Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Persetubuhan Dibawah Umur  

Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Persetubuhan Dibawah Umur  

iqbal-zidan-nawawi-jalani-sidang-kasus-persetubuhan-dibawah-umur  
Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Persetubuhan Dibawah Umur  
service

Surabaya (beritajatim.com)— Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan hubungan intim di luar pernikahan yang menjerat Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi, Senin, 19 Januari 2025. Sidang pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang Kartika dan tertutup untuk umum.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan keterangan para saksi yang dihadirkan.

Berdasarkan kesaksian tersebut, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban berinisial F2, 21 tahun, disebut terjadi ketika keduanya masih berusia di bawah umur.

Menurut jaksa, ada dua saksi salah satunya bernama Andreas alias Icha menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan lebih dari satu kali. Namun, para saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Saksi menerangkan persetubuhan itu terjadi karena adanya hubungan antara terdakwa dan korban. Tapi terkait paksaan, janji, maupun dugaan aborsi, saksi menyatakan tidak mengetahui,” kata Galih usai sidang.

Jaksa menjelaskan hubungan terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, baik terdakwa maupun korban masih masuk kategori anak.

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut masih akan disesuaikan dengan ketentuan masa peralihan berlakunya KUHP baru pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.

Galih juga menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban, yang kerap berinteraksi secara langsung.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, lokasi yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel, berdasarkan cerita korban. [uci/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.