Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Dugaan Cek Palsu Rp3 M Mbah Tarman di Pacitan Masih Penyidikan, Berkas Belum Lengkap

Kasus Dugaan Cek Palsu Rp3 M Mbah Tarman di Pacitan Masih Penyidikan, Berkas Belum Lengkap

kasus-dugaan-cek-palsu-rp3-m-mbah-tarman-di-pacitan-masih-penyidikan,-berkas-belum-lengkap
Kasus Dugaan Cek Palsu Rp3 M Mbah Tarman di Pacitan Masih Penyidikan, Berkas Belum Lengkap
service

Pacitan (beritajatim.com) – Penanganan kasus hukum yang menjerat Tarman (74), atau dikenal sebagai Mbah Tarman, warga Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Kepolisian. Tarman menjadi tersangka dalam perkara dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar.

Tarman saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pacitan. Penyidik menyatakan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan berkas perkara sebelumnya dikembalikan jaksa dengan status P19. Pengembalian ini bukan karena unsur pidana belum terpenuhi, tetapi untuk koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.

“Secara unsur sudah masuk. Tahapan penyidikan juga sudah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli pidana, hingga pemanggilan pihak bank, Namun kejaksaan meminta dilakukan gelar bersama,” ujarnya Selasa (13/1/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari Bank BCA terkait cek senilai Rp3 miliar yang disebut sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan pihak bank, BCA menyatakan tidak pernah mengeluarkan cek tersebut.

Selain itu, penyidik memeriksa pihak vendor yang menyerahkan rekaman sebagai alat bukti. Dari keterangan vendor, disampaikan bahwa rekaman tersebut asli dan tidak mengalami proses pengeditan.

Meski lembar fisik cek Rp3 miliar hilang, penyidik menilai alat bukti elektronik yang ada masih dapat digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Alat bukti sekarang tidak hanya barang fisik, tapi juga termasuk alat bukti elektronik. Itu nanti tergantung penilaian jaksa,” tambah AKP Choirul.

Terkait keberadaan cek yang hilang, penyidik menegaskan tidak ingin berspekulasi. Kepolisian hanya berpegang pada fakta yang disampaikan tersangka, yakni cek tersebut hilang atau terselip.

Hingga kini, penyidik Polres Pacitan masih melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang diminta. Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan baru akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Semua tergantung hasil koordinasi penyidik dengan jaksa. Kalau sudah ada kesepakatan P21, baru bisa dilimpahkan,” pungkasnya. [tri/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.