Ringkasan Berita:
- KPK melakukan penggeledahan di Desa Bangunsari, Pacitan, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemkab Ponorogo.
- Operasi tangkap tangan KPK di Ponorogo pada November 2025 menetapkan Bupati, Sekda, Direktur RSUD, dan pihak swasta sebagai tersangka.
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sedang disidangkan di Tipikor Surabaya atas dugaan suap Rp1,4 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar.
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Salah satu langkah terbaru adalah penggeledahan di sebuah lokasi di Desa Bangunsari, Pacitan.
“Pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, ya Mas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya beritajatim.com terkait penggeledahan tersebut, Selasa (19/5/2026).
Budi belum merinci hasil atau barang bukti yang diperoleh petugas KPK selama penggeledahan. Ia juga memastikan belum ada informasi mengenai lokasi lain yang turut digeledah. “Sementara, baru terinfo satu lokasi itu saja,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030; Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo; dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD.
Sugiri saat ini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan dakwaan menerima suap sebesar Rp1,4 miliar terkait kepentingan mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Selain itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak 28 kali sepanjang 2021 hingga 2025 dengan total mencapai Rp5,57 miliar. [hen/suf]





Comments are closed.