Fri,22 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kejagung jelaskan modus “mark up” anggaran pada kasus Amsal Sitepu

Kejagung jelaskan modus “mark up” anggaran pada kasus Amsal Sitepu

kejagung-jelaskan-modus-“mark-up”-anggaran-pada-kasus-amsal-sitepu
Kejagung jelaskan modus “mark up” anggaran pada kasus Amsal Sitepu
service

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung mengungkapkan modus mark up atau penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa kasus ini adalah perkara kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020–2023.

Berdasarkan laporan tim penyidik, ujar dia, total kerugian akibat tindak pidana ini sebesar Rp1,8 miliar dari tim pengadaan yang berbeda-beda.

Beberapa kasus sudah inkrah maupun dalam proses banding. Untuk Amsal Sitepu, saat ini pada tahap persidangan.

“Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” ujarnya.

Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB).

“Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Komisi III DPR serukan hakim pertimbangkan bebaskan Amsal Sitepu

Selain itu, diduga dilakukan pengadaan anggaran sehingga pembayaran menjadi berlebih.

“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya,” ucapnya.

Menurutnya, terjadinya praktik tersebut karena aparatur desa tidak paham teknis sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan.

“Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Amsal pun dalam akun Instagram-nya menyampaikan respons atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dari kasusnya itu, dia mengatakan bahwa saat ini kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja.

Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Sitepu.

Baca juga: Ketum Gekrafs geram ide-edit video tak dihargai dan minta Amsal bebas

Baca juga: Menkum tekankan transparansi hukum kasus yang jerat videografer Amsal

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.