Tue,19 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Pungli Sel Sultan Lapas Blitar Rp180 Juta, Sanksi 3 Oknum Petugas Masih Menggantung

Kasus Pungli Sel Sultan Lapas Blitar Rp180 Juta, Sanksi 3 Oknum Petugas Masih Menggantung

kasus-pungli-sel-sultan-lapas-blitar-rp180-juta,-sanksi-3-oknum-petugas-masih-menggantung
Kasus Pungli Sel Sultan Lapas Blitar Rp180 Juta, Sanksi 3 Oknum Petugas Masih Menggantung
service

Ringkasan Berita:

  • Dugaan pungli Rp180 juta terkait fasilitas sel sultan di Lapas Blitar masih berproses.
  • Tiga petugas terduga pelaku hingga kini belum menerima keputusan sanksi resmi.
  • Lapas Blitar fokus melakukan pembenahan internal dan pengetatan aturan blok hunian.
  • Dirjen PAS turut melakukan pemeriksaan tambahan terhadap petugas dan tamping.

Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp180 juta untuk fasilitas sel sultan di Lapas Kelas IIB Blitar masih terus bergulir. Pasca pengungkapan kasus tersebut, pihak lapas mulai melakukan pembenahan internal, sementara nasib tiga petugas yang diduga sebagai aktor utama masih menunggu keputusan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di tangan pimpinan Kanwil dan pusat.

“Semuanya sudah kita serahkan ke pimpinan (Kanwil Kemenkumham Jatim). Kan pejabatnya mungkin dari pimpinan di pusat. Cuma beliau semua, tiga-tiganya masih di Kanwil Jatim. Cuma hasilnya kita belum tahu, belum ada pemberitahuan atau keputusan dari pusat,” ujar Iswandi, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, sejak kasus ini diambil alih oleh Kanwil, pihak Lapas Blitar diarahkan fokus melakukan pembenahan internal tanpa mendapat informasi lebih lanjut soal perkembangan sanksi.

“Belum ada kabar apa-apa. Sejak kejadian itu diambil alih Kanwil, emang kita disuruh fokus pembenahan di dalam. Jadi tidak ada kabar untuk yang itu (sanksi) tidak ada,” jelasnya.

Sebagai langkah evaluasi, Lapas Blitar mulai memperketat aturan khususnya di Blok D-1 atau Blok 1, yang sebelumnya dikaitkan dengan praktik sel sultan.

“Kalau warga binaan yang kemarin (diduga korban pungli), mereka kan korban. Jadi mereka tetap di Blok 1. Tapi cuma peraturan di Blok 1 itu sudah kita rubah, kita samakan jam tutupnya dengan blok yang lain, jam 4 sore,” ungkap Iswandi.

Sementara itu, dua tamping mesin yang bertugas mengurus mesin adzan tetap dipertahankan, sedangkan tamping khusus tertentu dikeluarkan dari posisinya.

“Cuma yang kita keluarkan emang tamping mesin yang khusus untuk adzan aja,” tambahnya.

Penanganan kasus ini juga melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta yang turun langsung ke Lapas Blitar guna mengumpulkan informasi tambahan.

Menurut Iswandi, selain memeriksa tiga terduga pelaku utama, Dirjen PAS juga mewawancarai empat petugas lain yang berada dalam satu ruangan serta dua tamping.

“Kemarin ada (pemeriksaan tambahan), diwawancarai, ditanya-tanya lagi. Oleh dari Dirjen PAS datang ke sini,” tuturnya.

Namun hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan keempat petugas tambahan tersebut tidak terindikasi terlibat.

“Ternyata mereka tidak ada terindikasi apa-apa, dan juga tamping yang dua, kan ada dua tamping lagi di KPLP itu, juga termasuk di situ. Cuma diwawancarai aja minta keterangan,” tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Lapas Blitar kini mempertegas sistem penempatan warga binaan baru melalui masa Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 7 hingga 14 hari.

“Kalau narapidana itu kalau masuk namanya ada mapenaling, 7 hari sampai paling lama 2 minggu. Baru kita oper ke blok-blok tahanan, blok C di sini kan,” jelas Iswandi.

Setelah itu, penempatan narapidana dilakukan berdasarkan tahapan masa pidana, mulai dari sepertiga awal, setengah masa tahanan, hingga blok persiapan bebas saat memasuki dua pertiga masa hukuman.

“Nanti seperti sampai setengah masa pidana dia di situ, nanti seperti sampai setengah masa pidananya dia kita pindahkan lagi ke blok yang lebih minimum pengawasan,” pungkasnya. [owi/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.