Mon,13 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Pornografi

Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Pornografi

icha-chellow-dan-mala-agatha-dilaporkan-ke-polresta-malang-kota-atas-dugaan-pornografi
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Pornografi
service

Malang (beritajatim.com) – Yakuza Maneges melaporkan seleb TikTok Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026). Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan atas dugaan pornografi.

Kuasa hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakky, mengatakan bahwa pelaporan ini sebagai bentuk partisipasi publik. Mereka menilai munculnya video lagu berjudul “Gapapa” milik Anisa Bahar yang diplesetkan dengan lirik vulgar dan tidak senonoh mengandung unsur pornografi serta merendahkan martabat perempuan.

“Kami datang dengan membawa dumas tertulis atas seseorang, pertama Icha Chellow alias Icha Cahyani, yang kedua Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya. Kami melaporkan berkaitan dengan pornografi. Seperti video yang sudah beredar berkaitan dengan pelesetan lagu,” kata Zakky.

Icha Chellow dan Mala Agatha dinilai meresahkan masyarakat karena mengubah lirik lagu “Gapapa” dengan narasi yang dinilai membahayakan jika dikonsumsi publik. Kedua seleb TikTok itu akan dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru.

“Menurut hemat kami itu adalah tindakan yang kurang baik, perilaku yang tidak dapat dicontoh, dan mengandung unsur pornografi. Kami akan melaporkan Pasal 34 juncto Pasal 8, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang kedua, Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru,” ujar Zakky.

Yakuza Maneges menyebut bahwa Icha Chellow dan Mala Agatha bisa merusak moral anak-anak muda bangsa karena lirik lagu “Gapapa” mengandung unsur pornografi. Kini, mereka resmi melapor ke polisi dengan menyertakan satu barang bukti berupa video lagu “Gapapa” yang telah diubah liriknya.

“Kalau kita biarkan seperti itu, anak-anak kita bisa meniru perilakunya. Dan ini harus kita hentikan. Kami membawa satu bukti video,” ujar Zakky. (luc/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.