Arina.id – Dalam kondisi tertentu, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi seorang Muslim untuk tidak berpuasa. Salah satunya adalah ketika seseorang menjadi musafir atau sedang melakukan safar atau perjalanan. Orang yang berada dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, kemudian menggantinya pada hari lain.
Keringanan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa kemudahan merupakan bagian dari tujuan syariat. Karena itu, orang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan mengambil dispensasi untuk tidak berpuasa, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam mazhab Syafi’i, seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa apabila memenuhi sejumlah syarat. Pertama, jarak perjalanan mencapai batas diperbolehkannya shalat qashar (masafatul qashr). Kedua, tujuan perjalanan tersebut dibenarkan atau setidaknya mubah menurut syariat. Ketiga, ia telah berangkat meninggalkan tempat tinggalnya sebelum terbit fajar.
Apabila ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tetap berkewajiban berpuasa. Artinya, tidak setiap perjalanan secara otomatis membolehkan seseorang untuk berbuka.
Kendati demikian, sekarang kerap dijumpai khususnya di daerah perkotaan, orang-orang yang melakukan perjalanan dengan jarak yang cukup jauh. Namun, mereka berangkat setelah waktu Subuh, bahkan ada yang baru berangkat sekitar pukul 6 atau 7 pagi. Lalu, pada siang atau sore hari mereka sengaja membatalkan puasa dengan alasan masih berstatus sebagai musafir.
Lantas, apakah diperbolehkan tidak berpuasa jika bepergian setelah Subuh?
Berdasarkan keterangan literatur fiqih mazhab Syafi’i, adanya rukhsah atau dispensasi untuk tidak berpuasa bagi musafir setidaknya memiliki dua syarat. Pertama, perjalanan yang ditempuh tidak kurang dari jarak masafah al-qashr. Kedua, ia harus sudah meninggalkan daerah tempat tinggalnya sebelum terbit fajar. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari keadaan seseorang yang berstatus mukim dan musafir dalam satu hari yang sama.
Bilamana seseorang pada awalnya berstatus mukim, kemudian baru melakukan perjalanan di rentang waktu antara Subuh hingga Maghrib, maka status musafirnya dianggap tidak sempurna lantaran sebagian waktunya berstatus mukim dan sebagian lainnya sebagai musafir. Oleh sebab itu, konsekuensinya ia tidak diperbolehkan membatalkan puasa, meski jarak perjalanan yang ditempuhnya sangat jauh.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menegaskan:
وَمَنْ أَصْبَحَ فِي الْحَضَرِ صَائِمًا ثُمَّ سَافَرَ لَمْ يَجُزْ لَهُ أَنْ يُفْطِرَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ
Artinya: “Barang siapa pada pagi hari berada di tempat tinggalnya dalam keadaan berpuasa, kemudian ia bepergian, maka tidak diperbolehkan baginya untuk berbuka pada hari itu.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Kairo: Al-Mathba’ah Al-Muniriyah], vol. 6, h. 260).
Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa dalam persoalan ini terdapat dua pendapat. Pertama, tidak diperbolehkan membatalkan puasa sebab ketika terjadi pertemuan antara ibadah yang dilakukan saat mukim (puasa) dan kondisi dalam perjalanan (tidak berpuasa), maka yang dimenangkankan adalah ibadah ketika mukim, sehingga tetap wajib berpuasa.
Kedua, diperbolehkan membatalkan puasa sebab alasan keringanannya, yaitu perjalanan (safar), sudah terpenuhi. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Al-Muzani (wafat 264 H):
فَلَوْ أَصْبَحَ مُقِيْمًا ثُمَّ سَافَرَ فلَا يُفْطِرُ وَقَالَ الْمُزَنِي يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ قِيَاسًا عَلَى مَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَمَرَضَ نَعَمْ لَوْ أَصْبَحَ الْمُسَافِرُ صَائِمًا فَلَهُ الْفِطْرُ لِأَنَّ السَّبَبَ الْمُرَخِّصَ مَوْجُوْدٌ
Artinya: “Jika seseorang berada di pagi hari dalam keadaan muqim (menetap di rumah), kemudian bepergian, maka ia tidak boleh membatalkan puasa. Imam Al-Muzani berkata: boleh baginya untuk tidak puasa, karena disamakan dengan orang yang ada di waktu pagi dalam keadaan puasa, kemudian ia sakit. Iya, jika seseorang yang berpuasa bepergian di waktu pagi, maka boleh baginya tidak puasa, sebab yang membolehkan (berupa safar) sudah ada.” (Mirqah As-Shu’ud At-Tashdiq fi Syarh Sullam At-Taufiq [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 111)
Jika ditelusuri lebih jauh, pernyataan Imam Al-Muzani tentang kebolehan tidak berpuasa ini didasarkan pada analogi dengan orang yang tiba-tiba sakit di siang hari. Lantaran kondisi sakit tersebut membuatnya berat untuk melanjutkan puasa, maka ia diperbolehkan untuk makan. Namun, argumentasi demikian dibantah oleh para ulama, sebab analogi yang diajukan dinilai kurang tepat.
Orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa karena berada dalam kondisi darurat, sementara dalam kasus orang yang bepergian, keadaannya tidak demikian. Beda halnya jika orang yang sedang dalam perjalanan itu justru jatuh sakit di tengah jalan, maka yang menjadi alasan bolehnya ia tidak berpuasa adalah kondisi sakit, bukan semata-mata akibat perjalanan jauh yang sedang ditempuhnya.
Karenanya, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi’iyyah, tatkala seseorang menempuh perjalanan setelah waktu Subuh, ia tidak dapat mengambil dispensasi syariat berupa tidak berpuasa, sebagaimana alasan yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, menurut pendapat lemah yang dikemukakan oleh Imam Al-Muzani, orang tersebut tetap diperbolehkan mengambil rukhsah:
إِذَا سَافَرَ الْمُقِيمُ فَهَلْ لَهُ الْفِطْرُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ؟ الثَّانِي: أَنْ لَا يُفَارِقَ الْعُمْرَانَ إلَّا بَعْدَ الْفَجْرِ فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ الْمَعْرُوفُ مِنْ نُصُوصِهِ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ لَيْسَ لَهُ الْفِطْرُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ. وَقَالَ الْمُزَنِيّ لَهُ الْفِطْرُ وَهُوَ مَذْهَبُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَهُوَ وَجْهٌ ضَعِيفٌ حَكَاهُ أَصْحَابُنَا
Artinya: “Jika seorang yang bermukim melakukan perjalanan, apakah ia boleh berbuka pada hari itu? Kedua: apabila ia tidak meninggalkan kawasan permukiman kecuali setelah terbit fajar, maka menurut mazhab Imam Syafi’i yang masyhur dalam nash-nash beliau serta pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah ia tidak diperbolehkan berbuka pada hari tersebut. Sementara itu, Imam Al-Muzani berpendapat bahwa ia boleh berbuka, dan ini merupakan mazhab Imam Ahmad dan Ishaq. Tetapi, pendapat itu merupakan pendapat yang lemah, sebagaimana diriwayatkan oleh para ulama dalam mazhab kami.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Kairo: Al-Mathba’ah Al-Muniriyah], vol. 6, h. 261)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, seseorang yang baru berangkat bepergian setelah waktu Subuh hukumnya tetap berkewajiban melanjutkan puasanya pada hari itu, dan tidak diperkenankan baginya untuk mengambil dispensasi untuk tidak berpuasa lantaran pada awal waktu ia masih berstatus mukim.
Adapun pendapat Imam Al-Muzani yang membolehkan berbuka dalam kondisi tersebut dianggap lemah oleh kebanyakan ulama. Sehingga, hendaknya kita lebih berhati-hati dalam mengambil rukhsah, dengan mengikuti pendapat yang kuat, serta menjadikan kemudahan syariat sebagai bentuk kasih sayang Allah, bukan sebagai alasan pembenaran apalagi untuk meremehkan kewajiban. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.





Comments are closed.