Ringkasan Berita:
- Kejari Pasuruan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana PKBM.
- Dua sosok berinisial T dan D didalami terkait dugaan keterlibatan dalam perkara.
- Penyidik menelusuri dugaan aliran dana korupsi ke bisnis milik tersangka di Bangil.
- Kejaksaan membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti hukum.
Pasuruan (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan dua sosok baru serta menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi yang diduga mengalir ke bisnis milik tersangka.
Dua orang berinisial T dan D menjadi fokus penyidik setelah diketahui sempat melakukan pertemuan khusus dengan tersangka R di sebuah hotel. Pertemuan tersebut diduga membahas teknis penyelesaian perkara korupsi yang kini tengah berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, mengatakan pihaknya masih mendalami kapasitas dan peran kedua orang tersebut dalam perkara dugaan korupsi dana PKBM.
“T dan D itu diakui oleh tersangka R sebagai penasihat hukum yang nantinya akan membantu menyelesaikan masalah perkara tersebut,” ujar Rustandi.
Menurutnya, pemeriksaan tambahan terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan T dan D dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Penyidik juga mendalami apakah keduanya benar-benar berstatus konsultan hukum atau memiliki peran lain dalam skenario penghentian perkara.
Selain membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain, Korps Adhyaksa juga mulai menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi tersangka di wilayah Bangil.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian uang hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala PKBM digunakan untuk renovasi tempat usaha milik tersangka.
“Apabila ditemukan adanya fakta hukum dalam keterlibatan T dan D, tidak menutup kemungkinan kita akan menjadikan mereka tersangka,” tegas Rustandi.
Kejaksaan memastikan pengembangan penyidikan akan menyasar seluruh aspek perkara, termasuk penelusuran aset dan sumber pendanaan usaha yang diduga berasal dari dana ilegal hasil tindak pidana korupsi.
Saat ini, petugas tengah mengumpulkan dokumen terkait kepemilikan aset dan izin usaha guna memastikan keterkaitan modal usaha dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Langkah penelusuran aset tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kejari Pasuruan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba mempermainkan proses hukum demi keuntungan pribadi. Pengembangan kasus korupsi PKBM ini diharapkan dapat membongkar dugaan jaringan mafia yang memanfaatkan celah hukum di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]





Comments are closed.