Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, perempuan ditegaskan sebagai subjek aktif dalam berbagai upaya mewujudkan kebaikan di masyarakat. Penegasan ini tercermin dalam sejumlah ayat yang secara eksplisit menyebut laki-laki dan perempuan sebagai pihak yang sama-sama bertanggung jawab dalam menjalankan nilai-nilai kebaikan.
Pemaknaan terhadap istilah amar ma’ruf dan nahi munkar menunjukkan cakupan yang luas. Amar ma’ruf tidak hanya berarti menganjurkan kebaikan, tetapi juga mencakup proses pendidikan, pengelolaan, hingga evaluasi terhadap berbagai upaya yang dilakukan untuk membangun masyarakat yang lebih baik.
Sementara itu, nahi munkar tidak hanya bermakna melarang keburukan, tetapi juga mencakup berbagai langkah strategis seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kebijakan, hingga pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan kebaikan memerlukan keterlibatan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
Penegasan terhadap perempuan sebagai subjek dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa tidak ada dasar untuk meminggirkan mereka dari peran publik. Perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam berbagai aktivitas yang bertujuan menciptakan kemaslahatan.
Selain itu, berbagai ayat dalam Al-Qur’an juga secara berulang menegaskan inklusivitas antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan amal kebaikan. Penegasan ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan bukan sekadar tambahan, melainkan bagian integral dari ajaran tersebut.
Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam berbagai sektor kehidupan menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai keagamaan. Pengakuan terhadap peran ini menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif. []
*)Sumber Tulisan: Buku Qiraah Mubadalah





Comments are closed.