Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap pendidikan tinggi di Indonesia memperlihatkan fenomena yang semakin menarik sekaligus mengundang refleksi. Semakin banyak tokoh publik, pejabat negara, politisi, birokrat, akademisi, pengusaha, maupun tokoh agama kembali memasuki bangku kuliah untuk memperoleh gelar akademik baru. Tidak sedikit pula yang menempuh program doktor, bahkan setelah sebelumnya telah menyandang gelar doktor dari perguruan tinggi lain.
Pada satu sisi, fenomena ini patut diapresiasi. Belajar merupakan hak setiap warga negara sekaligus bagian dari tradisi intelektual yang luhur. Dalam sejarah Islam, para ulama melakukan rihlah fi thalab al-‘ilm, mengembara dari satu negeri ke negeri lain untuk memperdalam ilmu kepada banyak guru. Dalam tradisi pendidikan modern, semangat lifelong learning justru menegaskan bahwa proses belajar tidak pernah berhenti oleh usia maupun jenjang pendidikan.
Tidak mengherankan apabila para ilmuwan besar seperti Ibnu Sina, Ibn Rusyd, Al-Biruni, maupun Al-Farabi menguasai berbagai disiplin ilmu sekaligus. Keluasan wawasan mereka lahir bukan karena mengejar gelar, melainkan karena kecintaan terhadap ilmu pengetahuan.
Namun, persoalan yang layak direnungkan bukanlah aktivitas belajarnya, melainkan orientasi di balik maraknya perburuan gelar akademik. Pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi penting: untuk apa gelar itu dicari? Apakah untuk memperluas cakrawala keilmuan, menghasilkan temuan ilmiah baru, menyelesaikan persoalan bangsa, atau sekadar memperkuat legitimasi sosial, politik, dan birokrasi?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan apabila melihat kondisi pendidikan tinggi Indonesia saat ini. Secara kuantitatif, Indonesia sebenarnya masih kekurangan sumber daya manusia bergelar doktor. Dengan jumlah penduduk sekitar 285 juta jiwa pada 2025, proporsi lulusan doktor Indonesia masih sangat kecil dibandingkan negara-negara maju maupun beberapa negara tetangga di Asia. Pemerintah melalui berbagai program beasiswa seperti LPDP, BPI Kemendikbudristek, dan beasiswa luar negeri terus mendorong peningkatan jumlah doktor karena kebutuhan dosen, peneliti, dan tenaga ahli masih sangat besar.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa sebagian besar dosen Indonesia juga masih berpendidikan magister. Artinya, kebutuhan doktor sesungguhnya masih merupakan kebutuhan nasional yang nyata, terutama untuk memperkuat riset, inovasi, dan daya saing bangsa.
Akan tetapi, terdapat gejala yang menarik. Antusiasme melanjutkan studi doktor justru relatif lebih mencolok di kalangan elite politik, birokrasi, dan pejabat publik yang telah mapan dalam kariernya. Bahkan, sebagian di antaranya menempuh jenjang akademik yang sama lebih dari satu kali di institusi berbeda.
Tentu tidak ada yang keliru dengan pilihan tersebut. Setiap orang berhak belajar kapan pun. Namun persoalan muncul ketika gelar akademik bergeser dari sarana pengembangan ilmu menjadi simbol prestise, instrumen legitimasi, atau modal politik. Pada titik inilah pendidikan mulai mengalami penyimpangan orientasi.
Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa ijazah dan gelar akademik merupakan bentuk cultural capital yang dapat dikonversi menjadi symbolic capital. Gelar bukan lagi sekadar penanda kompetensi ilmiah, melainkan juga sumber kewibawaan sosial, akses terhadap jabatan, dan legitimasi di ruang publik. Selama masyarakat masih memandang gelar sebagai simbol status yang tinggi, kompetisi untuk mengumpulkan gelar akan terus berlangsung.
Masalahnya, modal simbolik tidak selalu berjalan beriringan dengan modal moral.
Paradoks itulah yang kita hadapi hari ini. Di satu sisi, pendidikan tinggi Indonesia berkembang cukup pesat. Jumlah perguruan tinggi terus bertambah. Program magister dan doktor semakin tersebar di berbagai daerah. Publikasi ilmiah Indonesia juga meningkat sangat signifikan dalam satu dekade terakhir sehingga Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan publikasi ilmiah tercepat di Asia Tenggara.
Namun, di sisi lain, berbagai indikator integritas publik justru belum menunjukkan kemajuan yang sebanding. Kasus korupsi masih banyak melibatkan pejabat berpendidikan tinggi. Manipulasi hukum sering dilakukan oleh mereka yang memahami hukum. Penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh mereka yang menguasai administrasi negara. Bahkan disinformasi dan manipulasi opini publik kerap diproduksi oleh kelompok yang memiliki akses luas terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Demikian pula berbagai survei mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara yang masih menghadapi tantangan serius dalam membangun integritas kelembagaan.
Artinya, peningkatan jumlah sarjana, doktor, maupun publikasi ilmiah ternyata tidak otomatis menghasilkan peningkatan kualitas moral. Bangsa ini sesungguhnya bukan sedang mengalami kekurangan orang pintar. Yang sedang kita hadapi adalah defisit integritas publik.
Dalam filsafat pendidikan, tujuan pendidikan tidak pernah berhenti pada penguasaan pengetahuan (knowledge). Pendidikan seharusnya melahirkan kebijaksanaan (wisdom), karakter (virtue), dan tanggung jawab sosial. Aristoteles sejak lama mengingatkan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang baik, bukan sekadar manusia yang cerdas.
Ki Hadjar Dewantara juga memandang pendidikan sebagai proses memerdekakan manusia lahir dan batin. Pendidikan bukan sekadar meningkatkan kecerdasan intelektual, melainkan juga membentuk budi pekerti, tanggung jawab, dan kehalusan nurani.
Tradisi Nusantara pun sejak lama menempatkan etika di atas prestise. Pepatah Jawa ajining diri saka lathi, ajining raga saka busana mengingatkan bahwa kehormatan seseorang ditentukan terutama oleh tutur kata, kejujuran, dan perilakunya, bukan oleh gelar yang melekat di belakang namanya.
Masyarakat Bugis mengenal konsep siri’, yakni kehormatan yang bertumpu pada integritas diri. Tradisi Minangkabau mengajarkan alam takambang jadi guru, bahwa kebijaksanaan lahir dari kemampuan membaca kehidupan, bukan semata-mata dari ruang kuliah. Sementara itu, tradisi pesantren telah lama mengajarkan prinsip al-adab fauqa al-‘ilm—adab didahulukan sebelum ilmu—karena ilmu tanpa adab justru dapat menjadi alat untuk merusak kehidupan secara lebih sistematis.
Dalam konteks Indonesia hari ini, seluruh kearifan tersebut terasa semakin relevan. Masyarakat sesungguhnya tidak hanya menunggu lahirnya lebih banyak doktor, tetapi lebih mendambakan hadirnya lebih banyak negarawan. Yang dibutuhkan bukan sekadar pejabat yang fasih berbicara tentang etika pemerintahan, melainkan pemimpin yang setia pada amanah, berani menolak penyalahgunaan kekuasaan, dan konsisten menjaga kepentingan publik.
Demikian pula dunia akademik tidak hanya memerlukan ilmuwan yang produktif menghasilkan artikel jurnal, tetapi juga intelektual yang memiliki keberanian moral untuk membela kebenaran, menjaga independensi ilmu pengetahuan, dan berpihak pada keadilan ketika berhadapan dengan tekanan kekuasaan maupun kepentingan ekonomi.
Karena itu, ukuran kemajuan pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari bertambahnya jumlah doktor, meningkatnya publikasi ilmiah, atau naiknya peringkat universitas. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pendidikan berhasil memperkuat etika publik, meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi korupsi, melahirkan inovasi yang bermanfaat, memperkuat keadilan sosial, serta menghadirkan pemimpin yang dapat dipercaya.
Apabila pendidikan hanya menghasilkan inflasi gelar tanpa pertumbuhan integritas, kita sesungguhnya sedang membangun bangunan intelektual di atas fondasi moral yang rapuh.
Sejarah memberikan pelajaran yang berulang. Tidak ada peradaban besar yang runtuh karena kekurangan orang cerdas. Peradaban justru runtuh ketika kaum cendekiawannya kehilangan kejujuran, ketika ilmu dipisahkan dari kebijaksanaan, ketika kecerdasan dipakai untuk membenarkan penyimpangan, dan ketika gelar lebih dihormati daripada karakter.
Di tengah hiruk-pikuk perlombaan memperoleh gelar akademik, bangsa ini barangkali memerlukan satu “program studi” yang belum pernah dibuka oleh universitas mana pun: Program Studi Kejujuran, Amanah, dan Keadilan.
Sebab tanpa ketiga hal itu, gelar hanya akan memperpanjang nama seseorang, tetapi tidak pernah memperpanjang manfaatnya bagi sejarah, kemanusiaan, dan peradaban.[]





Comments are closed.