Jakarta, Arina.id—Persoalan kesejahteraan guru dan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).
Sejumlah organisasi nasional profesi dan komunitas akademik menilai negara tersebut belum serius memuliakan profesi pendidik, meski terus menuntut kualitas pendidikan yang lebih baik.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, pihak terkait menyoroti ketimpangan antara beban kerja dosen dengan penghasilan yang diterima. Mereka menilai sistem pengupahan saat ini justru melanggengkan eksploitasi terselubung terhadap tenaga pendidik.
Ketua Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45) Habib Abdillah Nurusman mengatakan ketentuan beban kerja minimal 12 SKS dalam UU Guru dan Dosen tidak mencerminkan realitas kerja dosen yang sesungguhnya.
Menurutnya, masyarakat sering mengira dosen hanya bekerja beberapa jam di ruang kelas, padahal satu SKS mencakup keseluruhan proses akademik mulai dari persiapan materi, membimbing peserta didik, hingga tugas pemeriksaan.
“Proses penelitian, penulisan jurnal internasional, hingga pekerjaan administrasi akademik sering kali tidak dihitung layak sebagai beban kerja yang pantas diberi kompensasi,” ujar Abdillah dilansir Arina.id dari laman resmi MK, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai sistem upah berdasarkan “tarif per SKS” terutama di perguruan tinggi swasta telah memiskinkan dosen secara struktural. Banyak dosen honorer maupun dosen tetap non-PNS, katanya, menerima penghasilan di bawah upah minimum meski bekerja penuh waktu.
“Bagaimana mungkin pencetak generasi masa depan bangsa justru dibayar lebih rendah dibandingkan pekerjaan penunjang lainnya,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi. Ia menilai rendahnya gaji dosen merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang meruntuhkan legitimasi profesi akademik.
Menurut Ali, rata-rata gaji dosen di Indonesia yang hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan tertinggal jauh dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Padahal, untuk menjadi dosen diperlukan pendidikan tinggi, biaya besar, serta pengorbanan intelektual yang panjang.
“Kesejahteraan mahasiswa bukanlah kemewahan, melainkan syarat minimum agar mahasiswa dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G) menilai ketidakjelasan standar penghasilan guru dan dosen berpotensi melemahkan kualitas pendidikan nasional.
Wakil P2G, Feriyansyah, mengatakan banyak tenaga pendidik terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi tersebut, menurut dia, berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran, penelitian, hingga kebebasan akademik.
“Ketika guru dan dosen hidup dalam kondisi ekonomi yang terancam, yang terancam bukan hanya kehidupan mereka, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” kata Feriyansyah.
Ia juga menilai lemahnya perlindungan kesejahteraan membuka ruang komersialisasi pendidikan dan memperluas ketimpangan akses pendidikan di Indonesia.
Kekhawatiran lain datang dari komunitas mahasiswa dan dosen Indonesia di Australia yang tergabung dalam Melbourne Bergerak (MB). Dalam keterangannya secara bold dari Melbourne, mereka mengungkapkan semakin banyak pelajar Indonesia kehilangan minat menjadi dosen karena menilai profesi tersebut tidak menjanjikan kehidupan yang layak.
Berdasarkan survei awal yang dilakukan MB pada 17–20 Mei 2026 terhadap mahasiswa Indonesia jenjang S1 hingga S3 di Australia, sebanyak 90 persen responden mengaku ragu atau tidak berminat menjadi dosen di Indonesia setelah lulus.
Anggota MB Afni Sari Silaban mengatakan sebagian besar responden sebenarnya masih memiliki ketertarikan pada dunia pendidikan dan penelitian. Namun kekhawatiran terhadap kesejahteraan membuat mereka mempertimbangkan karir di luar Indonesia.
“Mereka meninggalkan cita-cita menjadi dosen bukan karena tidak mencintai dunia akademik, tetapi karena takut tidak bisa hidup layak,” ujarnya.





Comments are closed.