Wacana penutupan sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri tengah memicu diskusi hangat di ruang publik.
Pihak Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) mensinyalisasi bahwa langkah ini diambil untuk menekan angka pengangguran terdidik dan memastikan lulusan kampus dapat langsung terserap oleh dunia kerja.
Di sisi lain, sebagian tokoh pendidikan mengingatkan bahwa menjawab tantangan zaman tidak seharusnya dilakukan dengan cara menutup ilmu, terutama ilmu-ilmu murni yang merupakan akar dari segala inovasi.
Salah satu bidang yang menjadi sorotan adalah prodi kependidikan atau keguruan. Badri menyebut jumlah lulusan dari prodi ini setiap tahun mencapai sekitar 490 ribu orang, sementara kebutuhan tenaga kerja di bidang tersebut hanya sekitar 20 ribu orang per tahun. Kondisi ini menyebabkan kelebihan pasokan lulusan yang signifikan.
Beberapa prodi yang disorot untuk ditutup atau disesuaikan antara lain prodi keguruan/pendidikan karena potensi kelebihan lulusan, prodi dengan oversupply lulusan, prodi dengan kurikulum yang dianggap tidak mengikuti perkembangan zaman, serta beberapa prodi di bidang kesehatan.
Fokus pemerintah adalah menyelaraskan lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, terutama di bidang energi, pangan, kesehatan, pertahanan, maritim, hilirisasi, digitalisasi, dan manufaktur maju. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Langkah pemerintah untuk membenahi dunia pendidikan tentu patut diapresiasi, namun harus dilakukan dengan kebijaksanaan yang mendalam. Menjawab tantangan zaman adalah sebuah keharusan, namun perlu dipastikan agar jangan sampai mematikan cabang-cabang ilmu pengetahuan.
Jika negara hanya memprioritaskan ilmu-ilmu yang bersifat praktis-industri dan mengabaikan ilmu-ilmu murni/sosial, maka akan terjadi ketimpangan sosial dan intelektual. Kita akan memiliki banyak pekerja, tapi mungkin krisis pemikir.
Menciptakan tenaga ahli di bidang pangan, kesehatan, pertahanan, dan teknologi adalah bagian dari fardhu kifayah. Jika sebuah bangsa kekurangan ahli di bidang strategis tersebut hingga menyebabkan ketergantungan pada bangsa lain, maka seluruh komunitas menanggung konsekuensinya.
Abul Ma’ali Al-Juwaini menjelaskan bahwa jika suatu kewajiban kolektif diabaikan oleh masyarakat, maka pemimpin turun tangan menggunakan otoritasnya untuk memastikan kewajiban tersebut tegak kembali.
وَأَمَّا سَائِرُ فُرُوضِ الْكِفَايَاتِ، فَإِنَّهَا مُتَوَزِّعَةٌ عَلَى الْعِبَادِ فِي الْبِلَادِ، وَلَا اخْتِصَاصَ لَهَا بِالْإِمَامِ. نَعَمْ. إِنِ ارْتَفَعَ إِلَى مَجْلِسِ الْإِمَامِ أَنَّ قَوْمًا فِي قُطْرٍ مِنْ أَقْطَارِ الْإِسْلَامِ يُعَطِّلُونَ فَرْضًا مِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَاتِ زَجَرَهُمْ وَحَمَلَهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِهِ.
Artinya “Adapun fardu kifayah lainnya, maka hal itu terbagi-bagi (tanggung jawabnya) kepada seluruh hamba di berbagai negeri, dan tidak dikhususkan hanya kepada Imam (pemimpin).
Namun, benar, jika sampai (laporan) ke majelis Imam bahwa suatu kaum di salah satu wilayah Islam menelantarkan salah satu dari fardu kifayah, maka Imam wajib memperingatkan dan memaksa mereka untuk melaksanakannya.” (Ghiyatsul Umam [Askandariyah: Darud Da’wah, 2017] halaman 156)
Dengan demikian, pemerintah memang harus mendorong masyarakat agar masuk ke prodi-prodi yang dibutuhkan untuk menopang keberlangsungan negara. Namun, kebijakan menutup prodi nonindustri perlu dipertimbangkan mendalam agar prodi nonindustri yang menjadi kebutuhan individu dan kolektif lainnya tidak hilang begitu saja.
Dalam Islam, ilmu dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu fardhu ain (kewajiban individu) dan fardhu kifayah (kewajiban kolektif).
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menjelaskan perbedaan mendasar antara dua kategori ilmu dalam Islam:
- Ilmu fardhu ain adalah ilmu yang wajib diketahui setiap Muslim agar agamanya sah, seperti cara shalat, akidah dasar, atau hukum dagang bagi seorang pedagang.
- Ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang harus ada dalam sebuah komunitas masyarakat demi kemaslahatan hidup. Jika sudah ada sebagian orang yang menguasainya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang menguasainya, maka seluruh masyarakat tersebut berdosa.
أَنَّ الْمُرَادَ بِطَلَبِ الْعِلْمِ الَّذِي هُوَ فَرْضُ عَيْنٍ مَا يَتَعَيَّنُ وُجُوبُهُ عَلَى الشَّخْصِ. فَأَمَّا فَرْضُ الْكِفَايَةِ فَهُوَ عِلْمٌ لَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ فِي قِوَامِ أُمُورِ الدُّنْيَا كَالطِّبِّ إِذْ هُوَ ضَرُورِيٌّ فِي حَاجَةِ بَقَاءِ الْأَبْدَانِ عَلَى الصِّحَّةِ وَالْحِسَابِ فَإِنَّهُ ضَرُورِيٌّ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَالْوَصَايَا وَغَيْرِهَا
Artinya “Sesungguhnya yang dimaksud dengan menuntut ilmu yang hukumnya fardhu ain adalah ilmu yang kewajibannya ditetapkan secara khusus bagi setiap individu (terkait ibadah atau muamalah yang ia lakukan).
Selanjutnya, fardhu kifayah adalah setiap ilmu yang keberadaannya tidak dapat dikesampingkan (sangat dibutuhkan) dalam menopang urusan-urusan dunia, seperti ilmu kedokteran, karena sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh, dan ilmu hitung, karena sangat penting dalam pembagian warisan, wasiat, dan hal-hal lainnya.” (Mukhtashar Minhajut Thalibin, [Beirut: Darut Tauzi’ Wan Nasyr, 2016] halaman 16).
Prodi industri memang penting untuk dipelajari. Namun prodi non-industri juga harus dipelajari, karena keberlangsungan negara tidak hanya tentang pekerjaan, tapi juga membutuhkan para pakar di bidang lainnya.
Secara panjang lebar, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa selain bidang keagamaan, keahlian dalam bidang industri seperti bertani dan menjahit adalah fardhu kifayah, karena tanpa mereka, tatanan sosial masyarakat bisa runtuh.
الْقِسْمُ الثَّانِي: فَرْضُ الْكِفَايَةِ وَهُوَ تَحْصِيلُ مَا لَا بُدَّ لِلنَّاسِ مِنْهُ فِي إقَامَةِ دِينِهِمْ مِنْ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ … وَأَمَّا مَا لَيْسَ عِلْمًا شَرْعِيًّا وَيُحْتَاجُ إلَيْهِ فِي قِوَامِ أَمْرِ الدُّنْيَا كَالطِّبِّ وَالْحِسَابِ فَفَرْضُ كِفَايَةٍ أَيْضًا نَصَّ عَلَيْهِ الْغَزَالِيُّ
Artinya “Bagian Kedua: Fardu Kifayah. Yaitu mempelajari ilmu-ilmu syariat yang sangat dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka. Adapun ilmu yang bukan merupakan ilmu syariat namun dibutuhkan untuk menopang urusan dunia, seperti kedokteran dan ilmu hitung, maka hukumnya juga fardhu kifayah. Hal ini telah ditegaskan oleh Al-Ghazali.”
وَاخْتَلَفُوا فِي تَعَلُّمِ الصَّنَائِعِ الَّتِي هِيَ سَبَبُ قِيَامِ مَصَالِحِ الدُّنْيَا كَالْخِيَاطَةِ وَالْفِلَاحَةِ وَنَحْوِهِمَا وَاخْتَلَفُوا أَيْضًا فِي أَصْلِ فِعْلِهَا فَقَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ لَيْسَتْ فَرْضَ كِفَايَةٍ: وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ الطَّبَرِيُّ … هِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ وَهَذَا أَظْهَرُ
Artinya “Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mempelajari keterampilan (industri) yang menjadi sebab tegaknya kemaslahatan dunia, seperti menjahit, bertani, dan sejenisnya. Mereka juga berbeda pendapat mengenai hukum melakukan pekerjaan tersebut pada dasarnya.
Imam al-Haramain dan Al-Ghazali berpendapat: Itu bukan fardu kifayah. Imam Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali ath-Thabari berpendapat itu adalah fardhu kifayah. Dan pendapat inilah yang lebih kuat.” (Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2021] juz I, halaman 48)
Berdasarkan referensi di atas, Islam menekankan bahwa jumlah ahli di setiap bidang harus proporsional dengan kebutuhan umat. Fenomena surplus lulusan keguruan sementara bidang strategis lain kekurangan ahli menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pemenuhan kewajiban kolektif ini.
Dengan demikian, upaya menyinkronkan kurikulum pendidikan dengan industri adalah langkah yang boleh dilakukan, bahkan harus dilakukan jika bertujuan untuk memenuhi fardhu kifayah (wajib kolektif) dan menyelamatkan masyarakat dari pengangguran massal dan kemiskinan.
Namun, Islam tetap mengingatkan agar pendidikan tinggi tidak sepenuhnya menjadi pelayan industri hingga melupakan pembentukan karakter dan nilai-nilai ketuhanan. Lulusan ideal adalah mereka yang ahli di bidang strategis, namun tetap memiliki fondasi moral yang kuat. Wallahu a’am.
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.





Comments are closed.