Sun,16 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kementerian PPPA Ajak Orang Tua Pastikan Anak Miliki Akta Kelahiran

Kementerian PPPA Ajak Orang Tua Pastikan Anak Miliki Akta Kelahiran

kementerian-pppa-ajak-orang-tua-pastikan-anak-miliki-akta-kelahiran
Kementerian PPPA Ajak Orang Tua Pastikan Anak Miliki Akta Kelahiran
service

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak para orang tua memastikan anak memiliki akta kelahiran sebagai identitas hukum dasar. Sebab, ribuan anak di Indonesia hingga kini masih hidup tanpa dokumen tersebut, sehingga rentan kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berada dalam posisi rentan. Mereka berisiko tidak terdata dalam sistem administrasi kependudukan sehingga terancam tidak dapat memperoleh layanan dasar yang menjadi haknya.

Padahal, identitas hukum merupakan hak dasar setiap anak. Akta kelahiran menjadi wujud pengakuan negara atas identitas dan status kewarganegaraan anak, yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab orang tua dan negara.

“Tanpa identitas, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Itu sebabnya, pemerintah terus mendorong masyarakat dan khususnya para orang tua, untuk mendaftarkan kelahiran anak,” ujar Arifah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/2/2026).

Hak atas identitas dan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

Arifah menambahkan, penanganan anak terlantar memerlukan pendekatan kolaboratif dan terintegrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pendidikan, serta unsur masyarakat menjadi kunci untuk mempercepat pendataan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen kependudukan secara tepat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan prasyarat penting dalam proses pendataan dan akses terhadap layanan pendidikan.

“Anak-anak yang belum memiliki identitas sering kali mengalami kendala dalam sistem administrasi pendidikan dan penerimaan bantuan. Mereka memiliki hak yang sama untuk belajar dan berkembang. Sinergi ini memastikan anak-anak terlantar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan administratif,” ujar Mu’ti.

Dikutip NU Online dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025 sekitar 10,67 persen atau hampir satu dari sepuluh anak usia dini di Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Cakupan terendah tercatat di Papua Pegunungan sebesar 29,77 persen dan tertinggi di DI Yogyakarta sebesar 97,38 persen.

Meski persentase kepemilikan meningkat, masih terdapat jutaan anak yang belum terdata sehingga membatasi akses mereka terhadap layanan publik, seperti sekolah negeri dan layanan kesehatan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.