Sat,29 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Kota Probolinggo Setor Rp313 Juta ke Kas Negara dari Hasil Lelang Aset Koruptor Kredit BRI

Kejari Kota Probolinggo Setor Rp313 Juta ke Kas Negara dari Hasil Lelang Aset Koruptor Kredit BRI

kejari-kota-probolinggo-setor-rp313-juta-ke-kas-negara-dari-hasil-lelang-aset-koruptor-kredit-bri
Kejari Kota Probolinggo Setor Rp313 Juta ke Kas Negara dari Hasil Lelang Aset Koruptor Kredit BRI
service

Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp313.020.000 dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo, Senin (11/5/2026).

Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Kota Probolinggo sekitar pukul 11.50 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferry Dewantoro Nugroho dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mochamad Djuanedy.

Uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menyebut penyerahan uang hasil lelang itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dana sebesar Rp313.020.000 tersebut kita setorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut,” ungkapnya.

Adapun uang pengganti berasal dari hasil lelang satu bidang tanah hak milik SHM Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah seluas 120 meter persegi tersebut berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya turut dirampas untuk negara dan dilelang sebagai bagian pemulihan kerugian negara. (rap/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.