Korupsi Dana Desa, Saiful Anwar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp448 Juta. 👇
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Kepala Desa Ambal-Ambil, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar.
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp





Comments are closed.