Jember (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, mengusut dugaan penyelewengan keuangan jaminan kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terjadi sepanjang 2019-2025.
Penyimpangan yang kini diselidiki adalah fraud upcoding dan phantom billing sejumlah rumah sakit. “Tagihan atau klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada. Ada over klaim. Kami akan dalami di penyidikan,” kata Kepala Kejari Jember Yadyn, Kamis (7/5/2026) malam.
Sejauh ini jaksa sudah memeriksa sebelas orang saksi. “Kami akan melihat dalam penyidikan, apakah ini perbuatan personal atau korporasi. Apakah ini perbuatan individu atau perbuatan korporasi rumah sakitnya, misalnya, kami masih dalami,” kata Yadyn.
Ada tiga rumah sakit yang menjadi perhatian dalam kasus ini. Namun Yadyn mengatakan, tidak menutup kemungkinan bisa merambah ke rumah sakit lainnya jika memang ada fakta yang mendukung.
Yadyin belum mau terlalu menjelaskan detail perkara yang ditangani institusinya tersebut, termasuk soal identitas saksi. “Ini strategi penyidikan,” katanya.
Yadyn juga meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara. “Yang bisa menentukannya adalah lembaga terkait, BPK atau BPKP,” katanya.
Kejaksaan Negeri Jember masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak. “Pemyidik tentu mendalami alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya,” kata Yadyn.
Mohammad Husni Thamrin, aktivis masyarakat sipil dan advokat yang melaporkan dugaan penyimpangan JKN, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Jember. “Perkara inin menyangkut hajat hidup warga negara peserta BPJS dan penggunaan uang negara,” katanya.
Thamrin mengingatkan, bahwa BPJS Kesehatan Jember pernah menyatakan soal adanya kerugian keuangan negara dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jember beberapa waktu lalu. “Penyidik harus menyasar para pimpinan rumah sakit, oknum dokter, dan BPJS Kesehatan,” katanya.
Peristiwa dugaan manipulasi klaim keuangan JKN meledak di publik pada medio Oktober 2025.. Saat itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember menemukan dugaan penggelembungan klaim oleh oknum dokter di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.
Hasil rapat dengar pendapat BPJS Kesehatan dan Komisi D DPRD Jember, di gedung parlemem, Kamis (6/11/2025), menyimpulkan kasus itu tak berlanjut ke ranah hukum.
Saat itu Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita menegaskan, penyelesaian persoalan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dan peraturan internal BPJS Kesehatan.
Hal ini tidak memuaskan Thamrin. Apalagi Yessy enggan mengungkap nominal kerugian yang ditimbulkan oknum dokter tersebut. “Kalau untuk (nominal) tadi, kami terikat dengan kode etik,” katanya.
Thamrin menangkap adanya niat jahat dalam penyelesaian persoalan ini. Maka dia melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jember pada medio November 2025. [wir/beq]





Comments are closed.