Mon,11 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Komisi X DPR Usulkan Semua Guru Diangkat PNS usai Kebijakan Penghapusan Guru Honorer

Komisi X DPR Usulkan Semua Guru Diangkat PNS usai Kebijakan Penghapusan Guru Honorer

komisi-x-dpr-usulkan-semua-guru-diangkat-pns-usai-kebijakan-penghapusan-guru-honorer
Komisi X DPR Usulkan Semua Guru Diangkat PNS usai Kebijakan Penghapusan Guru Honorer
service

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti polemik penghapusan guru honorer yang akan berlaku di sekolah negeri mulai 2027. Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi menyeluruh agar perubahan kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik.

Sorotan itu muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.

Sebagai solusi jangka panjang, Lalu Hadrian mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, sistem status guru yang terpecah antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu selama ini justru memunculkan kesenjangan di kalangan tenaga pendidik.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ujar Lalu Hadrian, dikutip NU Online melalui keterangannya, Senin (11/5/2026).

Ia berpandangan sistem pengelompokan status guru selama ini belum mampu memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang setara bagi tenaga pendidik. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan penataan ulang tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari pola rekrutmen hingga distribusi dan peningkatan kesejahteraan.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut juga dapat menjadi solusi atas rencana penghapusan guru honorer di sekolah negeri yang mulai diberlakukan pada 2027.

Minta Hak Guru Non-ASN Tetap Dijamin

Lalu Hadrian menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sejauh ini baru menjadi solusi administratif sementara dan belum menjawab persoalan mendasar terkait kepastian status guru non-ASN.

“Kemenpan RB, BKN, dan Kemendikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN, maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada perubahan nomenklatur atau administrasi kepegawaian semata. Menurutnya, negara harus memastikan kebijakan penataan guru tidak berdampak buruk terhadap masa depan para tenaga pendidik.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah, kata dia, wajib melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah.

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” ucapnya.

Pemerintah juga memastikan guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi kebijakan berlangsung. Kemendikdasmen menyatakan memahami kekhawatiran para guru terkait keberlanjutan status mereka setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Mu’ti menyebut penataan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperbaiki tata kelola pemenuhan kebutuhan guru secara berkelanjutan.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.