Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke Kas Negara, Senin (10/8/2026). Dana itu merupakan aset negara hasil penyitaan yang berasal dari perputaran uang judi online yang beroperasi di alamat IP 112.140.185.183. Penyerahan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Pasar Atom.
Penyerahan uang ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Permohonan penyitaan awal diajukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah menyebut dana tersebut merupakan hasil aliran dana tindak pidana pencucian uang, yang bermula dari kegiatan perjudian daring.
“Uang ini berasal dari rekening-rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi situs judi online S.M.A,” ujarnya dalam rilis pers.
Situs yang dimaksud menawarkan taruhan sepak bola, kasino daring, dan permainan lainnya, serta menyatakan diri sebagai agen terpercaya sejak 2008. Operasi situs ini terkait dua nama tersangka: Sutikno yang telah selesai diadili dan dijatuhi pidana pada 2025, serta Yurry yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi bukti penerapan prinsip “ikuti uangnya” dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum bukan hanya mengejar pelaku dan memasukkan ke penjara, tapi juga melacak, menyita, dan merampas seluruh keuntungan hasil kejahatan,” tegas Darwis.
Dengan penyetoran kali ini, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak sepanjang tahun 2026 mencapai Rp8.864.756.557. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar 905 persen.
Pihak kejaksaan menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen memastikan kejahatan—terutama kejahatan siber dan perjudian—tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi pelakunya. Hingga saat ini, upaya penanganan aset dan pengejaran tersangka yang masih buron terus dilakukan. [uci/kun]





Comments are closed.