Uap putih yang membumbung dari dalam perut Bumi di dataran tinggi Bajawa, tepatnya di Mataloko, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak lagi dipandang sebagai anugerah alam.
Warga di Desa Wogo dan Ratogesa yang hidup di sekitarnya, melihat kepulan asap itu sebagai pengingat akan trauma panjang selama dua dekade lebih. Di tengah kebun kopi yang meranggas, lubang-lubang semburan lumpur panas muncul secara tiba-tiba, mengeluarkan bunyi menderu yang memecah keheningan malam.
Kondisi ini menjadi potret kontras dari narasi transisi energi bersih yang terus digaungkan pemerintah pusat, melalui pembangunan geothermal.
Konflik panas bumi di Mataloko menjadi simbol kegagalan teknokratis yang dipaksakan. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko, kini diposisikan sebagai pilar utama agenda Flores Geothermal Island.
Padahal proyek ini menyimpan catatan kelam tentang kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, hingga pemutusan hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanahnya.
Rekam Jejak Kegagalan Berulang
Krisis di Mataloko berakar pada tahun 1998. Saat itu, pengeboran eksplorasi awal pada sumur MT-1 di Desa Ratogesa mengalami tekanan uap yang tak terkendali atau blowout.
Felix Pere, seorang saksi hidup yang rumahnya berada di radius terdekat, mengenang malam tersebut sebagai peristiwa mencekam.
“Ledakan besar terjadi pada suatu malam sekitar pukul sembilan. Kami melihat cahaya menyala dari tanah seperti bola listrik yang menyembur setinggi 15 hingga 30 meter,” ujarnya mengenang suara yang digambarkan mirip letusan gunung.
Meskipun sumur tersebut akhirnya ditutup dengan semen, aktivitas tektonik di bawah permukaan Mataloko yang berada di jalur Sesar Waeluja membuat fluida panas bermigrasi secara liar.
Akibatnya, sejak tahun 2006, fenomena semburan lumpur panas mulai muncul di berbagai titik di luar area proyek, mengubah lahan pertanian produktif menjadi hamparan kawah lumpur korosif.
Upaya untuk mengoperasikan PLTP Mataloko secara komersial pun terus menemui jalan buntu. Pada tahun 2010, pembangkit sempat beroperasi dengan kapasitas 2,5 MW, tetapi setahun kemudian rusak karena kualitas uap yang buruk.
Uap yang dikeluarkan mengandung silika dan gas asam tinggi yang menyebabkan korosi pada turbin. Proyek ini sempat mati suri sebelum akhirnya dihidupkan kembali sebagai Proyek Strategis Nasional pada 2019.
Kedok Transisi Energi di Atas Puing Ruang Hidup
Alih-alih mengevaluasi dan belajar dari pengalaman, keputusan tiba-tiba malah datang dari Jakarta. Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 telah menetapkan Flores sebagai Pulau Geothermal. Narasi klise yang digaungkan untuk kemandirian energi dan pengurangan emisi karbon.
Padahal, dampak proyek tidak hanya terlihat secara fisik pada tanah, tetapi juga menyerang kesehatan warga. Emisi gas hidrogen sulfida yang tidak terkondensasi menjadi polutan udara utama yang dihirup warga setiap hari.
Meski berada pada konsentrasi rendah, gas ini tetap memberikan bau seperti telur busuk yang menyengat dan dalam jangka panjang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata kronis, hingga mual.
Di lapangan terjadi peningkatan signifikan kasus ISPA di desa-desa terdampak. Selain itu, warga melaporkan penyakit kulit massal yang dialami anak-anak setelah mandi di air sungai yang diduga telah tercemar oleh rembesan lumpur geothermal.
Sungai Waeluja yang semula jernih dan mengairi 300 hektar sawah, kini sering terlihat keruh dan berbau belerang. Analisis hidrologi memperingatkan adanya risiko kontaminasi logam berat seperti boron dan arsenik ke dalam akuifer air tanah, sehingga menyebabkan krisis air bersih permanen bagi ribuan jiwa.
Korosi akibat uap belerang juga menambah beban ekonomi warga. Atap seng rumah di sekitar lokasi proyek dilaporkan hanya mampu bertahan 1 hingga 2 bulan sebelum akhirnya keropos dan berlubang, memaksa warga mengeluarkan biaya renovasi berkali-kali.
Legalitas yang Meminggirkan Hak Ulayat
Esensi dari konflik ini diperuncing oleh perubahan kerangka hukum melalui UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Undang-undang ini mereklasifikasi aktivitas panas bumi sebagai bukan pertambangan, sehingga memungkinkan eksploitasi dilakukan di kawasan hutan lindung.
Aturan ini juga memuat klausul yang mewajibkan pemilik lahan untuk menyerahkan tanah mereka jika syarat administratif proyek telah terpenuhi, sebuah ketentuan yang secara efektif mereduksi hak ulayat masyarakat adat.
Masyarakat sebenarnya tidak menolak transisi energi, tapi menolak ketika keadilan absen dalam prosesnya dan mengganggu ruang hidup.
Masyarakat Manggarai dan Ngada percaya tanah dan air adalah Ende (Ibu) yang memberikan kehidupan dan identitas, sehingga pengrusakan terhadap alam dianggap sebagai penghancuran martabat.
Suara dari Gereja
Eskalasi konflik di Mataloko akhirnya menarik perhatian dunia internasional dan institusi keagamaan. Pada Januari 2025, Uskup Agung Ende, Paulus Budi Kleden SVD, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap warga.
“Saya menolak proyek geothermal di tiga vikariat,” tegasnya setelah mendengar kesaksian langsung dari komunitas terdampak.
Sikap ini diperkuat dengan surat pastoral Prapaskah 2025 dari lima uskup di Nusa Tenggara yang mempertanyakan apakah eksploitasi panas bumi ini membangun masa depan atau justru menghancurkan ekosistem dan warisan budaya pulau-pulau kecil.
Tekanan dari masyarakat sipil dan lembaga lingkungan seperti WALHI juga membuahkan hasil di tingkat pendanaan. Bank Dunia telah menarik pendanaan dari proyek eksplorasi di Wae Sano pada Desember 2023, diikuti oleh rekomendasi penangguhan proyek di Poco Leok oleh Bank Pembangunan Jerman (KfW) pada November 2024 karena kegagalan proses konsultasi publik yang adil.
Meskipun demikian, pembangunan di Mataloko tetap berjalan. Tanpa pemulihan ekologis dan penghormatan terhadap kedaulatan lokal, energi yang diklaim bersih di tingkat global akan tetap meninggalkan jejak kotor dan luka permanen di bumi Flores.




Comments are closed.