Jakarta, Arina.id—Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Kemenhaj menegaskan penguatan tata kelola layanan kursi roda (jasa dorong) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan haji yang ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jamaah dengan keterbatasan mobilitas.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff mengatakan layanan kursi roda dikelola secara terstandar, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan, mencakup layanan di sektor, transportasi antarkota, serta di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Nantinya, setiap pengguna layanan dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi yang diterbitkan oleh PPIH.
“Kami memperkuat untuk memastikan tata kelola layanan kursi roda untuk layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegas Maria.
Pihak Kemenhaj juga mengimbau agar seluruh layanan harus melalui mekanisme resmi, dan tidak boleh ada pungutan pembohong dalam bentuk apa pun.
“Seluruh petugas dilarang keras meminta atau menerima imbalan dari jemaah. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maria.
Sehubungan dengan itu, jamaah diimbau untuk menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi, tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural dan selalu berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor.
“Kami mengimbau jamaah untuk tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural karena berisiko dari sisi keamanan dan berpotensi menimbulkan biaya yang tidak wajar,” ujar Maria.





Comments are closed.