Ringkasan Berita:
- Dugaan pungli Rp180 juta terkait fasilitas sel sultan di Lapas Blitar masih berproses.
- Tiga petugas terduga pelaku hingga kini belum menerima keputusan sanksi resmi.
- Lapas Blitar fokus melakukan pembenahan internal dan pengetatan aturan blok hunian.
- Dirjen PAS turut melakukan pemeriksaan tambahan terhadap petugas dan tamping.
Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp180 juta untuk fasilitas sel sultan di Lapas Kelas IIB Blitar masih terus bergulir. Pasca pengungkapan kasus tersebut, pihak lapas mulai melakukan pembenahan internal, sementara nasib tiga petugas yang diduga sebagai aktor utama masih menunggu keputusan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di tangan pimpinan Kanwil dan pusat.
“Semuanya sudah kita serahkan ke pimpinan (Kanwil Kemenkumham Jatim). Kan pejabatnya mungkin dari pimpinan di pusat. Cuma beliau semua, tiga-tiganya masih di Kanwil Jatim. Cuma hasilnya kita belum tahu, belum ada pemberitahuan atau keputusan dari pusat,” ujar Iswandi, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, sejak kasus ini diambil alih oleh Kanwil, pihak Lapas Blitar diarahkan fokus melakukan pembenahan internal tanpa mendapat informasi lebih lanjut soal perkembangan sanksi.
“Belum ada kabar apa-apa. Sejak kejadian itu diambil alih Kanwil, emang kita disuruh fokus pembenahan di dalam. Jadi tidak ada kabar untuk yang itu (sanksi) tidak ada,” jelasnya.
Sebagai langkah evaluasi, Lapas Blitar mulai memperketat aturan khususnya di Blok D-1 atau Blok 1, yang sebelumnya dikaitkan dengan praktik sel sultan.
“Kalau warga binaan yang kemarin (diduga korban pungli), mereka kan korban. Jadi mereka tetap di Blok 1. Tapi cuma peraturan di Blok 1 itu sudah kita rubah, kita samakan jam tutupnya dengan blok yang lain, jam 4 sore,” ungkap Iswandi.
Sementara itu, dua tamping mesin yang bertugas mengurus mesin adzan tetap dipertahankan, sedangkan tamping khusus tertentu dikeluarkan dari posisinya.
“Cuma yang kita keluarkan emang tamping mesin yang khusus untuk adzan aja,” tambahnya.
Penanganan kasus ini juga melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta yang turun langsung ke Lapas Blitar guna mengumpulkan informasi tambahan.
Menurut Iswandi, selain memeriksa tiga terduga pelaku utama, Dirjen PAS juga mewawancarai empat petugas lain yang berada dalam satu ruangan serta dua tamping.
“Kemarin ada (pemeriksaan tambahan), diwawancarai, ditanya-tanya lagi. Oleh dari Dirjen PAS datang ke sini,” tuturnya.
Namun hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan keempat petugas tambahan tersebut tidak terindikasi terlibat.
“Ternyata mereka tidak ada terindikasi apa-apa, dan juga tamping yang dua, kan ada dua tamping lagi di KPLP itu, juga termasuk di situ. Cuma diwawancarai aja minta keterangan,” tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Lapas Blitar kini mempertegas sistem penempatan warga binaan baru melalui masa Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 7 hingga 14 hari.
“Kalau narapidana itu kalau masuk namanya ada mapenaling, 7 hari sampai paling lama 2 minggu. Baru kita oper ke blok-blok tahanan, blok C di sini kan,” jelas Iswandi.
Setelah itu, penempatan narapidana dilakukan berdasarkan tahapan masa pidana, mulai dari sepertiga awal, setengah masa tahanan, hingga blok persiapan bebas saat memasuki dua pertiga masa hukuman.
“Nanti seperti sampai setengah masa pidana dia di situ, nanti seperti sampai setengah masa pidananya dia kita pindahkan lagi ke blok yang lebih minimum pengawasan,” pungkasnya. [owi/beq]





Comments are closed.