Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas

kasus-kekerasan-seksual-di-pesantren-pati,-menteri-pppa-desak-penegakan-hukum-tegas
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas
service

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penegakan hukum, serta pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Arifah kepada NU Online, Senin (4/5/2026).

Ia mengapresiasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, serta pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus dilaporkan pada Juli 2024.

Arifah mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, mengingat korban masih berusia anak saat kejadian, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dinilai penting untuk memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku.

Penggunaan Pasal 45 UU TPKS, menurutnya, memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Hal ini krusial guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalkan risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum,” jelas Arifah.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita pastikan korban terlindungi dan kami berharap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” kata Arifah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyambut baik perhatian pemerintah pusat terhadap kasus ini. Ia mengakui peristiwa tersebut menjadi luka mendalam bagi masyarakat Pati, mengingat pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak.

Dalam rapat koordinasi, Chandra mendorong Kepolisian Resor Kota (Polresta) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai kehadiran Menteri PPPA menjadi bentuk dukungan sekaligus penguatan bagi pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pati, lanjutnya, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami memastikan para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, maupun sosial,” tutur Chandra.

Sebelum rapat koordinasi terbatas, Menteri PPPA juga melakukan pertemuan tertutup dengan salah satu korban bersama orang tuanya. Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan langsung kesaksian serta hambatan yang dihadapi korban.

Arifah memberikan dukungan psikologis sekaligus penguatan mental kepada korban dan keluarga agar tetap tegar menjalani proses hukum.

“Pertemuan ini menjadi dasar bagi Menteri PPPA untuk menekankan urgensi penyelesaian kasus secara cepat dalam rapat koordinasi bersama jajaran daerah,” jelasnya.

Arifah juga mengajak masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga terkait, seperti UPTD PPA, layanan sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, maupun kepolisian.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.