Thu,13 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Ketua PBNU Dorong Pesantren Perkuat Mekanisme Pencegahan Kekerasan

Ketua PBNU Dorong Pesantren Perkuat Mekanisme Pencegahan Kekerasan

ketua-pbnu-dorong-pesantren-perkuat-mekanisme-pencegahan-kekerasan
Ketua PBNU Dorong Pesantren Perkuat Mekanisme Pencegahan Kekerasan
service

Malang, NU Online

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hj Alissa Wahid mendorong pesantren memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan, termasuk dengan mengelola relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dan santri.

Menurut Alissa, batas interaksi perlu diperjelas, terutama ketika tugas pengasuhan yang sebelumnya dilakukan langsung oleh kiai mulai didelegasikan kepada ustadz/ustadzah, musyrif/musyrifah, maupun santri senior.

Hal tersebut disampaikan Alissa saat ditemui dalam kegiatan Gerakan Nasional “Pesantrenku Aman” Roadshow #23 yang digelar RMI PBNU, SAKA Pesantren PBNU, dan RMI PCNU Kota Malang di Ma’had Al-Qalam MAN 2 Kota Malang, Rabu (12/8/2026).

Alissa menjelaskan, dalam kasus kekerasan terdapat korban dan pelaku. Korban umumnya berada dalam posisi yang lebih lemah sehingga batas interaksi dengan pihak yang memiliki kewenangan lebih besar perlu diperhatikan.

Menurutnya, perkembangan pesantren yang semakin besar membuat sebagian tugas pengasuhan yang sebelumnya dilakukan langsung oleh kiai kemudian didelegasikan kepada santri senior, musyrif/musyrifah, maupun ustadz/ustadzah. Kondisi tersebut perlu diikuti dengan penguatan kapasitas sekaligus pembatasan kewenangan.

“Ustadz-ustadzah atau santri-santri senior itu belum punya kearifan yang setara dengan kiai. Dapat kekuasaannya, jadi karena itu hubungannya kepada santri yang lebih junior itu kemudian jadi relasi kuasa,” jelasnya.

Karena itu, Alissa mengingatkan agar relasi kuasa tidak masuk ke dalam pemenuhan hak dasar dan hak atas keamanan diri santri.

“Dalam hal hak-hak dasar dan hak-hak atas keamanan diri itu enggak boleh ada relasi kuasa,” tegasnya.

Perlu Batas Interaksi Pengasuh dan Santri

Alissa juga mengimbau para kiai dan nyai untuk memperhatikan batas interaksi dalam kehidupan pesantren, termasuk hubungan antara pengasuh dan santri putri.

Menurutnya, perlu ada mekanisme perlindungan agar seluruh pihak tidak berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan.

“Kalau kiai itu sebaiknya tidak dilayani oleh santri putri. Sebisa mungkin santri yang bertugas di ndalem untuk membantu itu juga ada mekanisme-mekanisme yang bisa membantu mereka untuk terhindar dari situasi-situasi yang sulit,” tuturnya.

Sementara dalam relasi antarsantri, Alissa menekankan pentingnya transformasi pada seluruh unsur pesantren. Pengasuh dan pendidik perlu menempatkan kemaslahatan santri sebagai orientasi utama dalam pengasuhan.

“Semua elemen, semua unsur pesantren perlu untuk bertransformasi. Guru-guru itu dan pengasuh itu harus mulai berpikir kemaslahatan santri,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi juga perlu menyasar pola pengasuhan. Pesantren perlu meninggalkan pola pengasuhan yang menggunakan kekerasan dan mulai menerapkan disiplin positif yang dilatihkan kepada seluruh warga pesantren.

“Model pengasuhannya juga tidak menggunakan kekerasan, tetapi menggunakan disiplin positif. Itu harus dilatihkan sejak awal,” katanya.

Pesantren Perlu Sediakan Kanal Pengaduan

Selain pencegahan, Alissa menilai pesantren perlu menyediakan kanal atau mekanisme pengaduan yang mudah diketahui dan diakses santri. Hal tersebut penting agar santri mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta pertolongan ketika mengalami tekanan atau kekerasan.

Ia mencontohkan kasus kekerasan antarsantri. Santri yang masih baru terkadang tidak mengetahui mekanisme yang dapat digunakan untuk melaporkan persoalan yang dialaminya.

“Ketika dia mengalami kekerasan oleh santri senior, dia enggak tahu harus bagaimana, dia diam,” ungkapnya.

Karena itu, keberadaan kanal pengaduan menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan di pesantren. Santri harus mengetahui kepada siapa mereka dapat menyampaikan persoalan ketika menghadapi tekanan dari santri senior maupun kelompok lain di lingkungan pesantren.

Alissa berharap berbagai upaya tersebut dapat membangun pesantren yang aman bagi semua pihak sekaligus menjaga amanah keluarga yang menitipkan anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan di pesantren.

“Mari kita ciptakan pesantren yang aman untuk semua, mari kita menjaga amanah dari keluarga-keluarga santri, sehingga para santri ini mendapatkan kemaslahatan di pesantren sebagai bagian dari khidmat pesantren untuk mencetak umat Islam terbaik di Indonesia,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.