Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Koalisi Siap Banding Usai PTUN Tolak Gugatan Terkait Pernyataan Fadli Zon soal Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998

Koalisi Siap Banding Usai PTUN Tolak Gugatan Terkait Pernyataan Fadli Zon soal Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998

koalisi-siap-banding-usai-ptun-tolak-gugatan-terkait-pernyataan-fadli-zon-soal-peristiwa-pemerkosaan-massal-1998
Koalisi Siap Banding Usai PTUN Tolak Gugatan Terkait Pernyataan Fadli Zon soal Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998
service

Jakarta, NU Online

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Koalisi melalui Daniel Winarta dari LBH Jakarta terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim melalui sidang elektronik pada Selasa (21/4/2026).

Dalam amar putusan perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, pengadilan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara sebesar Rp233.000.

Menanggapi putusan tersebut, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.

“Bagi kami, ini sangat buruk, dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” katanya saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, Daniel mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa peradilan tidak boleh hanya mempertimbangkan keadilan prosedural, melainkan juga harus mengedepankan keadilan substansial sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.

“Dalam hal ini, PTUN tidak menilai keadilan substansial, melainkan hanya aspek prosedural,” ujarnya.

Ia menilai majelis hakim tidak masuk ke pokok perkara dan hanya berpegang pada aspek formil, sehingga putusan tersebut dinilai keliru dan memiliki pertimbangan yang kurang mendalam.

Daniel juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan perkara tersebut bukan kewenangan PTUN. Menurutnya, pendekatan tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat seharusnya dapat menjadi objek sengketa di PTUN.

Koalisi menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan prinsip negara hukum apabila pernyataan pejabat yang dianggap menegasikan korban tidak dapat diuji, sehingga berimplikasi pada hak atas kebenaran.

Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Pemerkosaan Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan putusan PTUN memiliki arti penting dalam konteks kehidupan hukum dan politik nasional. Ia menyebut putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memulihkan keadaban dalam praktik hukum di Indonesia.

“Kita berada pada titik yang menentukan. Harapan kita, PTUN dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat praktik hukum yang berkeadaban,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.