Ninik Yuniati
21 Mei 2026
TL;DR
-
Produsen plastik belum serius menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah kemasan sekali pakai.
-
Komunitas guna ulang berkembang, namun regulasi pemerintah masih lemah mendukung implementasinya.
-
Konsumen menanggung biaya tambahan akibat sistem pengelolaan sampah plastik bermasalah global.
Telepon pintar Sophie (48) bergetar memberitahu pemiliknya ada pesanan masuk dari salah satu platform e-commerce: tiga paket serbuk kulit telur. Inisiator Tani Alit ini bergegas ke gudang untuk menyiapkan pesanan. Ia menyendok serbuk kulit telur ke dalam kantong berbahan singkong, menimbangnya, lalu memasukkan ke kantong kertas cokelat, diikat tali sabut kelapa. Label produknya pun berasal dari kertas mudah terurai.
“Prinsipnya kemasan harus semudah mungkin terurai, tetapi tetap aman sampai ke konsumen,” kata perempuan kelahiran Jakarta bernama lengkap Sophia Louretta ini saat diwawancara Deduktif di Jakarta, (18/5/2026).
Sophie memikirkan detail kemasan produknya guna memastikan sesedikit mungkin menghasilkan residu. Prinsip serupa diterapkan pada produk-produk lain, seperti, konsentrat nutrisi tanaman yang dikemas dalam botol plastik HDPE yang dapat diguna ulang atau didaur ulang.
Serbuk kulit telur dan konsentrat nutrisi tanaman merupakan hasil produksi Tani Alit dari hasil mengompos limbah-limbah organik warung sekitar di daerah Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Foto: Inisiator Tani Alit, Sophia Louretta sedang mengemas pesanan serbuk kulit telur. Kemasan yang digunakan di Tani Alit berasal dari bahan-bahan organik atau material bisa didaur ulang.
Konsumen dipersilakan mengembalikan botol kosong ke Tani Alit untuk mendapatkan insentif berupa produk gratis. Melalui skema ini, Sophie berharap kemasan bekas produknya tidak berakhir sebagai sampah yang mencemari lingkungan, mengotori sungai atau laut. Harga produknya memang menjadi sedikit lebih mahal, tetapi di sisi lain lebih solutif dan bertanggung jawab.
Sophie menginformasikan hal ini ke konsumen lewat keterangan pada kemasan. Contohnya:
“Mohon ikhlasnya untuk penambahan harga 2.500 sebagai pengganti beseknya, kami berusaha tidak pakai plastik.”
Keseriusan Sophie dalam mengembangkan bisnis ramah lingkungan dilatari oleh pengalamannya sebagai konsumen. Ia terpaksa masih menggunakan produk-produk berkemasan plastik sekali pakai dan multilayer, seperti saset dan kemasan kantong (pouch). Sampah-sampah tersebut dipilah dan dibersihkan. Setelah terkumpul banyak, bakal dikirim ke sebuah fasilitas daur ulang di Parung dengan biaya Rp200 ribu sekali angkut.
“Biaya antarnya mahal karena fasilitas daur ulang yang mau menerima multilayer cuma di Parung. Dulu ada bank sampah yang mau menampung, tetapi sekarang menolak, karena itu plastik bernilai rendah,” tutur Sophie.

Foto: Relawan bank sampah di Kediri, Jawa Timur melakukan audit merek (brand audit), (1/4/2026). Tujuannya untuk mengidentifikasi komposisi dan sumber sampah, khususnya kemasan sekali pakai. (Foto: ECOTON).
Banjir Kemasan Saset
Sampah plastik sekali pakai dan kemasan multilayer masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Kemasan multilayer sulit didaur ulang sehingga sebagian besar berakhir menjadi residu.
Audit merek (brand audit) yang rutin dilakukan sejumlah organisasi lingkungan menunjukkan kemasan sekali pakai dan multilapis mendominasi sampah yang ditemukan di berbagai tempat.
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), misalnya, mengumpulkan lebih dari 9 ribu saset dari 34 lokasi selama Oktober 2023 – Februari 2024. Sebagian besar merupakan produk kebutuhan sehari-hari, seperti sabun, sampo, dan makanan/minuman instan yang diproduksi perusahaan besar, antara lain, Wings, Mayora, Salim Group, Unilever, dan PT Santos Jaya Abadi.

Foto: hasil audit merek Aliansi Zero Waste Indonesia (atas) dan Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (bawah).
Ribuan saset itu semestinya tidak mencemari lingkungan, tetapi dikumpulkan kembali dan dikelola oleh produsennya. Hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan yang diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR), yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75/2019 (Permen 75) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Produsen wajib bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk yang dipasarkan: mulai dari tahap desain hingga akhir masa pakai.
Produsen juga wajib merancang ulang kemasan yang ramah lingkungan, bukan malah jor-joran memproduksi plastik sekali pakai atau multilayer.
Produsen wajib pula membuat peta jalan (road map) pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2029. Namun, berdasarkan catatan Rahyang Nusantara, Deputi Direktur Dietplastik Indonesia, baru 20-an perusahaan yang menyerahkan peta jalan dari total 20 ribu perusahaan.
Rahyang mengkritik implementasi EPR yang minim dampak karena bersifat sukarela (voluntary), meski regulasi menetapkannya sebagai kewajiban.
“Dibebaskan, tidak ada verifikasi juga. Tidak ada persentase, ini harus berapa. Karena voluntary, jadi mereka terserah. Pokoknya punya peta jalan. Benar apa tidak, ada apa tidak, juga tidak jelas,” kata Rahyang yang juga menjabat Koordinator Nasional AZWI, saat diwawancara Deduktif di Jakarta, (14/1/2026).
Rahyang juga menyoroti praktik EPR selama ini yang lebih fokus pada pengumpulan dan daur ulang. Padahal, pengurangan kemasan plastik sekali pakai dan sistem guna ulang yang seharusnya menjadi prioritas.
Respons Pengusaha
Karyanto Wibowo dari Danone Indonesia menyebut perusahaannya berkomitmen menjalankan EPR. Implementasinya mencakup desain kemasan yang dapat digunakan kembali atau didaur ulang, serta pengumpulan kemasan pascakonsumsi. Menurut Karyanto, peta jalan EPR Danone juga rutin diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Karyanto juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO),organisasi di bidang daur ulang. Mayoritas dari 22 anggota IPRO diklaimnya sudah menyerahkan peta jalan, sebagian sudah mendapatkan persetujuan.
“Sebagian kecil anggota masih dalam proses penyusunan atau penyempurnaan, umumnya karena perbedaan skala usaha, kesiapan sistem, dan tantangan infrastruktur daerah,” ujar Karyanto melalui keterangan tertulis, (24/4/2026).

Foto: Tangkapan layar video Youtube saat acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah memaparkan tentang data volume sampah global. Indonesia menempati posisi kelima penghasil sampah laut terbesar di dunia.
Sedangkan, di Asosiasi Produsen Air Kemasan Nusantara (AMDATARA), yang ia pimpin, sebagian besar anggotanya adalah pelaku UMKM, sehingga masih butuh pendampingan agar bisa memenuhi Permen 75.
“EPR merupakan pendekatan baru yang membutuhkan perubahan cara pandang, sistem, dan kolaborasi lintas pihak, sehingga tidak semua perusahaan langsung siap menjalankannya secara penuh,” lanjutnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tak patuh, Karyanto memandang hal tersebut penting untuk memastikan keberhasilan EPR. Namun, penerapannya harus proporsional, adil, dan dilakukan bertahap. Selain itu, sanksi perlu dibarengi dengan insentif, seperti kemudahan perizinan dan akses prioritas ke program pemerintah.
Lembaga Pengelola EPR
Karyanto turut mendorong pembentukan lembaga pengelola EPR, sepanjang tujuannya untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas, bukan menambah birokrasi baru. Idealnya, kata dia, lembaga tersebut bersifat kolektif, tetap berada dalam kerangka kebijakan pemerintah, dan dikelola berbagai pemangku kepentingan. Komposisinya meliputi perwakilan industri dan asosiasi, pemerintah sebagai pembina dan pengawas, serta unsur independen yang terdiri dari akademisi atau LSM guna menjaga transparansi.
“Peran utamanya adalah mengoordinasikan implementasi EPR secara kolektif, memfasilitasi pembiayaan dan kemitraan, serta melakukan monitoring dan pelaporan kinerja EPR,” jelas Karyanto.
M. Reza Cordova, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengusulkan bentuk kelembagaan EPR seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Organisasi ini akan memfasilitasi dan mengelola implementasi ERP tiap perusahaan, misalnya dalam soal pengumpulan kembali kemasan dan proses daur ulang. Keterlacakannya menjadi lebih jelas, transparan, akuntabel, dan terukur. Di sisi lain, pemerintah juga akan lebih mudah berkoordinasi.
“Dari pemerintah misalnya, kita tidak ingin ada kebocoran (sampah plastik), kita ingin ada desain. Nih, kirim ke organisasi. Organisasi silakan berdiskusi dengan masing-masing produsen, apa yang bisa mereka lakukan,” tutur Reza di kantor BRIN, Cibinong, Bogor, (12/3/2026).
Foto: Toko Zero, anggota Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) yang berlokasi di Bintaro, Tangerang Selatan. (Foto: AZWI).
Ekosistem Guna Ulang
Pemerintah tengah menggodok draf peraturan presiden tentang pengelolaan sampah untuk mengintegrasikan tiga aturan, yakni Perpres No.87/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas), Perpers No.83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, dan Permen 75/2019 tentang EPR.
Rahyang Nusantara dari AZWI berharap perpres baru bakal memuat jelas soal kewajiban EPR disertai sanksi tegas. Selain itu, aturan baru perlu juga memuat soal guna ulang (reuse) sebagai bagian dari EPR.
“(Pemerintah) perlu mempercepat implementasi reuse dan refill. Reuse masih dianggap opsional, padahal ini solusi paling strategis untuk menekan timbulan sampah,” ujarnya.
Pada Juli 2025, Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) diluncurkan untuk mendorong sistem guna ulang berkelanjutan. Asosiasi terdiri para pelaku usaha yang menyediakan layanan guna ulang untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Anggotanya tersebar di berbagai wilayah, di antaranya, Jakarta, Kepulauan Seribu, Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.

Sebaran anggota Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI).
AZWI berpandangan, penguatan ekosistem guna ulang perlu dibarengi dengan pembatasan plastik sekali pakai secara nasional. Namun, pemberlakuannya dilakukan bertahap, fokus pada produk plastik problematis seperti saset multilayer dan styrofoam.
Karyanto Wibowo dari Asosiasi Produsen Air Kemasan Nusantara (AMDATARA) mendukung pembatasan atau pelarangan produk yang fungsinya marjinal dan mudah digantikan seperti sedotan plastik dan tas plastik tipis, sepanjang tersedia alternatif yang layak dan ramah lingkungan.
“Pelaku usaha mendukung arah pengurangannya, tetapi percaya kebijakan yang efektif adalah bertahap, berbasis data, dan didukung kesiapan ekosistem, bukan larangan menyeluruh tanpa solusi pengganti yang matang,” ungkap Karyanto.
Mengenai gerakan guna ulang, Karyanto menyebut AMDATARA terbuka untuk bekerja sama dengan inisiatif seperti AGUNI. Namun, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, di antaranya, keamanan dan kualitas produk terutama untuk kategori pangan dan minuman, layak secara ekonomi dan operasional, serta kepastian regulasi dan standar.
Menurut Reza Cordova, peneliti BRIN, penguatan ekosistem guna ulang butuh dukungan pemerintah, melalui regulasi dan insentif. Tanpa itu, maka inisiatif guna ulang akan sulit berkembang.
“Belum tentu masyarakat kita sanggup membeli (produk guna ulang). Tapi kalau itu diminta pemerintah, katakanlah, tiap minimarket ada vendornya, dan boleh beli harga Rp500, 10/20 ml. Kenapa tidak?,” kata Reza.
Laporan ini merupakan bagian dari program SEA vs. Plastics oleh Southeast Asia Editors Network, bekerja sama dengan AAJA-Asia dan Temasek Foundation.





Comments are closed.