Di tengah menguatnya narasi mengenai dugaan praktik “kartel haji” yang melibatkan sebagian oknum korporasi pembimbingan ibadah, publik perlu diajak melihat persoalan ini melalui lensa sejarah yang lebih panjang.
Jauh sebelum negara modern mengambil alih penyelenggaraan haji, pelayanan terhadap jamaah Nusantara telah dibangun oleh para ulama keturunan Indonesia yang bermukim di Makkah dan Madinah, yang dikenal sebagai mukimin.
Mereka bukan sekadar guru agama, tetapi juga pelayan sosial yang menyediakan bimbingan manasik, tempat tinggal, bantuan logistik, hingga dukungan finansial bagi jamaah yang datang dari perjalanan laut berbulan-bulan.
Rumah-rumah para syekh Nusantara menjadi ruang singgah yang mempertemukan fungsi keilmuan, kemanusiaan, dan pelayanan ibadah. Dari sinilah terbentuk jaringan sosial-keagamaan yang menjadi fondasi historis pelayanan haji Indonesia.
Dalam perkembangannya, pelayanan tersebut kemudian bertransformasi ke dalam sistem muassasah dan maktab, yaitu lembaga pelayanan yang dikelola secara profesional dan berada dalam pengawasan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Sebagai sebuah organisasi pelayanan, muassasah tentu memerlukan biaya operasional yang diperoleh dari jamaah.
Pungutan biaya bukanlah sesuatu yang asing dalam sejarah perhajian, karena seluruh layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pendampingan ibadah, membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.
Dalam perspektif kelembagaan, adanya surplus atau keuntungan bukan otomatis menunjukkan praktik eksploitasi, selama diperoleh secara wajar, transparan, dan digunakan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pada musim haji berikutnya.
Di sisi lain, keberadaan jaringan pelayanan di Tanah Suci selalu ditopang oleh jaringan di Nusantara yang bertugas mempersiapkan calon jamaah sebelum keberangkatan. Para murid, alumni pesantren, keluarga syekh, maupun tokoh agama di berbagai daerah menjadi simpul yang menghubungkan jamaah dengan muassasah di Makkah dan Madinah.
Ketika kemudian negara melalui Departemen Agama – selanjutnya Kementerian Agama- dan Kementerian Haji dan Umrah mengambil peran utama dalam penyelenggaraan haji, kebutuhan jamaah terhadap bimbingan yang lebih personal, intensif, dan berbasis komunitas tetap tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh birokrasi negara.
Ruang inilah yang kemudian melahirkan dan mempertahankan eksistensi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang pada akhirnya memperoleh legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah sebagai mitra pembinaan jamaah.
Karena itu, menyamakan seluruh KBIHU atau yayasan yang dikelola para ulama dengan istilah “kartel” atau “mafia” merupakan penyederhanaan yang mengabaikan dimensi historis dan sosiologis perhajian Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah, maka tindakan tersebut harus diproses secara hukum dan etik tanpa kompromi. Namun, kesalahan individu atau kelompok tertentu tidak boleh menjadi dasar untuk menghapus legitimasi sejarah lembaga-lembaga pelayanan haji yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah berkontribusi mendampingi jamaah Indonesia.
Generalisasi justru berpotensi merusak modal sosial yang selama ini menjadi kekuatan pembinaan ibadah haji di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, perdebatan mengenai dugaan penyimpangan dalam layanan haji semestinya diarahkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, bukan pada penghakiman terhadap seluruh jaringan pelayanan keagamaan.
Sejarah mengajarkan bahwa pelayanan haji selalu lahir dari kolaborasi antara negara, ulama, masyarakat, dan lembaga sosial yang berkembang sesuai tuntutan zamannya. Yang harus dibenahi adalah mekanisme pengawasan agar kepercayaan publik tetap terjaga, bukan memutus mata rantai sejarah yang telah menghubungkan jamaah Nusantara dengan Tanah Suci selama berabad-abad.
Membaca sejarah secara utuh akan menghasilkan kebijakan yang lebih adil, sekaligus menjaga kehormatan para ulama dan lembaga yang benar-benar mengabdikan diri untuk melayani tamu-tamu Allah.
Afifuddin Harisah
Akademisi UIN Alauddin Makassar dan Konsultan Ibadah Haji Daker Makkah 2023-2024




Comments are closed.