Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah pihak dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Nenek Elina. Di antara mereka termasuk lurah dan beberapa perangkat desa yang berhubungan dengan kasus yang juga menyangkut tanah milik pelapor tersebut.
Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan saksi telah dimulai pada Kamis (15/1/2026) lalu. Pada jadwal pertama tersebut, pihaknya mengundang tiga orang, namun hanya satu orang yang hadir, yakni lurah terkait. “Dua orang lainnya dari perangkat desa meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Deky saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap total lima saksi untuk mendalami kasus ini. Meskipun awalnya tidak dapat mempertegas identitas para saksi, kini jelas bahwa mereka berasal dari struktur pemerintahan desa terkait.
“Kami menargetkan akhir Februari 2026 untuk mendapatkan kesimpulan penyelidikan, kemudian menentukan apakah akan naik ke tahap penyidikan serta menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegasnya. [uci/kun]





Comments are closed.