Pacitan (beritajatim.com) – Penanganan kasus hukum yang menjerat Tarman (74), atau dikenal sebagai Mbah Tarman, warga Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Kepolisian. Tarman menjadi tersangka dalam perkara dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar.
Tarman saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pacitan. Penyidik menyatakan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan berkas perkara sebelumnya dikembalikan jaksa dengan status P19. Pengembalian ini bukan karena unsur pidana belum terpenuhi, tetapi untuk koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.
“Secara unsur sudah masuk. Tahapan penyidikan juga sudah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli pidana, hingga pemanggilan pihak bank, Namun kejaksaan meminta dilakukan gelar bersama,” ujarnya Selasa (13/1/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari Bank BCA terkait cek senilai Rp3 miliar yang disebut sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan pihak bank, BCA menyatakan tidak pernah mengeluarkan cek tersebut.
Selain itu, penyidik memeriksa pihak vendor yang menyerahkan rekaman sebagai alat bukti. Dari keterangan vendor, disampaikan bahwa rekaman tersebut asli dan tidak mengalami proses pengeditan.
Meski lembar fisik cek Rp3 miliar hilang, penyidik menilai alat bukti elektronik yang ada masih dapat digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Alat bukti sekarang tidak hanya barang fisik, tapi juga termasuk alat bukti elektronik. Itu nanti tergantung penilaian jaksa,” tambah AKP Choirul.
Terkait keberadaan cek yang hilang, penyidik menegaskan tidak ingin berspekulasi. Kepolisian hanya berpegang pada fakta yang disampaikan tersangka, yakni cek tersebut hilang atau terselip.
Hingga kini, penyidik Polres Pacitan masih melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang diminta. Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan baru akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Semua tergantung hasil koordinasi penyidik dengan jaksa. Kalau sudah ada kesepakatan P21, baru bisa dilimpahkan,” pungkasnya. [tri/beq]


Comments are closed.