim Tipikor Vonis Kades Ambal-ambil Pasuruan 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp 448 Juta. 👇
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap kasus penyelewengan dana yang menyeret Kepala Desa Ambal-ambil
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp





Comments are closed.