Ponorogo (beritajatim.com) – Tumpukan barang bukti hasil kejahatan yang selama berbulan-bulan tersimpan di gudang akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Mulai dari sabu, ribuan pil obat terlarang, telepon genggam, pakaian, hingga senjata api dan amunisi dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Prosesnya pun tidak main-main. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, diblender, dipukul, hingga dipotong agar tak lagi bisa digunakan ataupun disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara itu terjadi dalam rentang bulan November 2025 hingga bulan April 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, obat-obatan terlarang, barang elektronik, dan tadi juga ada senjata api,” kata Zulmar, Kamis (7/5/2026).
Zulmar menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 171.633 item dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah. Dari jumlah itu, perkara keamanan dan ketertiban umum meliputi pelanggaran Undang-Undang Darurat, penguasaan bahan peledak, perjudian, hingga kepemilikan senjata api tercatat sebanyak 7 perkara.
Sementara perkara narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi dengan total 29 perkara. Sedangkan tindak pidana orang dan harta benda seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, penggelapan, hingga asusila tercatat 8 perkara. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipukul, dipotong sampai hancur atau rusak,” jelas Zulmar.
Dalam data rekapitulasi pemusnahan barang bukti 2026, barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4,29 gram, pil LL sebanyak 16.645 butir, pil trihexyphenidyl 150 butir, pil tramadol 116 butir, serta obat-obatan lain sebanyak 104.640 butir. Selain itu, Kejari Ponorogo juga memusnahkan 24 pakaian, 2 unit handphone, satu balon udara, serta puluhan barang bukti lain. (end/kun)





Comments are closed.